Hubungan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah
DOI:
https://doi.org/10.35706/positum.v1i1.501Abstrak
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana corak dan model hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah berdasarkan sejarah peraturan perundang-undangan yang ada? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dimana sumber data diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah pada hakikatnya adalah pembagian kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pembagian kewenangan ini telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah. Setidaknya terdapat sembilan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah. Peraturan perundang-undangan tersebut mengatur apa saja yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan apa saja yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Peraturan perundang-undangan itu juga yang menentukan corak dan model hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Hubungan itu tidak selamanya berjalan dengan baik karena didalam hubungan itu tidak jarang diwarnai dengan tarik-menarik kepentingan (span of interest).
Unduhan
Referensi
A. Buku
Hernadi Affandi, 2016, Pengertian Pemerintahan Daerah Menurut Doktrin, Materi Perkuliahan Hukum Pemerintah Daerah, Pascasarjana Unsika, Karawang
I Gde Pantja Astawa, 2008, Problematika Hukum Otonomi Daerah Di Indonesia, Alumni, Bandung
Inu Kencana, 2013, Ilmu Negara Kajian Ilmiah dan Keagamaan, Pustaka Reka Cipta, Bandung
J. Kaloh, 2007, Mencari Bentuk Otonomi Daerah suatu solusi dalam menjawab kebutuhan lokal dan tantangan global, Rineka Cipta, Jakarta
Jimly Asshiddiqie, 2014, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta
---------, 2015, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Rajagrafindo Persada, Jakarta
Muhammad Fauzan, 2006, Hukum Pemerintahan Daerah Kajian Tentang Hubungan Keuangan Antara Pusat dan Daerah, UII Press, Yogyakarta
Sudono Syueb, 2008, Dinamika Hukum Pemerintahan Daerah sejak kemerdekaan sampai era reformasi, Laksbang Mediatama
Sirajuddin dan Winardi, 2015, Dasar-dasar Hukum Tata Negara Indonesia, Setara Press, Malang
B. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-undang Nomor 23Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
C. Sumber Lain
Harry Kusuma, Revew UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, http://harryuban.blogspot.co.id/2014/12/review-uu-no-23-tahun-2014-tentang.html. Diupload : Kamis, 11-12-2014, diakses: Sabtu 30 Juli 2016 Jam: 08:00 WIB.
Riska Ferbia Nurita, Hubungan Antara Pemerintahan Pusat dan Daerah di Era Otonomi Daerah:http://riskifebria.blogspot.co.id/2012/09/hubungan-antara-pemerintahan-pusat-dan_819.html, diupload Sabtu, 29-9-2012, diakses tanggal 30 Juli 2016 pukul 13:19 WIB
http://didisuryadi94.blogspot.co.id/2015/04/makalah-sistem-pemerintahan-daerah.html, diakses tanggal 30 Juli 2016 jam 18:25 WIB
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
1. Hak publikasi jurnal menjadi milik pengelola jurnal dengan sepengetahuan penulis, sedangkan hak moral publikasi menjadi milik penulis.
2. Aspek legal formal terhadap aksesibilitas publikasi jurnal mengacu pada lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa publikasi dapat dimanfaatkan dengan tujuan non-komersial dan dalam bentuk aslinya (tidak dapat dimodifikasi).
3. Setiap publikasi jurnal (cetak/elektronik) bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pihak tertentu.