PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DEVELOPER YANG MELAKUKAN PENGIKATAN JUAL BELI LAHAN YANG BELUM DILUNASI

Penulis

  • trisna dewi Universitas Dwijendra

Abstrak

Perumahan dan Pemukiman, kavling dirumuskan sebagai sebidang tanah dalam bentuk dan luas yang telah ditentukan oleh developer atau pengembang yang disepakati oleh konsumen atau pembeli. Developer sejatinya diartikan Perusahaan Pembangunan Perumahan, menurut Pasal 5  ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1974, menyebutkan pengertian Perusahaan Pembangunan Perumahan, yaitu suatu perusahaan yang berusaha dalam bidang pembangunan perumahan dari berbagai jenis dalam jumlah yang besar di atas suatu kesatuan lingkungan pemukiman yang dilengkapi dengan sarana-prasarana lingkungan dan fasilitas sosial yang diperlukan oleh masyarakat penghuninya. Pengikatan Jual Beli (PJB) biasanya dibuat di bawah tangan dan bisa dibuat karena banyak alasan-alasan yang belum terpenuhi antara kedua pihak yaitu pihak penjual dan pihak pembeli itu sendiri. Salah satu alasannya adalah seperti belum lunasnya pembayaran harga jual beli dan belum dibayarkannya pajak-pajak yang timbul karena jual beli. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimanakah perlindungan hukum untuk melindungi hak developer yang melakukan pengikatan jual beli lahan yang belum dilunasi?, dan Apakah upaya yang bisa dilakukan developer untuk melindungi haknya yang telah melakukan pengikatan jual beli lahan yang belum dilunasi?

        Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dimana menganalisis permasalahan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum data primer dan data sekunder yang berkaitan dengan pelaksanaan jual beli dan perlindungan hukum bagi developer yang melakukan pengikatan jual beli yang belum dilunasi membutuhkan penanganan segera untuk dilakukan penelitian dalam rangka mencari solusi. Data yang dipergunakan adalah data primer dan data sekunder. Sampel diambil dengan cara non random sampling. Analisis dilakukan secara deskriptif, yang akan menggambarkan, memaparkan dan mengungkapkan bagaimana sesungguhnya perlindungan hukum bagi develover yang melakukan ikatan jual beli lahan yang belum dilunasi.

         Perlindungan developer terhadap lahan yang sudah dilakukan pengikatan jual beli walaupun belum dilunasi merupakan suatu bentuk proses pertanggung jawaban yang dilakukan dalam pengikatan jual beli. Bentuk perlindungan hukum terhadap developer atau pengembang perumahan yang dalam hal ini sebagai pelaku usaha tidak tercantum jelas pada peraturan hukum perlindungan konsumen akan tetapi hanya mengandalkan hak-hak dari developer atau pengembang perumahan atau pelaku usaha itu sendiri.  

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2021-09-12

Cara Mengutip

dewi, trisna. (2021). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DEVELOPER YANG MELAKUKAN PENGIKATAN JUAL BELI LAHAN YANG BELUM DILUNASI. Jurnal Hukum Positum, 5(2), 1–9. Diambil dari https://journal.unsika.ac.id/positum/article/view/4206