PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ULAYAT MASYARAKAT DI MINANGKABAU

Penulis

  • Sal Sabilla Sabilla universitas singaperbangsa karawang
  • Devi Siti Hamzah Marpaung Universitas Singaperbangsa Karawang

Abstrak

ABSTRAK

Tanah ulayat di Minangkabau merupakan identitas masyarakat dan di lindungi keberadaannya oleh Negara yang tertuang dalam Undang-Undang Pokok Agraria. Dalam mempertahankan keberadaannya tidak heran lagi karena sering terjadi peningkatan intensitas konflik di tengah masyarakat bahkan munculnya perkara terbesar di pengadilan adalah permasalahan tanah ulayat, pada saat ini konflik yang terjadi bukan saja melibatkan antar masyarakat tetapi juga masyarakat dengan Negara yang disebabkan oleh faktor kepentingan kedua belah pihak, bukan hanya didalam masyarakat tetapi penggunaan tanah ulayat oleh Perusahaan Swasta juga telah menciptakan perselisihan di Sumatera Barat. Menurut hukum pengadaian tanah di Indonesia untuk mendapatkan tanah ulayat tersebut Perusahaan Swasta harus menghubungi pemilik tanah (masyarakat minangkabau) sebagai subjek tanah komunal untuk membuat kontak langsung, dalam hal ini faktanya mereka sudah mendapatkan tanah dari Pemerintah Daerah tidak dari orang-orang. Korporasi telah melakukan pemukiman perselisihan tetapi tidak effisien untuk memecahkan masalah namun masyarakat juga sudah melakukan segala cara untuk berjuang mendapatkan tanah mereka.

Kata Kunci: Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2021-09-12

Cara Mengutip

Sabilla, S. S., & Siti Hamzah Marpaung, D. (2021). PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ULAYAT MASYARAKAT DI MINANGKABAU. Jurnal Hukum Positum, 5(2), 78–90. Diambil dari https://journal.unsika.ac.id/positum/article/view/5535