TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (MONEY LAUNDERING) SEBAGAI TRANSNATIONAL CRIME DI ERA GLOBALISASI DENGAN PERBANDINGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA, SINGAPURA, DAN PHILIPINA

Penulis

  • Linda Suci Rahayu
  • Dyah Ayu Riska Musa
  • Dararida Fandra Mahira Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

DOI:

https://doi.org/10.35706/positum.v6i1.4202

Abstrak

ABSTRAK

Kemajuan teknologi yang disebabkan oleh globalisasi memberikan banyak kemudahan pada masyarakat dalam beraktifitas. Globalisasi juga membuat batas dan jarak antara tidak terlihat, oleh karena itu negara-negara di dunia dapat saling terhubung. Disisi lain globalisasi memberikan dampak negatif bagi dunia, yaitu munculnya kejahatan lintas negara (transnational crime). Salah satu kejahatan lintas negara (transnational crime) yang menganggu di berbagai negara adalah pencucian uang (money laundering). Pencucian uang (money laundering) merupakan tindakan memproses hasil tindak kriminal untuk menyamarkan asal tindakan ilegal, dan mengubah keuntungan dari kegiatan ilegal dan korupsi menjadi aset yang seolah-olah legal. Diberbagai negara di dunia pencucian uang (money laundering) menjadi kejahatan lintas negara yang rumit dan sulit diselesaikan. Dalam jurnal ini penulis menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan perbandingan hukum, untuk membandingkan pengaturan tentang pencucian uang (money laundering) di Indonesia, Singapura, dan Filiphina. Dari hasil penelitian ini akan mengkaji perkembangan Money Laundering di era saat globalisasi dan pengaturan tentang Money Laundering di Indonesia, Singapura, dan Philipina.

Kata Kunci: Globalisasi, Money Laundering, Transnational Crime

ABSTRACT

Technological advances caused by globalization provide many conveniences to people inactivity.Globalization also makes the borders and distances between invisible, therefore the countries of the world can be interconnected. On the other hand, globalization harms the world, namely the emergence of transnational crime. One of the most disturbing transnational crimes in various countries is money laundering. Money laundering is an act of processing the proceeds of crime to disguise the origin of illegal acts, and converting profits from illegal activities and corruption into seemingly legal assets. In various countries in the world money laundering becomes a complex and difficult cross-border crime to solve. In this journal, the authors used statutory approach methods and legal comparisons, to compare money laundering arrangements in Indonesia, Singapore, and Filipina. The results of this study will examine the development of Money Laundering in an era when globalization and arrangements on Money Laundering in Indonesia, Singapore, and the Philippines.

Keywords: Globalization, Money Laundering, Transnational Crime

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2021-09-28

Cara Mengutip

Suci Rahayu, L., Riska Musa, D. A. ., & Fandra Mahira, D. (2021). TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (MONEY LAUNDERING) SEBAGAI TRANSNATIONAL CRIME DI ERA GLOBALISASI DENGAN PERBANDINGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA, SINGAPURA, DAN PHILIPINA. Jurnal Hukum Positum, 6(1), 18–40. https://doi.org/10.35706/positum.v6i1.4202