Jaminan Perlindungan Hukum sebagai Prinsip Profesionalitas Dosen dalam Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK)

Penulis

  • Sudjana Somantri

DOI:

https://doi.org/10.35706/positum.v4i2.3185

Abstrak

Kajian ini membahas Jaminan Perlindungan Hukum sebagai Prinsip Profesionalitas Dosen dalam Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) berkaitan dengan Tridharma Perguruan Tinggi. Metode pendekatan yang dilakukan adalah yuridis normatif, spesifikasi penelitian  bersifat deskriptif  analisis, teknik pengumpulan data melalui studi dokumen,  tahap penelitian dilakukan dengan studi kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, serta  metode analisis data dilakukan secara normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Jaminan Perlindungan Hukum  sebagai Prinsip Profesionalitas Dosen Dalam Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) meliputi: (1) Perlindungan terhadap kedudukan dosen  sebagai tenaga profesional berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; (2) Perlindungan atas kreasi dan inovasi yang dihasilkan dosen berdasarkan Undang-undang tentang Kekayaan Intelektual;  dan (3) Perlindungan atas kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi  berdasarkan Ketentuan tentang sertifikasi  tenaga pendidik (dosen). Jaminan Perlindungan Hukum  tersebut  dapat  meningkatkan kinerja Dosen yang bersangkutan, sehingga mendorong perkembangan  IPTEK.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Buku

B. Arief Sidharta. Apakah Filsafat dan Filsafat Ilmu Itu? Bandung: Pustaka Sutra. 2008

Dedi Supriadi. Mengangkat Citra Guru dan Martabat Guru. Yogyakarta: Adicita Karya Nusa. 1999

Hendayat Sutopo, Westy Soemanto. Pembinaan dan Pengembangan Kurikulum Sebagai Substansi Problem Administrasi Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara. 1993

H.OK Saidin. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights). Jakarta: PT RajaGrafindo Persada. 2004

Mochtar Kusumaatmadja. Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan Nasional, Beberapa Catatan dari Editor. Bandung: Alumni, 2002

Perundang-undangan

Undang-undang Dasar 1945 Amandemen ke-4

Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten

Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek

Undang-undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman

Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang

Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Sertifikasi

Sumber Lain

Online Etymology Dictionary: Information dikutip dalam https://id. ikipedia.org/ wiki/Prinsip.

http://digilib.uinsby.ac.id/9585/4/Bab%202.pdf.Diakses 3 Agustus 2016, pukul 21.00 WIB.

https://id.wikipedia.org/wiki/Prinsip. Diakses 5 Agustus 2016. Pukul 19.00 WIB.

https://harunalrasyidleutuan.wordpress.com/2010/01/22/frofesi-guru-dan-permasalahannya-profesional-guru-dan-permasalahannya/.Diakses 7 Agustus 2016, pukul 22.00 WIB.

http://developmentcountry.blogspot.co.id/2009/12/definisi-pengembangan.html. Diakses 8 Agustus 2016. Pukul 21.00 WIB.

http://sipma.ui.ac.id/ files/dokumen/U_DOSEN/ pedoman%20beban%20kerja%20dosen% 20&%20evaluasi%20 tridharma.pdf. Dikutip 8 Agustus2016, pukul 22.05 WIB.

Kamus Bahasa Indonesia.

Muhammad Fathurrohman. Meretas Profesionalisme Guru dan Dosen Kajian Kritis Terhadap Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (UUGD) dalam https://muhfathurrohman.wordpress.com/tag/undang-undang-guru-dan-dosen/.Diakses 10 Agustus 2016. Pukul 19.00 WIB.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2019-12-21

Cara Mengutip

Somantri, S. (2019). Jaminan Perlindungan Hukum sebagai Prinsip Profesionalitas Dosen dalam Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK). Jurnal Hukum Positum, 4(2), 95–119. https://doi.org/10.35706/positum.v4i2.3185