URGENSI UNDANG-UNDANG FINTECH (PEER TO PEER LENDING) P2P TERKAIT PANDEMI COVID-19
Abstrak
Tulisan ini membahas tentang perkembangan finansial teknologi khususnya peer to peer lending yang tumbuh subur di Indonesia. Peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia dinilai belum bisa memberikan sanksi yang tegas atas pelanggaran yang dilakukan oleh entitas fintech. Bahkan peraturan tersebut tidak mengurangi pertumbuhan fintech ilegal yang semakin banyak di Indonesia. Pelanggaran hukum dalam fintech semakin beresiko dikarenakan adanya pandemi Covid-19 yang masih meningkat hingga sekarang. Penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah penelitian normatif dengan melakukan penelitian terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia terkait fintech khususnya peer to peer lending. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif. Peran peraturan setingkat Undang-Undang sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap sanksi atas pelanggaran hukum dalam fintech peer to peer lending. Hal ini bertujuan untuk memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa fintech dapat dipercaya dan aman untuk digunakan.
Unduhan
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
1. Hak publikasi jurnal menjadi milik pengelola jurnal dengan sepengetahuan penulis, sedangkan hak moral publikasi menjadi milik penulis.
2. Aspek legal formal terhadap aksesibilitas publikasi jurnal mengacu pada lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa publikasi dapat dimanfaatkan dengan tujuan non-komersial dan dalam bentuk aslinya (tidak dapat dimodifikasi).
3. Setiap publikasi jurnal (cetak/elektronik) bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pihak tertentu.