IMPLICATIONS OF THE CIVIL LAW LEGAL SYSTEM ON LAW ENFORCEMENT OF ILLEGAL UNREPORTED AND UNREGULATED FISHING (IUU FISHING)
Abstrak
Paper ini mengkaji tentang bagaimana karakteristik dari penyelesaian perkara suatu Negara yang menganut civil law dalam menanggulangi tindak pidana illegal unreported and unregulated fishing. Pembahasan masalah yang diangkat dan dianalisis dengan menggunakan metodologi penelitian hukum doktrinal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa setiap negara yang menganut civil law, memiliki karakteristik kodifikasi sehingga hakim tidak terikat dengan preseden atau doktrin stare decicis. Indonesia lebih khususnya dalam menangani perkara IUU Fishing mempunya yurisdiksi tersendiri yang berbeda dengan Negara lain dalam hal ini adalah Thailand. Dengan mengacu pada UNCLOS dan UU Perikanan serta UU Kelautan di bawah pemerintahan setiap Menteri yang bebrbeda kini Indonesia menerapkan penenggalaman kapal bagi kapal-kapal asing yang terbukti melakukan tindak pidana IUU Fishing.
Unduhan
Referensi
Adhiwidjaya. Upaya Green Peace Menghentikan Illegal Fishing di Thailand. Jurnal Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau Volume 4 Nomor 2 Oktober 2017
Bogdan, Michael, Pengantar Perbandingan Sistem Hukum, Bandung: Nusa Media, 2010.
Cruz, Peter de 2014. PerbandinganSistemHukum Common Law, Civil Law, and Socialist Law, Nusa Media-Diadit Media, Bandung-Jakarta.
Friedman, Lawrance M. 2013.SistemHukum: PerspektifIlmuSosial, Nusa Media, Bandung
Greenpeace Indonesia. Definition of Illegal, Unreported and Unregulated Fishing (IUU Fishing). Diakses di laman http://www.greenpeace.org/seasia/id/campaigns/Laut/pirate-fishing/Black list1/About-the-blacklists/Definition-of-IUU-fishing/ pada tanggal 01 April 2018
H. Soenarjati, Kapita Selekta Perbandingan Hukum, (Bandung: Alumni, 1986),
Harjono, Dhaniswara K. 2009. Pengaruh SistemHukum Common Law Terhadap Hukum Investasi dan Pembiayaan di Indonesia, Lex Jurnalica Vol. 6 No.3.
http://mukhtar-api.blogspot.co.id/2008/06/mengenal-illegal-unreported-dan.html. Diakses pada hari Sabtu, 31 Maret 2018
http://mukhtar-api.blogspot.co.id/2008/06/mengenal-illegal-unreported-dan.html. Diakses pada hari Sabtu, 31 Maret 2018
Joko Setiyono. 2015. Hukum Pidana Internasional, Penerbit Universitas Terbuka, Tangerang Selatan.
Kusumaatmadja, Mochtar. dan Etty R. Agoes, Pengantar Hukum Internasional, PT. Alumni, Bandung, 2015
Kusumaatmadja, Mochtar. dan Etty R. Agoes. 2015. Pengantar Hukum Internasional, PT. Alumni, Bandung
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 37/PERMEN-KP/2017 tentang Standar Operasional Prosedur Penegakan Hukum Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing)
Qamar, Nurul. 2010. PerbandinganSistemHukumdanPeradilan Civil Law System dan Common Law System, Refleksi, Makassar.
Qamar, Nurul. Perbandingan Sistem Hukum dan Peradilan Civil Law System dan Common Law System. (Makassar: Pustaka Refleksi, 2010)
Rahardjo, Satjipto. 1991. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. ( Bandung: Citra Aditya Bakti, 1991) p 235.
Seminar IUU Fishing: Status dan Konteksnya dengan Sustainable Development Goal ke-14” di Bale Sawala Gedung Rektorat Unpad, Jatinangor, Jumat 31 Maret 2017.
Seminar IUU Fishing: Status danKonteksnyadengan Sustainable Development Goal ke-14” di Bale Sawala Gedung Rektorat Unpad, Jatinangor, Jumat 31 Maret 2017.
Siombo, Marhaeni. Pengaruh Metode Penyuluhan dan Motivasi Nelayan terhadap Pengetahuan tentang Penangkapan Ikan Ramah Lingkungan (Eksperimen Pada Nelayan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Muara Angke, Jakarta Utara, 2008), Sinopsis Desertasi, Program Pascasarjana, Universitas Negeri Jakarta, Tahun 2009, Jakarta
Soeroso, R., Perbandingan Hukum Perdata, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Subagyo, P. Joko. Hukum Laut Indonesia, Jakarta, Asdi Mahasatya, 2002, hal. 4.
Supriadi dan Alimuddin, Hukum Perikanan di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2011
The Environmental Justice Foundation (EJF). 2005. Pirates and Profiteers – An International Campaign Against Illegal Fishing. London: The Environmental Justice Foundation
Uni Eropa Reporter. Thailands Progress in Combating Ilegal, Unreported and Unregulated Fishing. Diakses di laman https://id.eureporter.co/world/2016/01/25/thailands-progress-in-combating-iuu-fishing/ pada tanggal 2 April 2018
United Nation Sustainable Development. 2016. Statement Partership Dialogue 4: Making Fisheries Sustainable - Thailand’s Action on Combating IUU Fishing.
Uno, Ramadhan Exelano. Upaya Kerjasama Pemerintah Indonesia dan Filifina dalam Memberantas Kegiatan IUU Fishing di Perbatasan Keda Negara Khususnya Laut Sulawesi Tahun 2014 – 2016. Jurnal Hukum Internasional Volume 3 Nomor 4 Tahun 2017
Widodo, Johanes. dan Suadi, Seri Perikanan, Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Laut, Gadjah Mada University Press, cetakan kedua, November 2008
Wirjono. 2008. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Refika Ditama.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
1. Hak publikasi jurnal menjadi milik pengelola jurnal dengan sepengetahuan penulis, sedangkan hak moral publikasi menjadi milik penulis.
2. Aspek legal formal terhadap aksesibilitas publikasi jurnal mengacu pada lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa publikasi dapat dimanfaatkan dengan tujuan non-komersial dan dalam bentuk aslinya (tidak dapat dimodifikasi).
3. Setiap publikasi jurnal (cetak/elektronik) bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pihak tertentu.