KEBIRI KIMIA DALAM KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (PERSPEKTIF HAM DAN HUKUM PIDANA ISLAM)
Abstrak
ABSTRAK
Sanksi bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak mengalami perkembangan, yaitu munculnya pengebirian kimia. Namun keberadaannya mengalami pro dan kontra.. Penelitian ini mengkaji masalah regulasi kebiri kimia, melihatnya dalam pandangan Hak Asasi Manusia dan Hukum Pidana Islam. Menggunakan metode penelitian hukum normatif yang didasarkan pada data sekunder. Hasil yang diperoleh, ketentuannya terkandung dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 Pasal 81 (7), (8), (9) dan 81 A. Perspektif Hak Asasi Manusia, pengebirian kimia dipandang sebagai hukuman tidak manusiawi yang berdasarkan dari regulasi internasional seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan lain-lain. Perspektif Hukum Pidana Islam, pemberian hukuman kebiri pada terpidana pedofilia bisa memberikan efek jera (zawajir) terhadap pelaku. Dalam hal ini penetapan sanksi hukuman kebiri dapat dikategorikan sebagai hukuman ta’zir (hukuman tambahan) yaitu hakim dapat berijtihad menemukan dan menetapkan suatu hukum yang tidak ada hukumannya baik dalam al quran maupun hadis dengan pertimbangan zawajir (efek jera).
Kata Kunci: Kebiri Kimia, Kekerasan Seksual, Anak, Hak Asasi Manusia, Hukum Pidana Islam
ABSTRACT
Sanctions for perpetrators of sexual violence against children have developed, namely the emergence of chemical castration. However, its existence has pros and cons. This study examines the issue of chemical castration regulation, looking at it from the perspective of Human Rights and Islamic Criminal Law. Using normative legal research methods based on secondary data. The results obtained, the provisions are contained in Government Regulation in Lieu of Law no. 1 of 2016 Articles 81 (7), (8), (9) and 81 A. Human Rights Perspective, chemical castration is seen as an inhuman punishment based on international regulations such as the Universal Declaration of Human Rights and others. From the perspective of Islamic criminal law, the punishment of castration on pedophile convicts can provide a deterrent effect (zawajir) against the perpetrators. In this case, the stipulation of castration punishment can be categorized as ta'zir punishment (additional punishment), namely the judge can ijtihad to find and determine a law that has no punishment in both the Qur'an and Hadith with consideration of zawajir (deterrent effect).Keywords: chemical castration, sexual violence, child, human rights, islamic criminal law
Keywords: Chemical Castration, Sexual Violence, Child, Human Rights, Islamic Criminal Law
Unduhan
Referensi
Buku-Buku
Ali, Mahrus. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana, 2014.
Djamali, R. Abdoel. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.
Eddyono, Supriyadi Widodo. Menguji Euforia Kebiri. Jakarta: ECAPT Indonesia, 2016.
Hamzah, Andi. Delik-Delik Tertentu Di Dalam KUHP. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
Hamzah, Andi. Terminologi Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
Kansil, C.S.T. Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1986.
Mamudji, Soerjono Soekanto & Sri. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.
Mardani. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Prenadamedia, 2019.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.
Muhtaj, Majda El. Dimensi-Dimensi HAM. Jakarta: Rajawali Pers, 2008.
Irfan, M. Nurul. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Amzah, 2016.
Renggong, Ruslan. Hukum Pidana Khusus. 1st ed. Jakarta: Prenadamedia, 2016.
Santoso, Topo. Hukum Pidana: Suatu Pengantar. Depok: Rajawali Pers, 2020.
———. Membumikan Hukum Pidana Islam. Jakarta: Gema Insasni Press, 2003.
Susanti et.al., Heni. Dialektika Hukum Sang Puan. Jawa Tmur: Wade Group, 2020.
