Penemuan Hukum dalam Peradilan Hukum Pidana dan Peradilan Hukum Perdata

Penulis

  • Hartanto Hartanto Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang

DOI:

https://doi.org/10.35706/positum.v1i1.500

Abstrak

Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Apakah penemuan hukum dapat diartikan sebagai proses pembentukan hukum oleh hakim pada peristiwa hukum konkret sudah sesuai? (2) Apakah dalam sebuah penemuan hukum bebas dapat berfungsi sebagai sarana hukum bagi hakim? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang bahannya bersumber dari sumber hukum primer dan sumber hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam UUD 1945, negara wajib melindungi setiap orang yang melanggar hukum pada setiap tindakan dalam peradilan pidana. Aparat penegak hukum, dalam hal ini lembaga-lembaga peradilan, wajib melakukan tindakan peradilan dengan memakai hukum acara karena hukum belum memiliki pengaturan yang jelas. Aparat penegak hukum dapat melakukan penemuan hukum dalam menangani suatu perkara. Penemuan hukum itu harus tetap mengacu kepada prinsip-prinsip yang tetap mendukung lahirnya putusan yang sesuai dengan tujuan dari hukum.

 

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Andreae Fockema, 1983, Kamus Istilah Hukum, Belanda-Indonesia, Cetakan Pertama,

Binacipta, Jakarta

Achmad Ali, 2002, Menguak Tabir Hukum, Edisi Kedua, Gunung Agung, Jakarta

Abdul Manan, 2010, Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Praktek Hukum Acara Di Pengadilan Agama, Makalah, pada Acara Rakernas Mahkamah Agung RI Tanggal 10 s/d 14 Oktober 2010, Balikpapan, Kalimantan Timur

Friedman W., 1990, Teori Dan Filsafat Hukum, Telaah Kritis Atas Teori-Teori Hukum

(Susunan Pertama), Terjemahan Muhamad Arifin, Radja Grafindo Persada, Jakarta

Firdaus Muhammad Arwan, Hukum Dan Keadilan Masyarakat, Pengadilan Tinggi Agama Pontianak

Gie The Liang, 1982, Teori-Teori Tentang Keadilan, Super Sukses, Yogyakarta

Jimly Asshiddiqie, 2006, Gagasan Negara Hukum Indonesia, Konstitusi Press, Jakarta

Jenie Siti Ismijati, 2007, Itikad Baik, Perkembangan Dari Asas Hukum Umum, Naskah Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar Universitas Gajah Mada, Yogyakarta

Miriam Budirdjo, 1982, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia, Jakarta

Sudikno Mertokusumo, 2004, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta.

“Mimbar Hukum”, Volume 23, Nomor 1, Februari 2011, Jakarta

……..., 1992, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, Citra Aditya, Jakarta

##submission.downloads##

Diterbitkan

2016-12-08

Cara Mengutip

Hartanto, H. (2016). Penemuan Hukum dalam Peradilan Hukum Pidana dan Peradilan Hukum Perdata. Jurnal Hukum Positum, 1(1), 51–64. https://doi.org/10.35706/positum.v1i1.500