PENYELESAIAN PERSELISIHAN KEPENGURUSAN PARTAI POLITIK DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.35706/positum.v6i2.5828Abstrak
ABSTRAK
Perselisihan partai politik rentan terjadi dikarenakan perebutan kekuasaan sehingga tidak jarang menimbulkan dualisme kepengurusan. Akibat dari perselisihan tersebut dapat berdampak pada stabilitas politik secara nasional karena partai politik memiliki peranan sangat penting dalam sistem ketatanegaraan. Terdapat beberapa mekanisme hukum yang dapat digunakan untuk menyelesaikan perselisihan kepengurusan partai politik antara lain melalui mahkamah partai politik, pengadilan umum dan pengadilan tata usaha negara. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Adapun dalam penelitian ini peneliti menggunakan sumber bahan hukum berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier. Mekanisme penyelesaian perselisihan kepengurusan partai politik diawali melalui mahkamah partai, selanjutnya jika para pihak merasa tidak puas dengan hasil putusannya maka dapat melakukan upaya hukum ke pengadilan umum dan pengadilan tata usaha negara. Dampak yang ditimbulkan dari perselisihan kepengurusan partai politik maka partai politik cenderung tidak akan maksimal untuk menjalankan tujuan dan fungsinya. Hal itu juga akan berdampak pada menurunya elektabilitas partai politik
Kata Kunci : Perselisihan, Kepengurusan, Partai Politik.
ABSTRACT
Political party disputes are vulnerable due to power struggles so it is not uncommon to cause dualism of stewardship. The consequences of such disputes can have an impact on political stability nationally because political parties have a very important role in the state system. There are several legal mechanisms that can be used to resolve disputes over the management of political parties, among others, through political party courts, public courts and state administrative courts. The research methods used in this research are normative juridical with a legal approach, a case approach and a conceptual approach. In this study, researchers used the source of legal materials in the form of primary legal materials, secondary legal materials, and high-quality legal materials. The mechanism of resolving disputes over the management of political parties begins through the party court, then if the parties are dissatisfied with the results of the ruling then they can make legal efforts to the general court and the state administrative court. The impact of disputes over the management of political parties, political parties tend not to be maximal to carry out their goals and functions. It will also have an impact on the declining electability of political parties.
Keywords: Disputes, Stewardship, Political Parties.
Unduhan
Referensi
Buku
Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005.
Budiardjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia, 1989.
Handoyo, B.Hestu Cipto. Hukum Tata Negara Indonesia. Yogyakarta : Universitas Atma Jaya, 2009.
Kantaprawira, Rusadi. Sistem Politik Indonesia Suatu Model Pengantar. Cetakan V. Bandung: Sinar Baru, 1988.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Cetakan Pertama. Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2005.
____________________. Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana, 2013.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta :
PT.Raja Grafindo Persada, 2012.
Tjakranegara, R.Soegijatno. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Tjandra, W.Riawan. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Edisi Revisi. Yogyakarta: Penerbitan Universitas Atma Jaya, 2005.
Wijoyo, Suparto. Karakteristik Hukum Acara Peradilan Administrasi (Peradilan Tata Usaha Negara). Edisi Kedua. Surabaya: Airlanggar University Press, 2005.
Wiyono, R. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Edisi Ketiga. Jakarta : Sinar Grafika, 2013.
Artikel Jurnal Online
Fadlian, A. “Hubungan Konstitusi dengan Tugas Lembaga Perwakilan dalam Negara Demokrasi dari Sudut Pandang Ilmu Negara”. Jurnal Hukum Positum, 4 (2), 2019. https://doi.org/10.35706/positum.v4i2.3186.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
1. Hak publikasi jurnal menjadi milik pengelola jurnal dengan sepengetahuan penulis, sedangkan hak moral publikasi menjadi milik penulis.
2. Aspek legal formal terhadap aksesibilitas publikasi jurnal mengacu pada lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa publikasi dapat dimanfaatkan dengan tujuan non-komersial dan dalam bentuk aslinya (tidak dapat dimodifikasi).
3. Setiap publikasi jurnal (cetak/elektronik) bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pihak tertentu.