REFORMASI PERPAJAKAN DI INDONESIA
Abstrak
ABSTRAK
Pajak adalah salah satu sumber pendapatan Negara yang sangan dominan untuk berlangsungnya hidup suatu bangsa.Tujuan dari penulisan ini ialah untuk mengetahui lebih dalam mengenai latar belakang terjadinya reformasi perpajakan serta tujuan dari reformasi perpajakan ini diadakan.Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. harapan Pemerintah ini tidaklah sia-sia sebab terbukti dalam perkembangannya penerimaan pajak terus menjadi dominan. Dalam Repelita VI, dominasi penerimaan pajak kondisinya telah terbalik, yakni jumlahnya dua kali lipat bila dibandingkan dengan penerimaan negara yang berasal dari migas. reformasi perpajakan bertujuan untuk mewujudkan kemandirian bangsa dalam membiayai pembangunan nasional dengan jalur lebih mengoptimalkan segenap kemampuan dalam negeri terutama di bidang perpajakan.
Kata Kunci: Reformasi Pajak, tujuan reformasi pajak dan latar belakang reformasi pajak.
ABSTRACT
Tax is one of the dominant sources of state income for the survival of a nation. The purpose of this paper is to find out more about the background of the tax reform and the purpose of this tax reform. The research method used is a qualitative approach. The Government's hope is not in vain because it is proven in its development that tax revenue continues to be dominant. In Repelita VI, the domination of tax revenues has been reversed, ie the amount is doubled when compared to state revenues from oil and gas. Tax reform aims to realize the independence of the nation in financing national development by optimizing all domestic capabilities, especially in the field of taxation.
Keywords: Tax Reform, tax reform objectives and tax reform background.
Unduhan
Referensi
Buku
Miyasto. 1997. Sistem Perpajakan Nasional Dalam Era Ekonomi Global. Semarang.
Soemitro, Rochmat.Sugiharti, Dewi Kania. 2004. Asas Dan Dasar Perpajakan. Edited by Aep Gunarsa. Kesatu. Bandung: PT.Refika Aditama.
Artikel Jurnal Online
Handoyo, Budi Santoso. 2000. “Tax Reform Dan Kendalanya.” Jurnal Hukum 15, 183–93.
Ngadiman. 2008. “Modernisasi Dan Reformasi Pelayanan Perpajakan.” Miips 7, 165–75.
Pertiwi,Rizka Novianti.Azizah,Devi Farah.Kurniawan, Bondan Catur. 2014. “Analisis Efektivitas Pemungutan Pajak Dan Bangunan.” Jurnal Perpajakan 3, 1–7.
Suhardjito. n.d. “Reformasi Perpajakan Dalam Rangka Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak, Tata Kelola Yang Baik Serta Kemandirian Bangsa.” Lembaran Publikasi Ilmiah Pusdiklat Migas 13, 30–39.
Sumber di Website
“Reformasi Pajak Di Indonesia.” n.d. Accessed November 21, 2021. https://indopajak.id/reformasi-pajak-di-indonesia/
“Reformasi Perpajakan.” 2021. 2021. https://www.gramedia.com/best-seller/cara-menulis-daftar-pustaka/
“Tinta Emas Reformasi Pajak.” n.d. Accessed November 21, 2021. https://news.ddtc.co.id/tinta-emas-reformasi-pajak-1984-1997-23268?page_y=0
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
1. Hak publikasi jurnal menjadi milik pengelola jurnal dengan sepengetahuan penulis, sedangkan hak moral publikasi menjadi milik penulis.
2. Aspek legal formal terhadap aksesibilitas publikasi jurnal mengacu pada lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa publikasi dapat dimanfaatkan dengan tujuan non-komersial dan dalam bentuk aslinya (tidak dapat dimodifikasi).
3. Setiap publikasi jurnal (cetak/elektronik) bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pihak tertentu.