Hubungan dan Kerjasama Pemerintahan Daerah dengan Pihak Luar Negeri

Penulis

  • Gunawan Kusmantoro Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universits Singaperbangsa Karawang

DOI:

https://doi.org/10.35706/positum.v1i1.495

Abstrak

Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Apakah yang menjadi dasar hukum pelaksanaan hubungan dan kerjasama pemerintah daerah dengan pihak luar negeri? (2) Bagaimanakah mekanisme atau tata cara pelaksanaan hubungan dan kerjasama pemerintah daerah dengan pihak luar negeri? (3) Apakah peraturan perundang-undangan yang ada telah mengatur secara rinci pelaksanaan hubungan dan kerjasama pemerintah daerah dengan pihak luar negeri? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dimana sumber data diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa undang-undang tentang Pemerintahan Daerah tidak memberikan penjelasan yang rinci tentang penyelenggaraan hubungan dan kerjasama luar negeri. Aturan yang lebih rinci justru terdapat dalam peraturan-peraturan pelaksananya seperti dalam Permendagri Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Pihak Luar Negeri dan Panduan Umum Tata Cara Hubungan dan Kerjasama Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah yang diteritkan tahun 2012.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

A. Buku

John Naisbitt, 1994, Global Paradox: Semakin Besar Ekonomi Dunia,

Semakin Kuat Perusahaan Kecil, Binarupa Aksara, Jakarta

Obsatar Sinaga, 2010, Implementasi Hubungan Luar Negeri oleh

Pemerintah Daerah dalam Konteks Otonomi Daerah dan

Hubungannya dengan Kebijakan One Door Policy

Departemen Luar Negeri Republik Indonesia, Jurnal Administratur,

Nomor 3 Volume 3

Soerjono Soekanto, 2014, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press,

Jakarta

Tim Penyusun, 2012, Panduan Umum Tata Cara Hubungan dan

Kerjasama Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah Revisi Tahun 2006,

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Jakarta

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri

Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Pihak Luar Negeri

##submission.downloads##

Diterbitkan

2016-12-08

Cara Mengutip

Kusmantoro, G. (2016). Hubungan dan Kerjasama Pemerintahan Daerah dengan Pihak Luar Negeri. Jurnal Hukum Positum, 1(1), 65–82. https://doi.org/10.35706/positum.v1i1.495