Penyelesaian Sengketa Merek Terkenal Sephora atas Dasar Persamaan pada Pokoknya Berdasarkan HIR dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
DOI:
https://doi.org/10.35706/positum.v4i2.3182Abstrak
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana mekanisme prosedur hukum acara dalam penyelesaian sengketa tentang merek terkenal “Sephora” dan pembuktian perkara hak atas kekayaan intelektual di Pengadilan Niaga berdasarkan HIR dan apakah Putusan Pengadilan Niaga No.34/Pdt.Sus.Merek/ 2015/PN.Niaga.Jkt.Pst tentang pelanggaran merek terkenal “Sephora”, telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum merek yang diatur dalam TRIPs dan Undang-undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dan yuridis komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemilik merek terdaftar dan/atau penerima lisensi merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa gugatan ganti dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.
Unduhan
Referensi
Buku
Abdul Kadir Muhammad, Hukum Harta Kekayaan, 1994.
Mahmud Marzuki. Masalah-masalah Praktis mengenai Hak Kekayaan Intelektual. Yogyakarta 23-30 Agustus 2009.
Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press. 1986
Jurnal
Agus Suwandono, Deviana Yuanitasari. “Kedudukan Lembaga ALternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan Dalam Hukum Perlindungan Konsumen.” Jurnal Bina Mulia Hukum. Volume 1 nomor 1 (September 2016)
Barton Beebe. “Search And Persuasion in Trademark Law.” Michigan Law Review. Volume 103
Frank I. Schechter. “The Rational Basis of Trademark Protection.” Harvard Law Review Volume 40 (1926)
Mathias Strasser. “The Rational Basis Of Trademark Protection Revisited: Putting The Dilution Doctrine Into Context.” Fordham Intellectual Property, Media And Entertainment Law Journal. Volume 10, Number 2 (2011)
Sara Marie Andrzejewski. “Leave Little Guys Alone Protecting Small Business From Overly Litigious Corporations And Trademark Infringement Suits.” Journal Of Intellectual Property Law. Volume 19, Issue 1 (2011)
Wiiliam E. Ridgway. “Revitalizing the Doctrine of Trademark Misuse.” Berkeley Technology Law Journal, Volume 21, Issue 4 (2006)
Peraturan Perundang-undangan
Undang undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
Lain – lain
Ahmad Ramli, Perlindungan Nama Domain di Indonesia, www.hukumonline.com,diakses tanggal 11 Desember 2016.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
1. Hak publikasi jurnal menjadi milik pengelola jurnal dengan sepengetahuan penulis, sedangkan hak moral publikasi menjadi milik penulis.
2. Aspek legal formal terhadap aksesibilitas publikasi jurnal mengacu pada lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa publikasi dapat dimanfaatkan dengan tujuan non-komersial dan dalam bentuk aslinya (tidak dapat dimodifikasi).
3. Setiap publikasi jurnal (cetak/elektronik) bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pihak tertentu.