Jaminan Perlindungan Hukum sebagai Prinsip Profesionalitas Dosen dalam Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK)
DOI:
https://doi.org/10.35706/positum.v4i2.3185Abstrak
Kajian ini membahas Jaminan Perlindungan Hukum sebagai Prinsip Profesionalitas Dosen dalam Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) berkaitan dengan Tridharma Perguruan Tinggi. Metode pendekatan yang dilakukan adalah yuridis normatif, spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analisis, teknik pengumpulan data melalui studi dokumen, tahap penelitian dilakukan dengan studi kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, serta metode analisis data dilakukan secara normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Jaminan Perlindungan Hukum sebagai Prinsip Profesionalitas Dosen Dalam Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) meliputi: (1) Perlindungan terhadap kedudukan dosen sebagai tenaga profesional berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; (2) Perlindungan atas kreasi dan inovasi yang dihasilkan dosen berdasarkan Undang-undang tentang Kekayaan Intelektual; dan (3) Perlindungan atas kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi berdasarkan Ketentuan tentang sertifikasi tenaga pendidik (dosen). Jaminan Perlindungan Hukum tersebut dapat meningkatkan kinerja Dosen yang bersangkutan, sehingga mendorong perkembangan IPTEK.
Unduhan
Referensi
Buku
B. Arief Sidharta. Apakah Filsafat dan Filsafat Ilmu Itu? Bandung: Pustaka Sutra. 2008
Dedi Supriadi. Mengangkat Citra Guru dan Martabat Guru. Yogyakarta: Adicita Karya Nusa. 1999
Hendayat Sutopo, Westy Soemanto. Pembinaan dan Pengembangan Kurikulum Sebagai Substansi Problem Administrasi Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara. 1993
H.OK Saidin. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights). Jakarta: PT RajaGrafindo Persada. 2004
Mochtar Kusumaatmadja. Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan Nasional, Beberapa Catatan dari Editor. Bandung: Alumni, 2002
Perundang-undangan
Undang-undang Dasar 1945 Amandemen ke-4
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
Undang-undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Sertifikasi
Sumber Lain
Online Etymology Dictionary: Information dikutip dalam https://id. ikipedia.org/ wiki/Prinsip.
http://digilib.uinsby.ac.id/9585/4/Bab%202.pdf.Diakses 3 Agustus 2016, pukul 21.00 WIB.
https://id.wikipedia.org/wiki/Prinsip. Diakses 5 Agustus 2016. Pukul 19.00 WIB.
https://harunalrasyidleutuan.wordpress.com/2010/01/22/frofesi-guru-dan-permasalahannya-profesional-guru-dan-permasalahannya/.Diakses 7 Agustus 2016, pukul 22.00 WIB.
http://developmentcountry.blogspot.co.id/2009/12/definisi-pengembangan.html. Diakses 8 Agustus 2016. Pukul 21.00 WIB.
http://sipma.ui.ac.id/ files/dokumen/U_DOSEN/ pedoman%20beban%20kerja%20dosen% 20&%20evaluasi%20 tridharma.pdf. Dikutip 8 Agustus2016, pukul 22.05 WIB.
Kamus Bahasa Indonesia.
Muhammad Fathurrohman. Meretas Profesionalisme Guru dan Dosen Kajian Kritis Terhadap Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (UUGD) dalam https://muhfathurrohman.wordpress.com/tag/undang-undang-guru-dan-dosen/.Diakses 10 Agustus 2016. Pukul 19.00 WIB.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
1. Hak publikasi jurnal menjadi milik pengelola jurnal dengan sepengetahuan penulis, sedangkan hak moral publikasi menjadi milik penulis.
2. Aspek legal formal terhadap aksesibilitas publikasi jurnal mengacu pada lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa publikasi dapat dimanfaatkan dengan tujuan non-komersial dan dalam bentuk aslinya (tidak dapat dimodifikasi).
3. Setiap publikasi jurnal (cetak/elektronik) bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pihak tertentu.