Etika Bisnis sebagai Dasar “Pertanggungjawaban Sosial dan Lingkungan” Perbankan
DOI:
https://doi.org/10.35706/positum.v1i1.520Abstrak
Secara pragmatis, korporasi selalu bekerja fokus pada inti bisnis (core business), dan terlena untuk mencermati perkembangan masyarakat dan mengintegrasikan kedalam produk korporasi. Korporasi biasanya terkejut dengan permasalahan eksternal perusahaan yang berkembang secara pesat dan baru tersadarkan ketika keberlangsungan hidup bisnis korporasinya terancam, untuk itulah diperlukan pertanggungjawaban sosial dan lingkungan korporasi sebagai sarana solusi. Penelitian ini akan mendiskripsikan dan mengintegrasikan Etika Bisnis ke dalam penyusunan paradigma serta implementasi pertanggungjawaban sosial dan lingkungan sehingga keberlangsungan bisnis korporasi selalu terjaga.Unduhan
Referensi
A. Buku
E. Sumaryono, 1995, Etika Profesi Hukum: Norma-norma Bagi Penegak Hukum, Kanisius, Yogyakarta
Es. Mahmoedin, 1994, Etika Bisnis Perbankan, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta
Gatot Supramono, 1995, Perbankan dan Masalah Kredit, Suatu Tinjauan Yuridis, Jambatan, Jakarta
Hermansyah, 2005, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Kencana Prenada Media Group, Jakarta
Inu Kencana Syafie, 2004, Pengantar Filsafat, Refika Aditama, Bandung
K. Bertens, 2000, Pengantar Etika Bisnis, Kanisius, Jakarta
Oemar Seno Aji, 1991, Profesi Advokat, Erlangga, Jakarta
Rachmadi Usman, 2001, Aspek-aspek Hukum Perbankan di Indonesia, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Ronny Hanitiyo Sumitro, Penelitian Hukum Positif dan Yurimetri, Rajawali Press, Bandung
Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, 1998, Penelitian Hukum Normatif, Rajawali Press, Jakarta
W. Thomas Zimmerer dan Norman H. Scarborough, Effective Small Business Management, New Jersey: Prentice Hall, 1996.
B. Makalah
Veronica Komalawati, 2009, Membangun Hukum Yang Manusiawi Dalam Mencegah Eksploitasi Bioteknologi, Informasi Genetik dan Bioterorisme di Indonesia, Makalah Orasi Ilmiah Guru Besar Hukum Kesehatan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung
C. Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang PROPER
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 tanggal 20 Januari 2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum
Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 13/2/PBI/2011 tentang Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 7/3/DPNP tanggal 31 Januari 2005 Perihal Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum sebagai ketentuan pelaksana dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 tanggal 20 Januari 2005
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
1. Hak publikasi jurnal menjadi milik pengelola jurnal dengan sepengetahuan penulis, sedangkan hak moral publikasi menjadi milik penulis.
2. Aspek legal formal terhadap aksesibilitas publikasi jurnal mengacu pada lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa publikasi dapat dimanfaatkan dengan tujuan non-komersial dan dalam bentuk aslinya (tidak dapat dimodifikasi).
3. Setiap publikasi jurnal (cetak/elektronik) bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pihak tertentu.