Kajian tentang Kebijakan Justice Collaborator dalam Kaitannya dengan Pemberian Remisi di Lembaga Pemasyarakatan
DOI:
https://doi.org/10.35706/positum.v5i1.3519Abstrak
Munculnya peran justice collaborator di Indonesia tidak terlepas dari adanya pro dan kontra salah satunya dalam hal pemberian remisi bagi narapidana selama menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan. Penelitian ini menggunakan metode analisis yutidis empiris untuk menganalisis peraturan hukum menyangkut kebijakan tersebut. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan kebijakan justice collaborator dan kaitannya dengan pemberian remisi bagi narapidana serta menganalisis permasalahan yang terjadi. Hasil penelitian menunjukan bahwa masih terdapat kendala dalam regulasi yang mengatur kebijakan justice collaborator dan pemberian remisi, masih adanya perbedaan pandangan antara penegak hukum yang mengakibatkan timbulnya permasalahan dalam ruang lingkup pemasyarakatan selaku pelaksana ketentuan undang-undang.
Unduhan
Referensi
Buku
Dwidja Priyatno. Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia. Jakarta: PT Refika Aditama. 2006
Lilik Mulyadi. Perlindungan Hukum Whistle Blower dan Justice Collaborator Dalam Upaya Penanggulangan Organized Crime. Bandung: PT. Alumni. 2015
Rahman Amin. Kebijakan Hukum Pidana terhadap Justice Collaborator Tindak Pidana. Jakarta: PT Erlangga. 2003
Umar Anwar. Pembatasan Remisi Pada Kasus Kejahatan Luar Biasa. Jakarta: Grafindo. 2017
Jurnal
Semendawai, Abdul Haris. n.d. “Penetapan Status Justice Collaborator bagi Tersangka atau Terdakwa dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Hukum Online. (2016)
Perundangan-undangan
Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
Kepres Nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi
##submission.downloads##
Diterbitkan
Versi
- 2020-08-04 (2)
- 2020-06-16 (1)
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
1. Hak publikasi jurnal menjadi milik pengelola jurnal dengan sepengetahuan penulis, sedangkan hak moral publikasi menjadi milik penulis.
2. Aspek legal formal terhadap aksesibilitas publikasi jurnal mengacu pada lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa publikasi dapat dimanfaatkan dengan tujuan non-komersial dan dalam bentuk aslinya (tidak dapat dimodifikasi).
3. Setiap publikasi jurnal (cetak/elektronik) bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pihak tertentu.