PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG PATEN DALAM HUBUNGAN KERJA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN DAN UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Abstrak
ABSTRACT
Tujuan dari penelitian ini untuk mengkaji perlindungan hukum terhadap pemegang Paten dalam hubungan kerja ditinjau dari Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten dan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Jenis penelitian adalah penelitian normatif. Hasil dari penelitian ini bahwa Pemegang Paten atas invensi yang dihasilkan oleh Inventor dalam hubungan kerja merupakan pihak yang memberikan pekerjaan, kecuali diperjanjikan lain. Pemegang Paten atas Invensi yang dihasilkan, baik oleh karyawan maupun pekerja yang menggunakan data dan/atau sarana yang tersedia dalam pekerjaannya adalah pihak yang memberikan pekerjaan kecuali diperjanjikan lain. