Akibat Hukum atas Keterlambatan Pelaporan Pengambilalihan Saham Ditinjau dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Studi Kasus Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 7/KPPU-R/III/2
DOI:
https://doi.org/10.35706/positum.v4i2.3180Abstrak
Tulisan ini akan mengkaji bagaimana dampak dalam persaingan usaha dari keterlambatan kewajiban pelaporan akuisisi saham dan apakah ada kemungkinan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dari keterlambatan pelaporan akuisisi saham ditinjau dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Tulisan ini mengambil studi kasus Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 7/KPPU-R/III/2019). Dalam kasus ini PT Nippon Indosari Corpindo Tbk terbukti melakukan keterlambatan melaporkan aksi korporasi berupa akuisisi saham mayoritas produsen roti PT. Prima Top Boga. Konsen KPPU pada masalah akuisisi bukan tanpa alasan dan tak hanya soal masalah kepatuhan administratif saja. Dengan adanya akuisisi saham bisa berpotensi pada kondisi pasar di bisnis bersangkutan para perusahaan, termasuk risiko posisi dominan atau penguasaan pasar yang tak terkendali. Yang dapat menimbulkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Unduhan
Referensi
Buku
H.M.N. Purwosutjipto. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 1: Pengetahuan Dasar Hukum Dagang. (Jakarta: Penerbit Djambatan). Cetakan 11. 1995
Janus Sidabalok. Hukum Perusahaan-Analisis Terhadap Pengaturan Peran Perusahaan dalam Pembangunan Nasional Ekonomi Indonesia. Bandung: Nuasa Aulia. 2012
Mulhadi. Hukum Perusahaan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 2017
Rudi Prasetya. Kedudukan Mandiri Perseroan Terbatas. Bandung: PT Cipta Aditya Bakti. 1996
Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Sumber Lain
Aminah, Heni Ulfa Yuliatin. 2014. Tinjauan Yuridis Keterlambatan Melakukan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Austindo Nusantara Jaya Rent oleh PT Mitra Pinastika Mustika Ditinjau dari Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Studi Putusan No.09/KPPU-M/2012).Artikel Ilmiah Hasil Penelitian Mahasiswa. Diakses pada tanggal 24 Maret 2019, pukul 14:50 WIB.
Permatasari, Intan Grace. Keterlambatan Pemberitahuan Kepada KPPU Atas Pengambilalihan Saham PT Subafood Pangan Jaya Oleh PT Balaraja Bisco Paloma dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha (Studi Kasus: Putusan Mahkamah Agung Nomor 95 K/Pdt.Sus-KPPU/2015). Artikel Ilmiah Hasil Penelitian Mahasiswa diakses pada tanggal 24 Maret 2019 pukul 16.30. 2017
Muchamad Arifin. Pertanggungjawaban Hukum atas KeterlambatanPemberitahuan Akuisisi Asing kepada KomisiPengawas Persaingan Usaha. Artikel Ilmiah Hasil Penelitian Mahasiswa. Diakses pada tanggal 24 Maret 2019, pukul 19.00. 2017
I Wayan Sudiartha dan I Wayan Novy Purwanto. Akibat Hukum Pengambilalihan Perusahaan atau Akuisisi terhadap Status Perusahaan Maupun Status Pekerja Pada PT (Perseroan Terbatas), Jurnal Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Udayana. 2016
Diyana Theresia Berlian Siagian dan Ditha Wiradiputra. Analisis Hukum terhadap Kewajiban Pemberitahuan Pengambilalihan Saham Perusahaan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha: Studi Kasus Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 09/KPPU-M/2012. Makalah. Fakultas Hukum. Universitas Indonesia. 2013
Safir Makki. PN Tolak Keberatan Sari Roti soal Terlambat Lapor Akuisisi. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190308192532-92-375666/pn-tolak-keberatan-sari-roti- soal-terlambat-lapor-akuisisi. Diakses pada tanggal 24 Maret 2019, pukul 15:00 WIB. 2019
Syafina, Chadiza Dea. Kasus Hukum Membelit Gurita Bisnis Sari Roti, https://tirto.id/kasus-hukum-membelit-gurita-bisnis-sari-roti-dawj. Diakses pada tanggal 24 Maret 2019 pukul 16.30 WIB. 2019
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
1. Hak publikasi jurnal menjadi milik pengelola jurnal dengan sepengetahuan penulis, sedangkan hak moral publikasi menjadi milik penulis.
2. Aspek legal formal terhadap aksesibilitas publikasi jurnal mengacu pada lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa publikasi dapat dimanfaatkan dengan tujuan non-komersial dan dalam bentuk aslinya (tidak dapat dimodifikasi).
3. Setiap publikasi jurnal (cetak/elektronik) bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pihak tertentu.