TANGGUNG JAWAB PPAT SECARA PRIBADI TERHADAP BATALNYA AKTA JUAL BELI AKIBAT ADANYA PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Abstrak
ABSTRAK
Tulisan ini membahas mengenai Notaris/PPAT yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan/menerbitkan akta otentik, yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna. Namun dalam perkara yang penulis bahas ini adalah penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan tugasnya sebagai PPAT. PPPAT dalam menjalankan tugasnya berupa pembuatan akta otentik harus dilakukan secara cermat dan teliti. Adapun Tanggung jawab PPAT dapat digolongkan menjadi dua yaitu, Tanggung jawab etik, (berkaitan dengan etika profesi PPAT); dan Tanggung jawab hukum (tanggung jawab administratif, perdata, dan atau pidana). Tanggung jawab PPAT terhadap batalnya akta jual beli akibat perbuatan melawan hukum Putusan Perkara Nomor 16/Pdt.G/2015/PN.Krg., di dalam putusan dijelaskan bahwa PPAT tersebut telah melanggar hukum akibat tidak terpenuhinya syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah analisis kualitatif yaitu data yang telah terkumpul dari kepustakaan dan mengutip buku dan peraturan perundangang-undangan yang berhubungan masalah dalam penulisan penelitian ini.
Kata-kata Kunci: Notaris/PPAT; Tanggung Jawab; Akta Otentik.
Unduhan
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
1. Hak publikasi jurnal menjadi milik pengelola jurnal dengan sepengetahuan penulis, sedangkan hak moral publikasi menjadi milik penulis.
2. Aspek legal formal terhadap aksesibilitas publikasi jurnal mengacu pada lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa publikasi dapat dimanfaatkan dengan tujuan non-komersial dan dalam bentuk aslinya (tidak dapat dimodifikasi).
3. Setiap publikasi jurnal (cetak/elektronik) bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pihak tertentu.