STRATEGI PQ4R DAN SQ3R DALAM PENINGKATAN EFEKTIVITAS BELAJAR BAGI ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM DI LPKA
DOI:
https://doi.org/10.35706/positum.v6i1.5325Abstrak
ABSTRAK
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pasal 5 huruf c mengatur bahwa narapidana termasuk Anak Pidana berhak mendapat pendidikan dan pengajaran. Dan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) pasal 85 ayat 2 mengatur bahwa anak berhak memperoleh hak-hak salah satunya pendidikan. Sehingga Pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan juga bertanggungjawab atas upaya realisasi secara sempurna untuk menunjang keberhasilan ABH di masa yang akan datang. Maka dari itu perlu strategi yang dalam konteks pendidikan, strategi dikaitan dengan pendekatan dalam pengolahan cara mempelajari materi pada lingkungan pembelajaran. Strategi penting karena membantu mereka memahami dan memecahkan masalah dengan cara yang sesuai dengan situasi yang dihadapi. Strategi dapat meningkatkan pembelajaran dan membuatnya lebih cepat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan diperinci menggunakan analisis deskriptif. Sehingga dapat diketahui strategi yang tepat beserta implementasinya dalam pemenuhan hak pendidikan bagi ABH. Penelitian ini ditujukan bagi penyelenggara pendidikan agar dalam implementasi kebijakan pemenuhan bagi ABH dapat memperhatikan strategi-strategi khusus yang dapat memaksimalkan pemenuhan hak pendidikan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi yang digunakan adalah sistem SQ3R dan P4QR dengan melibatkan tenaga pendidik terkait dan ABH. Sehingga dalam implementasinya, ABH memiliki kualitas pendidikan yang baik karena pemenuhan hak pendidikan didapatkan secara efektif dan tanggung jawab Pemerintah dalam penyelenggaraannya dapat terealisasi secara sempurna.
Kata kunci: Strategi, Pendidikan, Anak yang Berkonflik dengan Hukum
ABTRACT
Law of the Republic of Indonesia Number 12 of 1995 concerning Corrections, article 5 letter c, stipulates that prisoners, including Young Offenders, have the right to education and teaching. And in Law Number 11 of 2012 concerning the Criminal Justice System for Children (SPPA) paragraph 85 article 2 stipulates that children have the right to obtain rights, one of which is education. Thus, the Government in carrying out education is also responsible for efforts to achieve a perfect realization to support the success of Young Offenders in the future. Therefore it is necessary to have a strategy in the context of education, the strategy is associated with an approach in the processing of how to study material in the learning environment. Strategy is important because it helps them understand and solve problems in a way that suits the situation at hand. Strategy can enhance learning and make it faster. This research uses qualitative methods and is detailed using descriptive analysis. So that it can be seen the right strategy and its implementation in fulfilling the right to education for Young Offenders. This research is aimed at education providers so that the implementation of compliance policies for Young Offenders can pay attention to specific strategies that can maximize the fulfillment of the right to education. The results showed that the strategy used was the SQ3R and P4QR systems by involving related educators and Young Offenders. So that in its implementation, Young Offenders has a good quality of education because the fulfillment of the right to education is obtained effectively and the responsibility of the Government in its implementation can be realized perfectly.
Keywords: Strategies, Education, Young Offenders
Unduhan
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
1. Hak publikasi jurnal menjadi milik pengelola jurnal dengan sepengetahuan penulis, sedangkan hak moral publikasi menjadi milik penulis.
2. Aspek legal formal terhadap aksesibilitas publikasi jurnal mengacu pada lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa publikasi dapat dimanfaatkan dengan tujuan non-komersial dan dalam bentuk aslinya (tidak dapat dimodifikasi).
3. Setiap publikasi jurnal (cetak/elektronik) bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pihak tertentu.