Utsman, Sabian. Menuju Penegakan Hukum Responsif. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
Waluyo, Bambang. Viktimologi Perlindungan Korban Dan Saksi. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Peraturan Perundang-undangan
Al-Qur’an
Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Declaration Universal of Human Right
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 20l6 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Artikel Jurnal
Hasanah, Nur Hafizal, and Eko Soponyono. “Kebijakan Hukum Pidana Sanksi Kebiri Kimia Dalam Perspektif HAM Dan Hukum Pidana Indonesia.” Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) 7, No. 3 (2018), 305. https://doi.org/10.24843/jmhu.2018.v07.i03.p03.
Manggala, I Gede Fajar, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, and Luh Putu Suryani. “Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Kebiri Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Jurnal Konstruksi Hukum 2, No. 1 (2021), 46–51.
Tesis/Disertasi
Ilyas, Sufyan. “Sanksi Kebiri Dalam Petspektif Hukum Islam Dan Hukum Pidana Indonesia.” IAIN Bengkulu, 2016.
Website
Aharani, Dian. “Yang Terjadi Jika Seseorang Dihukum Kebiri,” 2015. https://lifestyle.kompas.com/read/2015/10/22/120535623/Yang.Terjadi.jika.Seseorang.Dihukum.Kebiri.
Al-Khawarizmi, Damang Averroes. “Hak Asasi Manusia,” 2018. http://www.negarahukum.com/hukum/hak-asasi-manusia-2.html.
Erikania, Julie. “Inilah Penyebab Seseorang Bisa Menjadi Pedofilia,” 2018. https://nationalgeographic.grid.id/read/13307556/inilah-penyebab-seseorang-bisa-menjadi-pedofil?page=all.
“Kebiri Kimia,” 2016. http://www.bbc.com/indonesia/majalah/2016/10/161012_ma jalah_kesehatan_kebiri_kimia_explainer.
“Konvensi Menentang Penyiksaan Dan Perlakuan Atau Hukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi, Dan Merendahkan Martabat Manusia,” 2014. http://referensi .elsam.or.id/2014/10/konvensi-menentang-penyiksaan-dan-perlakuan-atau-huku man-lain-yang-kejam-tidak-manusiawi-dan-merendahkan-martabat-manusia-cat/.
Latuharhary, Kabar. “Mengupas Peraturan Pemerintah (PP) Kebiri Kimia Dalam Perspektif HAM.” Komnas HAM, 2021. https://www.komnasham. go.id/index.php/news/2021/2/1/1660/mengupas-peraturan-pemerintah-pp-kebiri -kimia-dalam-perspektif-ham.html.
“Mengenal Proses Kebiri Kimia,” 2018. https://hellosehat.com/hidup-sehat/seks-asmara/mengenal-proses-kebiri-kimia/.
“Pelaksanaan DUHAM Masih Memprihatinkan,” 2018. https://www.hukumonline .com/berita/baca/hol20713/pelaksanaan-duham-masih-memprihatinkan.
Rudystina, Adinda. “Apa Itu Kebiri Kimia Dan Bagaimana Prosesnya,” 2018. https://hellosehat.com/hidup-sehat/seks-asmara/mengenal-proses-kebiri-kimia/.
Saubani, Andri. “Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat Pada 2017,” 2018. http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/18/01/10/p2cgtk409 -kasus-kekerasan-seksual-terhadap-anak-meningkat-pada-2017.
Zein, Mohammad Fadhilah. “Hukuman Kebiri Dalam Perspektif Dan Argumentasi Islam,” 2021. https://menara62.com/hukuman-kebiri-dalam-perspektif-dan-argu mentasi-islam.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
1. Hak publikasi jurnal menjadi milik pengelola jurnal dengan sepengetahuan penulis, sedangkan hak moral publikasi menjadi milik penulis.
2. Aspek legal formal terhadap aksesibilitas publikasi jurnal mengacu pada lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa publikasi dapat dimanfaatkan dengan tujuan non-komersial dan dalam bentuk aslinya (tidak dapat dimodifikasi).
3. Setiap publikasi jurnal (cetak/elektronik) bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pihak tertentu.