Paten dalam Proses Produksi: Tinjauan Hak yang Melekat pada Inventor
DOI:
https://doi.org/10.35706/positum.v1i1.503Abstrak
Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Apakah Paten dalam Produksi dapat diberikan kepada pekerja/karyawan sebagi inventor? (2) Bagaimana pengaturan hak moral yang melekat pada inventor untuk karya intelektual paten yang dihasilkannya selama proses produksi? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Sumber data berasal dari data sekunder yakni bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak paten dalam proses produksi tidak diberikan kepada penemunya yakni pekerja/ karyawan. Pemerintah perlu melakukan diseminasi terhadap paten dan hak kekayaan intelektual lainnya sehingga penghasil karya intelektual sehingga mereka mengetahui bahwa hukum melindungi apa yang mereka hasilkan. Pemerintah juga perlu merevisi ketentuan Pasal 12 ayat (1) UU Paten, dimana hak pemegang paten tetap pada penemunya.
Unduhan
Referensi
A. Buku
Asikin Zainal, 2013, Hukum Dagang, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta,
Hasyim Farida, 2011, Hukum Dagang, Sinar Grafika, Jakarta
Hozumi Tamotsu, 2006, Asian Copyright Handbook Indonesian Version, Ikatan Penerbit Indonesia & ACCU, Jakarta
Khairandy Ridwan, 2013, Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia, FH UII Press, Yogyakarta
Syafrinaldi H, 2006, Hak Milik Intelektual & Globalisasi, UIR Press, Riau
Simanjuntak P.N.H., 1999, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, Djambatan, Jakarta
van L.J. Apeldroon, 1984, Pengantar Ilmu Hukum, Pradnya Pramita, Jakarta
B. Wawancara
Mr. Takayuki Fujii, Engineering pada perusahaan Manufaktur di Karawang Jawa Brat
Tonggi Bonardo Sidabutar, Engineering pada perusahaan Manufaktur di Karawang Jawa Barat
Abdurahman Sani, Engineering pada perusahaan Manufaktur di Karawang Jawa
Barat
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
1. Hak publikasi jurnal menjadi milik pengelola jurnal dengan sepengetahuan penulis, sedangkan hak moral publikasi menjadi milik penulis.
2. Aspek legal formal terhadap aksesibilitas publikasi jurnal mengacu pada lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa publikasi dapat dimanfaatkan dengan tujuan non-komersial dan dalam bentuk aslinya (tidak dapat dimodifikasi).
3. Setiap publikasi jurnal (cetak/elektronik) bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pihak tertentu.