Penemuan Hukum dalam Peradilan Hukum Pidana dan Peradilan Hukum Perdata
DOI:
https://doi.org/10.35706/positum.v1i1.500Abstrak
Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Apakah penemuan hukum dapat diartikan sebagai proses pembentukan hukum oleh hakim pada peristiwa hukum konkret sudah sesuai? (2) Apakah dalam sebuah penemuan hukum bebas dapat berfungsi sebagai sarana hukum bagi hakim? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang bahannya bersumber dari sumber hukum primer dan sumber hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam UUD 1945, negara wajib melindungi setiap orang yang melanggar hukum pada setiap tindakan dalam peradilan pidana. Aparat penegak hukum, dalam hal ini lembaga-lembaga peradilan, wajib melakukan tindakan peradilan dengan memakai hukum acara karena hukum belum memiliki pengaturan yang jelas. Aparat penegak hukum dapat melakukan penemuan hukum dalam menangani suatu perkara. Penemuan hukum itu harus tetap mengacu kepada prinsip-prinsip yang tetap mendukung lahirnya putusan yang sesuai dengan tujuan dari hukum.
Unduhan
Referensi
Andreae Fockema, 1983, Kamus Istilah Hukum, Belanda-Indonesia, Cetakan Pertama,
Binacipta, Jakarta
Achmad Ali, 2002, Menguak Tabir Hukum, Edisi Kedua, Gunung Agung, Jakarta
Abdul Manan, 2010, Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Praktek Hukum Acara Di Pengadilan Agama, Makalah, pada Acara Rakernas Mahkamah Agung RI Tanggal 10 s/d 14 Oktober 2010, Balikpapan, Kalimantan Timur
Friedman W., 1990, Teori Dan Filsafat Hukum, Telaah Kritis Atas Teori-Teori Hukum
(Susunan Pertama), Terjemahan Muhamad Arifin, Radja Grafindo Persada, Jakarta
Firdaus Muhammad Arwan, Hukum Dan Keadilan Masyarakat, Pengadilan Tinggi Agama Pontianak
Gie The Liang, 1982, Teori-Teori Tentang Keadilan, Super Sukses, Yogyakarta
Jimly Asshiddiqie, 2006, Gagasan Negara Hukum Indonesia, Konstitusi Press, Jakarta
Jenie Siti Ismijati, 2007, Itikad Baik, Perkembangan Dari Asas Hukum Umum, Naskah Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar Universitas Gajah Mada, Yogyakarta
Miriam Budirdjo, 1982, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia, Jakarta
Sudikno Mertokusumo, 2004, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta.
“Mimbar Hukum”, Volume 23, Nomor 1, Februari 2011, Jakarta
……..., 1992, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, Citra Aditya, Jakarta
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
1. Hak publikasi jurnal menjadi milik pengelola jurnal dengan sepengetahuan penulis, sedangkan hak moral publikasi menjadi milik penulis.
2. Aspek legal formal terhadap aksesibilitas publikasi jurnal mengacu pada lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa publikasi dapat dimanfaatkan dengan tujuan non-komersial dan dalam bentuk aslinya (tidak dapat dimodifikasi).
3. Setiap publikasi jurnal (cetak/elektronik) bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pihak tertentu.