Persekongkolan Bisnis dalam Bentuk Perjanjian Kartel
DOI:
https://doi.org/10.35706/positum.v1i1.502Abstrak
Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah pengaruh kartel terhadap praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat? (2) Bagaimanakah fungsi KPPU dalam penegakan hukum terkait dengan praktik persekongkolan kartel? (3) Bagaimanakah keberadaan sindikat kartel di Indonesia? Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data-data dari sumber hukum sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis data menggunakan metode yuridis-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sampai saat ini praktik kartel masih terus berlangsung, terutama dalam pasar oligopoly, dimana para produsen besar berkoordinasi satu dengan lainnya untuk menentukan harga jual sesuai keinginan mereka. Mereka sangat mendominasi pasar tanpa adanya persaingan didalam memasarkan produknya, yang pada akhirnya menempatkan masyarakat konsumen pada posisi hanya dapat menerima, tidak mempunyai kesempatan untuk memilih.
Unduhan
Referensi
A. Buku
Ahmad Erani Yustika, 2002, Pembangunan dan Krisis: Memetakan Perekonomian Indonesia, Grasindo, Jakarta
A.M. Tri Anggraini, 2003, Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Perse Illegal dan Rule of Reason, FHUI, Jakarta
Abdul R. Saliman, 2011, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan, Teori dan Contoh Kasus, Prenadamedia, Jakarta
Arief Siswanto, 2002, Hukum Persaingan Usaha, Ghalia Indonesia, Cet. 1, Jakarta
Bambang Widiyantoro, 2015, Pengantar Teori Hukum, Diktat Kuliah, Karawang
Johnny Ibrahim, 2007, Hukum Persaingan Usaha, Bayumedia Publishing, Malang
Luthfi J. Kurniawan dan Mustafa Lutfi, 2011, Perihal Negara, Hukum & Kebijaksanaan Publik, Setara Press, Malang
M. Yahya Harahap, 1977, Beberapa Tinjauan Tentang Permasalahan Hukum (II),: Citra Aditya Bakti, Bandung
Mustafa Kamal Rokan, 2010, Hukum Persaingan Usaha, RajaGrafindo Persada, Jakarta
Subekti, 1979, Hukum perjanjian, Intermasa, Jakarta
Suhasril dan Moh. Taufik Makarao, 2010, Hukum Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia, Ghalia Indonesia, Bogor
Yudi Latif, 2011, Negara Paripurna, Historitas, Rasionalitas, dan Aktualisasi Pancasila, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
B. Sumber Lain
Afdhal Arman, “Ekonomi Indonesia dalam Perspektif Hukum dan realitas”, diakses dari https://afdhalarman.wordpress.com/2015/06/19/ekonomi-indonesia-dalam-perespektif-hukum-dan-realitas/ pada tanggal 26/01/2016, 12:01
Leo Kusuma, “Memahami Pengertian Kartel, Monopoli, dan Persaingan Usaha”, Diari Indonesia, diakses dari http://leo4kusuma.blogspot.co.id/2013/03/memahami-pengertian-kartel-monopoli-dan-persingan-usaha/ pada tanggal 25/01/2016, 15:14
Diakses dari https://guzbragazul.blogspot.co.id/2014/12/makalah-anti-monopoli-dan-persaingan.html, pada tanggal 25/09/2016, 22:06
Diakses dari https://id.wikipedia.org/wiki/negara_kesejahteraan, pada tanggal 06/01/2016, 12:07
Rahmanjambi43, “Makalah Teori Keadilan”, Makalah, diakses dari http://rahmanjambi43.wordpress.com/2015/02/06/makalah-teori-keadilan pada tanggal 28/12/2015, 15:22
Syarief Basir, “Aspek Hukum Suatu Perjanjian”, Warta Kontraktor, diakses dari http://wartakontraktor.wordpress.com/2011/01/22/aspek-hukum-suatu-perjanjian, pada tanggal 07/01/2016 jam 12:38
Diakses dari http://m.tempo.co/read/news//2016/07/21/090789304/ketua-kppu-bukti-kartel-yamaha-dan-honda-bersekongkol-cukup-untuk-disidangkan, pada tanggal 03/10/2016 jam 10:45
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
1. Hak publikasi jurnal menjadi milik pengelola jurnal dengan sepengetahuan penulis, sedangkan hak moral publikasi menjadi milik penulis.
2. Aspek legal formal terhadap aksesibilitas publikasi jurnal mengacu pada lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa publikasi dapat dimanfaatkan dengan tujuan non-komersial dan dalam bentuk aslinya (tidak dapat dimodifikasi).
3. Setiap publikasi jurnal (cetak/elektronik) bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pihak tertentu.