Polri dan Rumah Sakit Sukanto Kramatjati: Tinjauan Program Polmas di Indonesia dalam Bidang Kesehatan dan Pengobatan
DOI:
https://doi.org/10.35706/positum.v5i1.3322Abstrak
Menurunnya kinerja anggota POLRI beberapa tahun yang lalu yang menyebabkan hilangnya citra POLRI di masyarakat membutuhkan sebuah terobosan untuk memperbaiki citra POLRI yang hilang tersebut. Salah satu dari terobosan tersebut adalah pengadopsian konsep Polmas dalam tubuh organisasi Polri. Konsep Polmas tersebut kemudian diejawantahkan kedalam pranata kesehatan yaitu pendirian Rumah Sakit Polri Sukanto, Kramat Jati. Dari pendirian Rumah Sakit Polri Sukanto tersebut ditemukan adanya perbaikan-perbaikan yang berujung pada kembalinya citra POLRI di masyarakat melalui kinerja para anggota POLRI. Rumah Sakit POLRI Sukanto dimiliki sepenuhnya oleh POLRI dan mempekerjakan anggota POLRI sebagai tenaga medis dan sebagian lagi dari anggota masyarakat. Sehingga, dapat diberikan sebuah kesimpulan bahwa penerapan konsep Polmas di organisasi POLRI sangatlah efektif dalam mengembalikan citra POLRI yang menurun beberapa tahun tersebut sebagai sebuah penyelesaian masalah ditubuh POLRI.Unduhan
Referensi
Buku
Bogdan dan Taylor. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Penerbit Remadja Karya, 1975
George R. Terry. Prinsip- Prinsip Manajemen. Jakarta: Bumi Aksara, 2006
Muhammad Faroukh. Memahami Polmas: Paradigma Baru Perpolisian di Indonesia. Jakarta: PTIK Press, 2019
Muhammad Farouk dan Djaali. Metodologi Penelitian Sosial Bunga Rampai. Jakarta: Penerbit PTIK Press, 2003
Yussy Santoso. Organization Design and Job Analysis. Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2013
Jurnal
Donal Van Meter dan Carl E.Van Horn, “The Policy Implementation Process Conceptual Frame Work,” Journal Administration and Society (1975)
Perundang-undangan
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 tahun 2008 Tentang Pedoman Dasar Strategi dan Implementasi Pemolisian Masyarakat.
Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015. Tentang Pemolisian Masyarakat.
Diterbitkan
Versi
- 2020-08-04 (2)
- 2020-06-16 (1)
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
1. Hak publikasi jurnal menjadi milik pengelola jurnal dengan sepengetahuan penulis, sedangkan hak moral publikasi menjadi milik penulis.
2. Aspek legal formal terhadap aksesibilitas publikasi jurnal mengacu pada lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa publikasi dapat dimanfaatkan dengan tujuan non-komersial dan dalam bentuk aslinya (tidak dapat dimodifikasi).
3. Setiap publikasi jurnal (cetak/elektronik) bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pihak tertentu.