IMPLEMENTASI HAK ATAS KESEHATAN TERHADAP NARAPIDANA PENYANDANG DISABILITAS DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN

Penulis

  • Indah Noor Ramadhani Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
  • Mitro Subroto Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

DOI:

https://doi.org/10.35706/positum.v6i1.5611

Abstrak

ABSTRAK

 Narapidana atau yang biasa kita kenal dengan warga binaan pemasyarakatan Penyandang Disabilitas merupakan terpidana yang sudah dijatuhkan hukuman penjara atau kurungan sehingga menyebabkan ia kehilangan kemerdekaan serta mempunyai keterbatasan baik dari segi fisik, intelektual, mental, atau sensorik dalam kurun waktu yang bisa dibilang lama. Disinilah peran Lapas selaku lembaga yang mempunyai wewenang guna melakukan pembinaan dan pelayanan terhadap narapidana atau warga binaan tidak terkecuali mereka dari kalangan disabilitas tentunya wajib mendapatkan aksesibilitas atas haknya terutama dari segi kesehatan guna menghindari terjadinya tindakan diskriminatif. Lapas harus menyuplai kebutuhan untuk warga binaan penyandang disabilitas seperti penyediaan obat-obatan, pusat rehabilitasi, askes jalur kursi roda di lorong sel, alat bantu narapidana penyandang difabel, penyediaan tenaga medis atau nakes yang memiliki kemampuan khusus di bidang penyakit yang dialami narapidana penyandang difabel. Tujuan penelitian ini ialah guna mengetahui implementasi terhadap terpidana penyandang disabilitas di Lembaga Pemasyarakatan.

Kata Kunci : disabilitas, narapidana, pemasyarakatan

ABSTRACT

 Convicts, also known as prisoners with disabilities, are convicts who have been sentenced to prison or confinement for a period of time that causes them to lose their independence and have limitations in terms of physical, intellectual, mental, or sensory abilities. This is where the role of prisons as an institution with the authority to provide guidance and services to prisoners or inmates comes into play; those who are disabled are, of course, required to have access to their rights, particularly in terms of health, in order to avoid discriminatory actions. Prisons must supply the needs of inmates with disabilities by providing medicines, rehabilitation centers, wheelchair lanes in cell aisles, assistive devices for prisoners with disabilities, and medical personnel or health workers with special abilities in the field of diseases experienced by prisoners with disabilities. The purpose of this research is to determine how convicted people with disabilities are treated in correctional institutions.

Keywords: disability, prisoners, and correctional

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2021-09-28

Cara Mengutip

Ramadhani, I. N., & Subroto, M. (2021). IMPLEMENTASI HAK ATAS KESEHATAN TERHADAP NARAPIDANA PENYANDANG DISABILITAS DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN. Jurnal Hukum Positum, 6(1), 125–136. https://doi.org/10.35706/positum.v6i1.5611