Kontra antara Legem dan Ius pada Peristiwa Bom Bali I
DOI:
https://doi.org/10.35706/positum.v5i1.3521Abstrak
Sejatinya hukum itu adalah manusia sendiri. Jika peradaban manusia mengalami perubahan secara otomatis hukum juga mengikutinya. Noumenalitas hukum adalah Ius (adil) bukan Legem (undang-undang). Legem hanya artikulasi nilai dari Ius. Penelitian ini hendak mendeskripsikan dasar ambruknya primaritas Legem (Asas Legalitas Hukum Pidana) pada peristiwa tindak pidana terorisme Bom Bali I. Bom Bali I bukan merupakan Mala Prohibita tetapi Crimina Extra Ordinaria. Hal tersebut menyebabkan munculnya pro dan kontra bahwa Bom Bali I tidak boleh dituntut dengan menderogasi/ retro aktif Legem, disisi lain wajib dituntut dengan menderogasi Legem atas dasar Ius dan pertimbangan kemanusiaan (HAM). Penelitian ini merupakan penelitin hukum normatif/ doktrinal (library research) menggunakan pendekatan filsafat dan undang-undang. Sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis. Hasil penelitian menemukan bahwa ambruknya Legem disebabkan Legem memiliki kelemahan fundamental secara ontologi dan teleologis. Sehingga Ius tampil sebagai pemenang mengantar Criminal Extra Ordinaria Boom Bali I menjadi Mala Prohibita.
Unduhan
Referensi
Buku
A. Heinrich Rommen. The Natural Law. St Louis. 1947
Arie Gosita. Masalah Korban Kejahatan. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer. 2004
Deny Setyo Bagus Yuherawan. Dekonstruksi Asas Legalitas Hukum Pidana Sejarah Asas Legalitas Dan Gagasan Pembaharuan Filosofis Hukum Pidana. Malang: Setara Press. 2014
George Fletcher. Basic Concepts Of Criminal Law. New York: Oxfor University Press. 1998
J.H.P. Bellefroid. Inleding Tot De Rechwetenschap In Nederland. Nederland: Dekker & Van De Get. 1952
Lili Rasjidi dan Arief Sidharta (ed). Filsafat Hukum, Mazhab, dan Refleksinya. Bandung: Remadja Karia. 1989
Munir Fuady. Teory Negara Hukum Modern (Rechstaat). Bandung: Refika Aditama. 2009
Moelijatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineke Cipta. 2000
Muladi. HAM dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana. Dalam Hak Asasi Manusia: Hakekat, Konsep Dan Implikasinya Dalam Perspektif Hukum Dan Masyarakat ed, H. Muladi. Bandung: Refika Aditama. 2007
________. Pengkajian Hukum Tentang Tentang Asas-Asas Pidana Dalam Perkembnagan Masyarkat Kini Dan Nanti. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Naional Departement Kehakiman dan HAM RI. 2003
O.C. Kaligis. Antologi Tulisan Ilmu Hukum Jilid 2. Bandung: Alumni. 2007
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup. 2008
________. Pengantar Ilmu Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 2008
Schaffmeister. Hukum Pidana (Diedit Oleh Sahetapy). Yogyakarta: Konsorsium Ilmu Hukum Departemen P&K, Liberty. 1995
Satjipto Rahardjo. Negara Hukum Yang Membahagiakan Rakyatnya. Jakarta: Genta Publising. 2009
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji (ed). Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2002
Theo Huijbers. Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah. Yogyakrta: Kanisius. 1982
Teguh Prasetyo. Teori Keadilan Bermartabat, Perspektif Teori Hukum. Bandung: Nusa Media. 2015
Van Bemmelen. Ons Strafrecht Algemeen deel het materiel strafrecht. H.D. Tjeenk Willink. 1971
Jurnal
Ahmad Bahiej. “Asas Legalitas Materiil: Mewujudkan Keseimbangan Keadilan Individu dan Masyakarakat.” Jurnal Asy-Syir’ah. Vol. 43 Edisi Khusus ( 2009)
Ach. Tohir. “Menggali Makna Asas Legalitas Dan Perkembangannya Di Indonesia.” Jurnal Al-Mazahib. Volume 1. No. 2 (2012)
F. Saverisu Nurdin. “Rekonstrukis Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana Berdasarkan Prinsip Keadilan.” Jurnal Refeleksi Hukum. Vol. 1 No.1 (2016)
Merrick Whitcombe (ed). "Typical Cahiers of 1789" in Translations and Reprints From The Original Sources of European History.“ Philadelphia: Univ. of Pennsylvania. Vol. 4. No.5 . (1898)
W. Mark Ormrod. “John Mandeville, Edward III and the King of Indie.” The Caucher Review 46. No. 3 (2012)
Tesis
Fransiskus Saverius Nurdin. “Rekonstruksi Asas Legalitas Hukum Pidana Berdasarkan Prinsip Keadilan.” Tesis. Salatiga: Repositiory Perpustkaan UKSW-Salatiga. 2016
Makalah
Edy O.S. Hiarej. “Asas Legalitas dan Perkembangannya Dalam Hukum Pidana.“ Makalah Pelatihan Hukum Pidana Dan Kriminologi. UGM. 2014
Website
SCTV, Liputan 6. “Fakta Usai Meledaknya Bom Bali“ 2019,accessed, May 11 2020.https://www.liputan6.com/news/read/3665634/5-fakta-usai-meledaknya-bom-bali-i#.
Lain-lain
Putusan Dalam Perkara Permohonan Pengujian (Judicial Review) UU No.16 Tahun 2003 Tentang Penetapan PERPPU No.2 Tahun 2002 Tentang Pemberlakuan PERPPU No.1 Tahun 2002 Tentan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,Pada Peristiwa Bom Bali Tanggal 12 Oktober 2002 Menjadi Undang-Undang Terhadap UUDNRI 1945. Untuk Selanjutya disebut Putusan MK No.013/PUU-I/2003,22 Juli 2004
Diterbitkan
Versi
- 2020-08-04 (2)
- 2020-06-16 (1)
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
1. Hak publikasi jurnal menjadi milik pengelola jurnal dengan sepengetahuan penulis, sedangkan hak moral publikasi menjadi milik penulis.
2. Aspek legal formal terhadap aksesibilitas publikasi jurnal mengacu pada lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa publikasi dapat dimanfaatkan dengan tujuan non-komersial dan dalam bentuk aslinya (tidak dapat dimodifikasi).
3. Setiap publikasi jurnal (cetak/elektronik) bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pihak tertentu.