Tindak Pidana Perbankan Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
DOI:
https://doi.org/10.35706/positum.v4i2.3179Abstrak
Tidak semua pasal-pasal dari undang-undang perbankan dapat menjerat pelaku tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 49 dan Pasal 50 Undang-Undang No.10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-undang No.7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, maka sepanjang tidak diatur oleh Undang-undang ini dapat diterapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seperti tindak pidana yang berkaitan dengan tindakan pemalsuan dokumen atau warkat, maka dapat diberlakukan ketentuan Pasal 263 atau Pasal 264 KUHP yang mengatur pemalsuan surat, atau penggelapan dapat dikenakan pasal 372 KUHP yang mengatur tentang penggelapan, Pasal 378 (penipuan), Pasal 362 (pencurian). Mengingat fungsi perbankan dan kedudukan strategis sebagai penunjang kelancaran sistem pembayaran, pelaksanaan kebijakan moneter dan pencapaian stabilitas sistem keuangan, maka diperlukan adanya Good Corporate Governance, institusi perbankan yang sehat, transparan serta menjunjung tinggi azas profesionalisme dan kepatuhan terhadap ketentuan dan peraturan yang berlaku yang selanjutnya dapat meminimalisasi dilakukannya tindak pidana di bidang perbankan.
Unduhan
Referensi
Buku
Badriyah Harun. Penyelesaian Sengketa Kredit Bermasalah (Yogyakarta: Pustaka Yustisia). 2010
Muladi dan Dwidja Priyatno. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi (Jakarta: Prenada Media Group). 2010
Moeljatno. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Jakarta: Bumi Aksara). 2001
Siswanto Sutojo. Mengenai Kredit Bermasalah (Jakarta: Damar Mulia Pustaka). 2008
Tim Citra Umbara. Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2009 tentang Bank Indonesia & Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Bandung: Citra Umbara). 2009
Lain-lain
Ahmad Fikri Assegaf. Tindak Pidana Perbankan & Penerapan Undang-undang Korupsi Dalam Kasus-Kasus Perbankan. Seminar. Diselenggarakan oleh Center For Finance And Securities Law, diselenggarakan di Hotel Mandarin Oriental. Jakarta, 31 Mei 2006
Direktorat Perizinan dan Informasi Perbankan. Booklet Perbankan Indonesia. Bank Indonesia. Jakarta. 2009
S. Sundari Arie. Tindak Pidana di Bidang Perbankan ditinjau dari Undang-Undang Perbankan dan Peraturan Perundang-undangan Terkait serta Permasalahan dalam Praktenya, Makalah. Disampaikankan dalam seminar oleh CFISEL. 2007
Samuel Purwito Heri Prasetyo, Tinjauan Hukum Pidana terhadap Kredit Macet Di Bank Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. http/sinta.uns.ac.id, dikunjungi 1 Mei 2010
Sambudiyono, Antisipasi dan Strategi Polri Dalam Menaggulangi Kejahatan Kerah Putih Guna Mendukung Kelangsungan Pembangunan Nasional Dan Mewujudkan Keamanan Dalam Negeri, Makalah. Lembang. 2007
http://erwan29680.wordpress.com, dikunjungi pada tanggal 24 Agustus 2010
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
1. Hak publikasi jurnal menjadi milik pengelola jurnal dengan sepengetahuan penulis, sedangkan hak moral publikasi menjadi milik penulis.
2. Aspek legal formal terhadap aksesibilitas publikasi jurnal mengacu pada lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa publikasi dapat dimanfaatkan dengan tujuan non-komersial dan dalam bentuk aslinya (tidak dapat dimodifikasi).
3. Setiap publikasi jurnal (cetak/elektronik) bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pihak tertentu.