Tanggung Jawab Hukum Legal Auditor dalam Akuisisi Perusahaan
DOI:
https://doi.org/10.35706/positum.v5i1.3367Abstrak
Kajian ini bertujuan untuk menentukan hubungan hukum antara Legal Auditor dengan klien (pihak pelaku akuisisi perusahaan) dan tanggung jawab hukum Legal Auditor terhadap obyektivitas Laporan Legal Audit. Hasil kajian menunjukan bahwa (1) Hubungan hukum antara Legal Auditor dengan klien adalah perjanjian untuk melakukan jasa tertentu dan termasuk kategori “inspannings verbintenis,” artinya “hasil” bukan tujuan utamanya, tetapi memiliki ciri khas yaitu harus memperhatikan faktor subyektif dari Legal Auditor (standar profesi), seperti kompetensi, obyektif, transparan, obyektif, keterbukaan dan menjaga kerahasiaan; (2) Tanggung jawab hukum Legal Auditor berdasarkan hukum perdata karena wanprestasi (Pasal 1234 KUHPerdata) dan perbuatan melanggar hukum (Pasal 1365 KUHPerdata). Namun tidak menutup kemungkinan dituntut secara hukum pidana apabila berbuat curang atau menyesatkan dalam melaporkan hasil audit (Legal Report). Sedangkan prinsip tanggung jawab hukum Legal Auditor terhadap klien didasarkan atas presumtion of liability dan risiko audit (audit risk).
Unduhan
Referensi
Buku
Abdulkadir Muhammad. Hukum Perusahaan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti. 2010.
Abdul R. Saliman. Hukum Bisnis untuk Perusahaan. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group. 2005.
Black, Henry C. Blacks Law Dictionary ed.6. St.Paul: West Publishing Co. 1990.
Celina Tri Siwi Kristiyanti. Hukum Perlindungan konsumen. Jakarta: PT. Sinar Grafika. 2008.
H. Zaeni Asyhadie dan Budi Sutrisno. Hukum Perusahaan dan Kepailitan. Jakarta: Erlangga. 2012.
Hans Kelsen sebagaimana diterjemahkan oleh Somardi. General Theory Of law and State, Teori Umum Hukum dan Negara, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif Empirik. Jakarta: BEE Media Indonesia, Jakarta. 2007.
Laksanto Utomo. Pemeriksaan dari Segi Hukum atau Due Diligence. Bandung : PT. Alumni. 2008.
Mahajan, V.D. Jurisprudence and Legal Theory. Luknow: Eastern Book Co. 2006
Munir Fuady. Pasar Modal Modern (Tinjauan Hukum). Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. 1996.
__________. Hukum Tentang Merger.Bandung : PT. Citra Aditya Bakti. 2004
Pound, Roscoe. Jurisprudence. Vol. III. Union, New Jersey: the Lawbook Exchange Ltd. 2000.
Ronny Hanitijo Soemitro. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia. 1990.
Shidarta. Moralitas Profesi Hukum. Bandung: Refika Aditama. 2009.
Somardi, General Theory Of law and State , Teori Umum Hukum dan Negara, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif Empirik (Jakarta: BEE Media Indonesia). 2007.
Titik Triwulan dan Shinta Febrian. Perlindungan Hukum bagi Pasien. Jakarta: Prestasi Pustaka. 2010.
Jurnal dan Makalah
Felix Oentoeng Soebagjo. Akuisisi Perusahaan di Indonesia: Tujuan, Pelaksanaan dan Permasalahannya," Makalah. Disampaikan pada Pidato Pengukuhan Guru Besar Tetap dalam Ilmu Hukum Keperdataan Pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, 12 November 2008
Krisnadi Nasution. “Penerapan Prinsip tanggung Jawab Pengangkut Terhadap Penumpang Bus Umum.” Jurnal Mimbar Hukum, Vol 26 No. 1, (Februari 2014)
Perundang-undangan
Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan pengambilalihan saham perusahaan yang dapat mengakibatkan terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan usaha tidak sehat.
