Perlindungan Preventif terhadap Hak Cipta Potret pada Mesin Pencarian Google Gambar
DOI:
https://doi.org/10.35706/positum.v5i1.3397Abstrak
Kemajuan teknologi dan perkembangan zaman membawa dampak yang sangat banyak bagi kehidupan manusia. Di zaman ini, kemudahan akses informasi antar wilayah bahkan negara menjadi sangat cepat dan menguntungkan berbagai lapisan masyarakat. Namun di balik perkembangan teknologi ini, muncul pula berbagai kelemahan yang menyebabkan kejahatan jenis baru yang mengikut perkembangan zaman dan teknologi. Hak cipta potret sebagai salah satu kekayaan intelektual yang saat ini penyebarannya sangat cepat dan banyak melalui internet dan media sosial, membawa masalah baru dalam hal penanggulangnya, hal ini dikarenakan sulitnya untuk melacak para pengguna website atau media sosial atau orang lain yang menggunakan potret tersebut kearah negatif atau merugikan pemegang hak ciptanya akibat kemudahan akses dalam mendapatkan potret tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang mengkaji beberapa aturan hukum untuk melihat mengenai perlindungan hukum terhadap hak cipta potret dan menemukan kekurangan dalam aturan tersebut. Hasil penelitian ini menjelaskan salah satu bentuk perlindungan yang mampu mengurangi penyalahgunaan potret ini yaitu dengan mencegah kemudahan akses untuk mendapatkan potret tersebut.
Unduhan
Referensi
Buku
Locke John. Second Treatise of Government. Chapter V. London. 1690
Johnny Ibrahim. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing. 2006
Marni Emmy Mustafa. Aneka Penegakan Hukum Hak Cipta, Paten, Merk Dan Indikasi Geografis. Bandung: Alumni. 2018
Mochtar Kusumaatmadja. Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan. Cet. I. Bandung: PT Alumni. 2002
Ridwan Khairandy. Pengantar Hukum Dagang. Yogyakarta: UII Press. 2006
Ronny Hanitijo Soemitro. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia. 1988
Sudaryat, Sudjana, Rika Ratna Permata. Hak Kekayaan Intelektual. Bandung: Oase Media. 2010
Todung Mulya Lubis. In Search of Human Rights; Legal- Political Dilemmas of Indonesia’s New Order. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. 1993
Perundang – Undangan
Undang-undang Dasar (UUD) 1945
Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Kitab Undang Undang Hukum Perdata
Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2015, Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Penutupan Konten dan / atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta dan / atau Hak Terkait Dalam Sistem Elektronik
Perjanjian TRIPs
Sumber Lain
Anis Mashdurohatun dan M. Ali Mansyurm. “Identifikasi Fair Use/Fair Dealing Hak Cipta Atas Buku Dalam Pengembangan Iptek Pada Pendidikan Tinggi Di Jawa Tengah”. Yustisia. Vol. 4 No. 3 September –Desember (2015)
Ali Mustofa, ” Curi Foto Orang Lain di Akun FB Untuk Menipu Pria, Ibu Muda Ditangkap”, accessed Aug 2019, 2019, https://radarbali.jawapos.com/read/2019/04/16/132105/curi-foto-orang-lain-di-akun-fb-untuk-menipu-pria-ibu-muda-ditangkap
Eugene Goryunov. “All Rights Reserved: Does Google’s “Image Search” Infringe Vested Exclusive Rights Granted Under The Copyright Law?”, The John Marshall Law Review. The John Marshall Law School, Vol.41. No.2 (2008)
Faiza Tiara Hapsari. Eksistensi Hak Moral Dalam Hak Cipta Di Indonesia”, Jurnal MMH. Jilid 41 (2012)
George Sylvester. “What Life Means to Einstein”. The Saturday Post. Oktober, 1929
Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring, accessed Sep 2019, , https://kbbi.kemdikbud.go.id/
Khoirul Rizal Luthfi. “Teori Hukum Alam Dan Kepatuhan Negara Terhadap Hukum Internasional” Jurnal Yuridis. Vol. 1. No. 1 Juni (2014)
Max Salomon. "Aristotle on Natural Law", Natural Law Forum, NDLScholarship. Paper 40 (1959)
Nath, Saha & Bhattacharya, Sanjib. “Intellectual property rights: An overview and implications in pharmaceutical industry”. Journal of Advanced Pharmaceutical Technology & Research. Vol.2 (2011)
Ni Ketut Supasti Dharmawan. “Relevansi Hak Kekayaan Intelektual dengan Hak Asasi Manusia Generasi Kedua”. Jurnal Dinamika Hukum. Vo.14. No.3 (2014)
Pramita Tristiawati. “Pembajakan Hak Intelektual di Indonesia Masuk 4 Besar Dunia”, accessed Aug 2019, https://www.liputan6.com/news/read/2527345/pembajakan-hak-intelektual-di-indonesia-masuk-4-besardunia?utm_expid=.9Z4i5ypGQeGiS7w9arwTvQ.0&utmreferrer=https %3A %2F%2Fwww.google.com%2F
Putu Mardika. “Pakai Akun Palsu dengan Foto Perempuan Cantik, Mengaku untuk Biayai Anak”, 2019, accessed Aug 2019, https://kaltim.prokal.co/read/news/354378-pakai-akun-palsu-dengan-foto-perempuan-cantik-mengaku-untuk-biayai-anak.html
Reyfel A. Rantung. “Hak Cipta Dalam Jaringan Internet Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta”. Jurnal Universitas Sam Ratulangi. Vol.II. No.1 Januari-Maret (2014)
“WIPO Intellectual Property Handbook: Policy, Law and Use”, www.wipo.int/about-ip/en/iprm/pdf/ch1.pdf, accessed feb 2020, 3
##submission.downloads##
Diterbitkan
Versi
- 2020-08-04 (2)
- 2020-06-16 (1)
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
1. Hak publikasi jurnal menjadi milik pengelola jurnal dengan sepengetahuan penulis, sedangkan hak moral publikasi menjadi milik penulis.
2. Aspek legal formal terhadap aksesibilitas publikasi jurnal mengacu pada lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa publikasi dapat dimanfaatkan dengan tujuan non-komersial dan dalam bentuk aslinya (tidak dapat dimodifikasi).
3. Setiap publikasi jurnal (cetak/elektronik) bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pihak tertentu.