Perlindungan Hukum bagi Para Pihak dalam Transaksi Pinjaman Online
DOI:
https://doi.org/10.35706/positum.v5i1.3482Abstrak
Perusahaan-perusahaan berbasis financial technology (fintech) saat ini tengah berkembang pesat di Indonesia. Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 21 Tahu 2011 (UU OJK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga yang berwenang melakukan pengawasan perusahaan berbasis fintech di Indonesia, karena OJK memang memiliki kewenangan melakukan pengawasan lembaga di bidang jasa keuangan secara umum di Indonesia. Fungsi pengawasan ini juga merupakan bagian dari salah satu fungsi OJK yang lain yang terdapat di Pasal 4 UU OJK yaitu agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor keuangan mampu melindungi konsumen dan masyarakat. Fungsi pengawasan ini juga merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen, khususnya terkait Produk Jasa Keuangan. Lebih lanjut, terkait dengan eksistensi perusahaan berbasis fintech tersebut, sampai tulisan ini dibuat, peraturan OJK terkait dengan pengawasan fintech di Indonesia masih sangat minim (hanya 1), yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Oleh sebab itu, minimnya aturan terkait pengawasan perusahaan berbasis fintech ini juga menjadi ancaman tersendiri bagi penegakan hukum perlindungan konsumen fintech di Indonesia.
Unduhan
Referensi
Buku
Abdulkadir Muhammad. Hukum dan Penelitian Hukum, Cet. 1. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. 2004
Ahmadi Miru. Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum bagi Konsumen di Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 2011
_______ dan Sutarman Yodo. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: RajaGrafindo Persada. 2004
Az. Nasution. Hukum Perlindungan Konsumen, Suatu Pengantar. Jakarta: Diadit Media. 2002
Eli Wuria Dewi. Hukum Perlindungan Konsumen. Yogyakarta: Graha Ilmu. 2015
Husni Syawali dan Neni Sri Imaniyati. Hukum Perlindungan Konsumen. Bandung: Mandar Maju. 2013
Indosentius Samsul. Perlindungan Konsumen, Kemungkinan Penerapan Tanggung Jawab Mutlak. Jakarta: Universitas Indonesia. 2004
Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Hukum Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2010
S. Nasution. Metode Penelitian Naturalistik Kualitatif. Bandung: Tarsito. 2003
Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani. Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Cet. 3. Jakarta: RajaGrafindo Persada. 2014
Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2010
________. Pengantar Metode Penelitian. Jakarta: UI Press. 1986
________ dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Cet. Kedua. Jakarta: Rajawali. 1986
________dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 1985
Jurnal
Holijah. “Pengintegrasian Urgensi dan Eksistensi Tanggung Jawab Mutlak Produk Barang Cacat Tersembunyi Pelaku Usaha dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di Era Globalisasi”, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 14 N0. 1 (2014)
Sri Redjeki Hartono. “Perlindungan Konsumen di Indonesia (Tinjauan Makro)”, Jurnal Mimbar Hukum, No. 39/X/2001. (2014)
Perundang-undangan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
PBI No. 11/12/PBI/2009 jo. PBI No. 16/8/PBI/2014 jo. PBI No. 18/17/PBI/2016 tentang Uang Elektronik.
PBI No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Versi
- 2020-08-04 (2)
- 2020-06-16 (1)
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
1. Hak publikasi jurnal menjadi milik pengelola jurnal dengan sepengetahuan penulis, sedangkan hak moral publikasi menjadi milik penulis.
2. Aspek legal formal terhadap aksesibilitas publikasi jurnal mengacu pada lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa publikasi dapat dimanfaatkan dengan tujuan non-komersial dan dalam bentuk aslinya (tidak dapat dimodifikasi).
3. Setiap publikasi jurnal (cetak/elektronik) bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pihak tertentu.