Persekongkolan Bisnis dalam Bentuk Perjanjian Kartel

Penulis

  • Supriatna Supriatna Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang

DOI:

https://doi.org/10.35706/positum.v1i1.502

Abstrak

Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah pengaruh kartel terhadap praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat? (2) Bagaimanakah fungsi KPPU dalam penegakan hukum terkait dengan praktik persekongkolan kartel? (3) Bagaimanakah keberadaan sindikat kartel di Indonesia? Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data-data dari sumber hukum sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis data menggunakan metode yuridis-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sampai saat ini praktik kartel masih terus berlangsung, terutama dalam pasar oligopoly, dimana para produsen besar berkoordinasi satu dengan lainnya untuk menentukan harga jual sesuai keinginan mereka. Mereka sangat mendominasi pasar tanpa adanya persaingan didalam memasarkan produknya, yang pada akhirnya menempatkan masyarakat konsumen pada posisi hanya dapat menerima, tidak mempunyai kesempatan untuk memilih.  

 

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

A. Buku

Ahmad Erani Yustika, 2002, Pembangunan dan Krisis: Memetakan Perekonomian Indonesia, Grasindo, Jakarta

A.M. Tri Anggraini, 2003, Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Perse Illegal dan Rule of Reason, FHUI, Jakarta

Abdul R. Saliman, 2011, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan, Teori dan Contoh Kasus, Prenadamedia, Jakarta

Arief Siswanto, 2002, Hukum Persaingan Usaha, Ghalia Indonesia, Cet. 1, Jakarta

Bambang Widiyantoro, 2015, Pengantar Teori Hukum, Diktat Kuliah, Karawang

Johnny Ibrahim, 2007, Hukum Persaingan Usaha, Bayumedia Publishing, Malang

Luthfi J. Kurniawan dan Mustafa Lutfi, 2011, Perihal Negara, Hukum & Kebijaksanaan Publik, Setara Press, Malang

M. Yahya Harahap, 1977, Beberapa Tinjauan Tentang Permasalahan Hukum (II),: Citra Aditya Bakti, Bandung

Mustafa Kamal Rokan, 2010, Hukum Persaingan Usaha, RajaGrafindo Persada, Jakarta

Subekti, 1979, Hukum perjanjian, Intermasa, Jakarta

Suhasril dan Moh. Taufik Makarao, 2010, Hukum Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia, Ghalia Indonesia, Bogor

Yudi Latif, 2011, Negara Paripurna, Historitas, Rasionalitas, dan Aktualisasi Pancasila, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta

B. Sumber Lain

Afdhal Arman, “Ekonomi Indonesia dalam Perspektif Hukum dan realitas”, diakses dari https://afdhalarman.wordpress.com/2015/06/19/ekonomi-indonesia-dalam-perespektif-hukum-dan-realitas/ pada tanggal 26/01/2016, 12:01

Leo Kusuma, “Memahami Pengertian Kartel, Monopoli, dan Persaingan Usaha”, Diari Indonesia, diakses dari http://leo4kusuma.blogspot.co.id/2013/03/memahami-pengertian-kartel-monopoli-dan-persingan-usaha/ pada tanggal 25/01/2016, 15:14

Diakses dari https://guzbragazul.blogspot.co.id/2014/12/makalah-anti-monopoli-dan-persaingan.html, pada tanggal 25/09/2016, 22:06

Diakses dari https://id.wikipedia.org/wiki/negara_kesejahteraan, pada tanggal 06/01/2016, 12:07

Rahmanjambi43, “Makalah Teori Keadilan”, Makalah, diakses dari http://rahmanjambi43.wordpress.com/2015/02/06/makalah-teori-keadilan pada tanggal 28/12/2015, 15:22

Syarief Basir, “Aspek Hukum Suatu Perjanjian”, Warta Kontraktor, diakses dari http://wartakontraktor.wordpress.com/2011/01/22/aspek-hukum-suatu-perjanjian, pada tanggal 07/01/2016 jam 12:38

Diakses dari http://m.tempo.co/read/news//2016/07/21/090789304/ketua-kppu-bukti-kartel-yamaha-dan-honda-bersekongkol-cukup-untuk-disidangkan, pada tanggal 03/10/2016 jam 10:45

##submission.downloads##

Diterbitkan

2016-12-08

Cara Mengutip

Supriatna, S. (2016). Persekongkolan Bisnis dalam Bentuk Perjanjian Kartel. Jurnal Hukum Positum, 1(1), 124–140. https://doi.org/10.35706/positum.v1i1.502