Merger dalam Perspektif Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999
DOI:
https://doi.org/10.35706/positum.v1i1.499Abstrak
Penelitian ini untuk menentukan eksistensi merger dalam perspektif praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, tolak ukurnya agar merger dapat dikategorikan sebagai tindakan yang mengakibatkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat, dan perlindungan hukum terhadap pihak yang dirugikan sehubungan dengan merger tersebut. Metode Penelitian yang digunakan, yaitu metode pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian deskriptif analitis, teknik pengumpulan data studi dokumen, tahap penelitian studi kepustakaan dan studi lapangan, analisis data normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan eksistensi merger dapat menimbulkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, tetapi tidak otomatis tindakan tersebut dilarang UU Nomor 5 Tahun 1999. Tolak ukurnya adalah faktor utama yang bersifat umum yaitu harga yang berkolusi; skala ekonomi yang tereksploitasi; kekuasaan untuk monopoli,dan interdepedensi yang oligopolistik. Sedangkan faktor tambahan lebih spesifik disesuaikan dengan bentuk mergernya, yaitu arah kecenderungan perubahan kondisi pasar; kondisi finansial dari pelaku pasar; kemudahan untuk dapat masuk ke pasar; ketersediaan produk substitusi ; sifat dari produk; syarat-syarat penjualan produk; market perfomance; dampak efisiensi dari merger. Selanjutnya, akibat hukum berkaitan dengan merger menyebabkan adanya pihak-pihak yang dirugikan, karena mereka menjadi lemah secara struktural, finansial, dan lokasi.
Unduhan
Referensi
A. Buku
Ahmad Yani et al, 1999, Seri Hukum Bisnis, Anti Monopoli, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta
Elyta Ras Ginting, 2001, Hukum Anti Monopoli, PT Citra Aditya Bakti, Bandung
Go. Marcel, 1992, Akuisisi Bisnis, Rineka Cipta, Jakarta
Gunawan Widjaja, 1999, Merger dalam Persfektif Monopoli, PT. Raja Grafindo Perkasa, Jakarta
John Rawls, A Theory of Justice, London, Oxford University Press, 1973, terjemahan dalam Bahasa Indonesia oleh Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo, Teori Keadilan, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2006.
Moch. Faisal Salam, 2005, Pemberdayaan Badan Usaha Milik Negara di Indonesia, Bandung: Pustaka
Muhammad, 2004, Ekonomi Mikro dalam Perspektif Islam, BPFE, Cet: I, Yogyakarta
Munir Fuady, 1999, Hukum Tentang Merger , PT Citra Aditya Bakti, Bandung
Ningrum Natasya Sirait, 2004, Hukum Persaingan di Indonesia, Pustaka Bangsa Press, Medan
B. Perundang-undangan
R.Subekti et al, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta, tanpa tahun.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
C. Sumber lainnya
Asmawati, Perlindungan Hukum Pemegang Saham Minoritas Akibat Merger Bank, Jurnal Ilmu hukum, 2014. Lihat juga http://download. portalgaruda.org/article. php?article=284372&val= 882&title= PERLINDUNGAN% 20HUKUM %20 PEMEGANG%20SAHAM%20MINORITAS%20AKIBAT%20MERGER%20BANK . Diakses 21 Agustus 2016, pukul 22.00 WIB.
Harianto dan Sudomo sebagaimana dikutip http://jurnal-sdm. blogspot.co.id/ 2009/07/merger-dan-akuisisi-pengertian-jenis.html. Diakses 20 Agustus 2016, pukul 19.00 WIB.
http://digilib.unila.ac.id/16170/16/BAB%20I.pdf. Diakses 15 Agustus 2016, pukul 21.00 WIB.
http://download.portalgaruda.org/article.php?article=83194&val=907. Diakses 17 Agustus 2016, pukul 22.00 WIB.
http://www.kppu.go.id/id/wp-content/uploads/2012/12/Lampiran-Pedoman-Perkom-3.pdf. Diakses 18 Agustus 2016, pukul 23.00 WIB.
http://jurnal-sdm.blogspot.co.id/2009/07/merger-dan-akuisisi-pengertian-jenis.html. Diaskes 28 Agustus 2016, pukul 23.00 WIB.
http://eprints.walisongo.ac.id/3575/3/092411001_Bab2.pdf. Diakses 20 Agustus 2016, pukul 19.30. WIB.
http://hukumpenanamanmodal.com/penanaman-modal-2/usaha-penggabungan-perusahaan-merger-penanaman-modal/. Diakses 21 Agustus 2016, pukul 22.40 WIB.
http://ikomatussuniah-design.blogspot.co.id/2012/03/hukum-perizinan.html. Diakses 15 Agustus 2016, pukul 23.00 WIB.
http://tesishukum.com/pengertian-asas-kepastian-hukum-menurut-para-ahli/. Diakses 21 Agustus 2016, pukul 22.00 WIB.
http://tesishukum.com/pengertian-asas-kepastian-hukum-menurut-para-ahli/. Diakses 23 Agustus 2016, pukul 19.00 WIB.
http://rahmanamin1984.blogspot.co.id/2014/03/hukum-pidana.html. Diakses 24 Agustus 2016, pukul 22.00 WIB.
https://mantanburuh.wordpress.com/2011/04/17/kedudukan-pekerja-jika-terjadi-perubahan-status-perusahaan/. Diakses 25 Agustus 2016, pukul 20.00 WIB.
http://rahmanamin1984.blogspot.co.id/2014/03/hukum-pidana.html. Diakses 25 Agustus 2016, pukul 22.00 WIB.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
1. Hak publikasi jurnal menjadi milik pengelola jurnal dengan sepengetahuan penulis, sedangkan hak moral publikasi menjadi milik penulis.
2. Aspek legal formal terhadap aksesibilitas publikasi jurnal mengacu pada lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa publikasi dapat dimanfaatkan dengan tujuan non-komersial dan dalam bentuk aslinya (tidak dapat dimodifikasi).
3. Setiap publikasi jurnal (cetak/elektronik) bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pihak tertentu.