Prospek Kewenangan MPR dalam Menetapkan Kembali Ketetapan MPR yang Bersifat Mengatur
DOI:
https://doi.org/10.35706/positum.v1i1.526Abstrak
Tulisan ini akan memfokuskan pada beberapa aspek, yaitu keberadaan MPR dan Ketetapan MPR dalam sistem hukum; tinjauan tentang materi muatan Tap MPR masa lalu; dan prospek kewenangan MPR dalam mengeluarkan ketetapan yang bersifat mengatur. Pemberian kembali kewenangan kepada MPR untuk mengeluarkan produk hukum MPR yang bersifat mengatur tidaklah mudah. Karena pemberian kewenangan tersebut akan berkaitan dengan status dan kedudukan MPR. Dengan status dan kedudukan seperti saat ini, MPR tampaknya tidak mungkin diberi kewenangan seperti sebelum perubahan UUD 1945 karena MPR bukan lagi sebagai pelaksana kedaulatan rakyat dan lembaga negara tertinggi.
Unduhan
Referensi
A. Buku
Bagir Manan, 1992, Dasar-dasar Perundang-undangan Indonesia, Ind-Hill.Co, Jakarta
------------, 1987, Peranan Peraturan Perundang-undangan Dalam Pembinaan Hukum Nasional, Armico, Bandung
------------ dan Kuntana Magnar, 1997, Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia, Alumni, Bandung
Rosjidi Ranggawidjaja, 1991, Hubungan Tata Kerja Antara Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Presiden, Gaya Media Pratama, Jakarta
Saafroedin Bahar dan Nannie Hudawati, penyunting, 1998, Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)-Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), Sekretariat Negara Republik Indonesia, Jakarta
Sri Soemantri, 1985, Ketetapan MPR(S) Sebagai Salah Satu Sumber Hukum Tata Negara, Remadja Karya CV, Bandung
------------, 1986, Tentang Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD 1945, Alumni, Bandung
B. Peraturan Perundang-undangan
Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1973 Tentang Peraturan Tata Tertib MPR.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
C. Paper
Hernadi Affandi, ‘Prospek Keberadaan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat di Masa Mendatang’ disampaikan dalam Seminar Nasional Implikasi Hukum Pemberlakuan Ketetapan MPR Dalam Rangka Uji Materi Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, diselenggarakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung, 12 September 2015.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
1. Hak publikasi jurnal menjadi milik pengelola jurnal dengan sepengetahuan penulis, sedangkan hak moral publikasi menjadi milik penulis.
2. Aspek legal formal terhadap aksesibilitas publikasi jurnal mengacu pada lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa publikasi dapat dimanfaatkan dengan tujuan non-komersial dan dalam bentuk aslinya (tidak dapat dimodifikasi).
3. Setiap publikasi jurnal (cetak/elektronik) bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pihak tertentu.