Pendaftaran Tanah sebagai Wujud Kepastian Hukum dalam Rangka Menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA)
DOI:
https://doi.org/10.35706/positum.v1i1.525Abstrak
Permasalahan dalam penelitian ini adalah : (1) Bagaimana kebijakan Pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan pendaftaran tanah di Indonesia sehingga dapat memberikan kepastian bagi dunia usaha dalam meningkatkan investasi di dalam negeri dalam menyongsong Masyarakat Ekonomi ASEAN? (2) Bagaimana implementasi kebijakan negara dalam pendaftaran tanah untuk memberikan iklim investasi yang berkepastian hukum terkait dengan permasalahan tanah? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan cara menelaah dan menginterpretasikan hal-hal yang bersifat teoritis yang menyangkut asas, konsepsi, doktrin dan norma hukum yang berkaitan dengan pendaftaran tanah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah perlu menciptakan kepastian hukum terkait permasalahan agraria sehingga dapat memberikan kegairahan investasi bagi dunia usaha dalam meningkatkan investasi di dalam negeri dalam suasana Masyarakat Ekonomi ASEAN. Jaminan kepastian hukum yang hendak diwujudkan dalam pendaftaran tanah ini, meliputi kepastian status hak yang didaftar, kepastian subyek hak, dan kepastian objek hak.
Unduhan
Referensi
A. Buku
Bernard Arief Sidharta, 2009, Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung
Doni Kandiawan, 2008, Hukum dan Pembangunan, Makalah, Bangka
Erman Rajagukguk, 1995, The Role of Law in Economic Development, Universitas Indonesia, Jakarta
H.M. Arba, 2015, Hukum Agraria Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta
Lili Rasjidi dan B. Arief Sidharta, 1994, Filsafat Hukum: Madzhab dan Refleksinya, Remaja Rosdakarya, Bandung.
Muhammad Yamin, 1959, Naskah Persiapan UUD 1945, Yayasan Prapanca, Jakarta
Muladi, 1992, Lembaga Pidana Bersyarat, Alumni, Bandung
Petrus J Loyani, UKM Menyongsong MEA & CAFTA, Tabloid Suara Advokat, Edisi: 02/Tahun I/3 September, Jakarta, 2015
RM. A.B. Kusuma, 2004, Lahirnya UUD 1945, Badan Penerbit Fakultas Hukum UI, Jakarta
Rusmadi Murad, 2007, Menyingkap Tabir Masalah Pertanahan, Mandar Maju, Bandung
Sri-Edi Swasono, 2010, Kembali ke Pasal 33 UUD 1945, Menolak Neoliberalisme, Yayasan Hatta, Jakarta
Ted Hondeich, 1975, Punishment, Penguin Book, London
B. Sumber lain
Sumarto, 2012, Penanganan dan Penyelesaian Konflik Pertanahan dengan Prinsip Win-Win Solution Oleh BPN RI, Makalah, Jakarta
www. http://guruppkn.com/konsep-mea, di unduh tanggal 4 Oktober 2016, jam 16.10 wib.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
1. Hak publikasi jurnal menjadi milik pengelola jurnal dengan sepengetahuan penulis, sedangkan hak moral publikasi menjadi milik penulis.
2. Aspek legal formal terhadap aksesibilitas publikasi jurnal mengacu pada lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa publikasi dapat dimanfaatkan dengan tujuan non-komersial dan dalam bentuk aslinya (tidak dapat dimodifikasi).
3. Setiap publikasi jurnal (cetak/elektronik) bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pihak tertentu.