Hubungan dan Kerjasama Pemerintahan Daerah dengan Pihak Luar Negeri
DOI:
https://doi.org/10.35706/positum.v1i1.495Abstrak
Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Apakah yang menjadi dasar hukum pelaksanaan hubungan dan kerjasama pemerintah daerah dengan pihak luar negeri? (2) Bagaimanakah mekanisme atau tata cara pelaksanaan hubungan dan kerjasama pemerintah daerah dengan pihak luar negeri? (3) Apakah peraturan perundang-undangan yang ada telah mengatur secara rinci pelaksanaan hubungan dan kerjasama pemerintah daerah dengan pihak luar negeri? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dimana sumber data diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa undang-undang tentang Pemerintahan Daerah tidak memberikan penjelasan yang rinci tentang penyelenggaraan hubungan dan kerjasama luar negeri. Aturan yang lebih rinci justru terdapat dalam peraturan-peraturan pelaksananya seperti dalam Permendagri Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Pihak Luar Negeri dan Panduan Umum Tata Cara Hubungan dan Kerjasama Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah yang diteritkan tahun 2012.
Unduhan
Referensi
A. Buku
John Naisbitt, 1994, Global Paradox: Semakin Besar Ekonomi Dunia,
Semakin Kuat Perusahaan Kecil, Binarupa Aksara, Jakarta
Obsatar Sinaga, 2010, Implementasi Hubungan Luar Negeri oleh
Pemerintah Daerah dalam Konteks Otonomi Daerah dan
Hubungannya dengan Kebijakan One Door Policy
Departemen Luar Negeri Republik Indonesia, Jurnal Administratur,
Nomor 3 Volume 3
Soerjono Soekanto, 2014, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press,
Jakarta
Tim Penyusun, 2012, Panduan Umum Tata Cara Hubungan dan
Kerjasama Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah Revisi Tahun 2006,
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Jakarta
B. Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Pihak Luar Negeri
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
1. Hak publikasi jurnal menjadi milik pengelola jurnal dengan sepengetahuan penulis, sedangkan hak moral publikasi menjadi milik penulis.
2. Aspek legal formal terhadap aksesibilitas publikasi jurnal mengacu pada lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa publikasi dapat dimanfaatkan dengan tujuan non-komersial dan dalam bentuk aslinya (tidak dapat dimodifikasi).
3. Setiap publikasi jurnal (cetak/elektronik) bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pihak tertentu.