Sumber Digital
Hari Kristanto. “Legal Due Dilligence”, diakses dari http:// agastyalawfirm. wordpress. com/2013/06/17/legal-due-diligence-ldd/. Diakses 11 Januari 2020,pukul 22.45 WIB.
https://konsultanhukum.web.id/apa-itu-legal-audit-perusahaan-dan-contoh-dokumennya/. Diakses 14 Januari 2020, pukul 22. 45 WIB.
https://www.jurnal.id//2017-standar-audit-laporan-keuangan-dokumen-yang-dibutuhkan/. Diakses 12 Januari 2020, pukul 23.25 WIB.
https://slideplayer.info/slide/3216440/. Diakses 21 Januari 2020,pukul 20.00 WIB.
http://repository.uin-suska.ac.id/4304/3/BAB%20II.pdf, hlm 9. Diakses 19 Januari 2020,pukul 19.15 WIB.
https://repository.maranatha.edu/5946/3/0987029_Chapter1.pdf. Diakses 14 Januari 2020,pukul 19.00 WIB.
http://repository.usu.ac.id/ bitstream/handle/123456789/37054/ Chapter%20II. pdf?sequence=4&isAllowed=y. Diakses 25 Januari 2020,pukul 23.00 WIB.
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl2861/legal-audit/. Diakses 5 Januari 2020, pukul 19.45 WIB.
Nugroho, Bobby. Perbandingan Kinerja Keuangan Sebelum dan Sesudah Akuisisi pada Bank Century, Tbk, http://www.google. com/url?sa=t&rct=j&q= &esrc=s&source=web&cd= 1&ved=0CCs QFjAA &url=http%3A%2F% 2Febook. library.perbanas.ac.id% 2F5261_SKRIPSI. pdf&ei=hI2 NUpnDD86NiAfJqYDoDA&usg= AFQjCN HuNvPo9DL4i_ CZOqddKosSuJoEIA &bv m=bv.56988011,d.aGc. Diakses 16 Januari 2020, pukul 21.45 WIB.
Rezmia Febrina. tanpa tahun Proses Akuisisi Perusahaan Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 4 No. 1 https://media.neliti.com/media/publications/9091-ID-proses-akui- sisi-perusahaan-berdasarkan-undang-undang-no-40-tahun-2007-tentang-pe.pdf. Diakses 19 Januari 2020, pukul 20.30 WIB.
Shidarta,Peran Negara Dalam Menyikapi Investasi Menurut Teori Kepentingan Pound,https://business-law.binus.ac.id/2016/01/03/3545/.Diakses 8 Januari 2020, pukul 22.40 WIB.
Silaban, Christanti. Due Diligence dalam Akuisisi Perseroan Terbatas Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, 20http://www. google.com/url?sa=t&rct= j&q=&esrc= s&source=web&cd=2&ved=0CDM QfjAB &url=http%3A%2F%2 Frepository.usu.ac.id%2 Fbitstream%2F123456789%2F 37054%2F1% 2FCover.pdf&ei= qpiNUoHZKsXIi AezroGw BA&usg=AFQjCNHfZjHs rInniEmyaiR E4Iov SMg1w& bvm=bv. 56988011,d.aGc. Diakses 15 Januari 2020, pukul 22.30 WIB.
Yonita, Badriyah Rifai, Muhammad Ashri. tanpa tahun. Penerapan Legal Due Diligence (LDD) Pada Akuisisi Perbankan, Program Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, Makassar http://pasca. unhas.ac.id/ jurnal/files/ b48aff591 d126427156c1c4e0df58d75.pdf. Diakses 25 Januari 2020,pukul 19.00 WIB.
Diterbitkan
Versi
- 2020-08-04 (2)
- 2020-06-16 (1)
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
1. Hak publikasi jurnal menjadi milik pengelola jurnal dengan sepengetahuan penulis, sedangkan hak moral publikasi menjadi milik penulis.
2. Aspek legal formal terhadap aksesibilitas publikasi jurnal mengacu pada lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa publikasi dapat dimanfaatkan dengan tujuan non-komersial dan dalam bentuk aslinya (tidak dapat dimodifikasi).
3. Setiap publikasi jurnal (cetak/elektronik) bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pihak tertentu.