URGENSI UNDANG-UNDANG FINTECH (PEER TO PEER LENDING) P2P TERKAIT PANDEMI COVID-19

Penulis

  • adi silalahi Magister Ilmu Hukum Universitas Padjajaran

Abstrak

Tulisan ini membahas tentang perkembangan finansial teknologi khususnya peer to peer lending yang tumbuh subur di Indonesia. Peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia dinilai belum bisa memberikan sanksi yang tegas atas pelanggaran yang dilakukan oleh entitas fintech. Bahkan peraturan tersebut tidak mengurangi pertumbuhan fintech ilegal yang semakin banyak di Indonesia. Pelanggaran hukum dalam fintech semakin beresiko dikarenakan adanya pandemi Covid-19 yang masih meningkat hingga sekarang. Penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah penelitian normatif dengan melakukan penelitian terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia terkait fintech khususnya peer to peer lending. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif. Peran peraturan setingkat Undang-Undang sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap sanksi atas pelanggaran hukum dalam fintech peer to peer lending. Hal ini bertujuan untuk memberikan  jaminan kepada masyarakat bahwa fintech dapat dipercaya dan aman untuk digunakan.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2021-09-12

Cara Mengutip

silalahi, adi. (2021). URGENSI UNDANG-UNDANG FINTECH (PEER TO PEER LENDING) P2P TERKAIT PANDEMI COVID-19. Jurnal Hukum Positum, 5(2), 20–31. Diambil dari https://journal.unsika.ac.id/positum/article/view/4417