PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN PENGGUNA LISTRIK AKIBAT PEMADAMAN TANPA PEMBERITAHUAN DIWILAYAH JAWA BARAT

Penulis

  • Chairunnas Himawan Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Sylvana Murni Deborah Hutabarat Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Abstrak

Salah satu peran negara dalam menjamin kesejahteraan dan kemakmuran rakyat adalah melalui penyediaan energi listrik melalui perusahaan PT PLN (Persero). Di sisi lain pemberian pelayanan penyediaan listrik kepada masyarakat oleh PT PLN dinilai masih belum optimal. Masalah kemudian bertambah ketika masalah pemadaman listrik mendadak menambah rumit masalah tersebut dan menjadi masalah perdata karena dinilai melanggar hak-hak konsumen, salah satunya kasus pemadaman listrik tanpa pemberitahuan oleh PT PLN (Persero) wilayah Jawa Barat. Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan yuridis dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa kasus pemadaman listrik tanpa pemberitahuan yang terjadi di wilayah Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat yang pada bulan Agustus 2019 tidak termasuk perbuatan melanggar hukum, karena pemadaman listrik ini ini dinilai sebagai tindakan overmatch yang menyebabkan berlakunya klausa force majuere. Klausa force majuere ini pada akhirnya membebaskan PT PLN (Persero) terbebas dari tuntutan perdata akibat pemadaman listrik tanpa pemberitahuan ini. Di sisi lain, upaya pemberian ganti rugi berupa kompensasi kepada pelanggan PLN dinilai merupakan langkah penyelesaian masalah yang positif.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2021-09-12

Cara Mengutip

Himawan, C., & Hutabarat, S. M. D. (2021). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN PENGGUNA LISTRIK AKIBAT PEMADAMAN TANPA PEMBERITAHUAN DIWILAYAH JAWA BARAT. Jurnal Hukum Positum, 5(2), 32–50. Diambil dari https://journal.unsika.ac.id/positum/article/view/4845