PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ULAYAT MASYARAKAT DI MINANGKABAU
Abstrak
ABSTRAK
Tanah ulayat di Minangkabau merupakan identitas masyarakat dan di lindungi keberadaannya oleh Negara yang tertuang dalam Undang-Undang Pokok Agraria. Dalam mempertahankan keberadaannya tidak heran lagi karena sering terjadi peningkatan intensitas konflik di tengah masyarakat bahkan munculnya perkara terbesar di pengadilan adalah permasalahan tanah ulayat, pada saat ini konflik yang terjadi bukan saja melibatkan antar masyarakat tetapi juga masyarakat dengan Negara yang disebabkan oleh faktor kepentingan kedua belah pihak, bukan hanya didalam masyarakat tetapi penggunaan tanah ulayat oleh Perusahaan Swasta juga telah menciptakan perselisihan di Sumatera Barat. Menurut hukum pengadaian tanah di Indonesia untuk mendapatkan tanah ulayat tersebut Perusahaan Swasta harus menghubungi pemilik tanah (masyarakat minangkabau) sebagai subjek tanah komunal untuk membuat kontak langsung, dalam hal ini faktanya mereka sudah mendapatkan tanah dari Pemerintah Daerah tidak dari orang-orang. Korporasi telah melakukan pemukiman perselisihan tetapi tidak effisien untuk memecahkan masalah namun masyarakat juga sudah melakukan segala cara untuk berjuang mendapatkan tanah mereka.
Kata Kunci: Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat
Unduhan
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
1. Hak publikasi jurnal menjadi milik pengelola jurnal dengan sepengetahuan penulis, sedangkan hak moral publikasi menjadi milik penulis.
2. Aspek legal formal terhadap aksesibilitas publikasi jurnal mengacu pada lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa publikasi dapat dimanfaatkan dengan tujuan non-komersial dan dalam bentuk aslinya (tidak dapat dimodifikasi).
3. Setiap publikasi jurnal (cetak/elektronik) bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pihak tertentu.