Daftar Proyeksi Pekerjaan sebagai Jaminan Fidusia Ditinjau dari Prinsip 5C Perbankan
DOI:
https://doi.org/10.35706/positum.v4i2.3183Abstrak
Dalam pengajuan fasilitas kredit kepada bank harus melalui proses analisis kredit terlebih dahulu dengan menggunakan prinsip 5C, serta dalam pemberian fasilitas kredit bank umumnya sering di persyaratkan adanya penyerahan jaminan sebagai jaminan pelunasan hutang debitur. Salah satu bentuk jaminan ialah jaminan fidusia dan salah satu objeknya adalah piutang. Dalam praktik perbankan ditemukan daftar proyeksi pekerjaan sebagai objek jaminan fidusia yang dibuat secara sepihak oleh debitur, hal ini memungkinkan timbul ketidakpastian hukum bagi kreditur. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, tersier. Hasil penelitian menunjukan bahwa daftar proyeksi pekerjaan tidak dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia apabila ditinjau dari prinsip 5C dan daftar proyeksi pekerjaan tidak memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi kreditur atau penerima fidusia.
Unduhan
Referensi
Buku
H.S. Salim. Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 2017
Irma Devita Purnamasari. Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah Hukum Jaminan Perbankan. Bandung: PT. Mizan Pustaka. 2011
Kasmir. Dasar-Dasar Perbankan Edisi Revisi. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 2012
Maryanto Supriyono. Buku Pintar Perbankan. Yogyakarta : Penerbit Andi. 2011
Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Sumber Lain
https://media.neliti.com/. Artikel Perlindungan Hukum Bagi Penerima Fidusia Atas Jaminan Berupa Piutang Berdasarkan Surat Daftar Piutang Yang Dibuat Oleh Pemberi Fidusia, diakses pada 20 November 2018.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
1. Hak publikasi jurnal menjadi milik pengelola jurnal dengan sepengetahuan penulis, sedangkan hak moral publikasi menjadi milik penulis.
2. Aspek legal formal terhadap aksesibilitas publikasi jurnal mengacu pada lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa publikasi dapat dimanfaatkan dengan tujuan non-komersial dan dalam bentuk aslinya (tidak dapat dimodifikasi).
3. Setiap publikasi jurnal (cetak/elektronik) bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pihak tertentu.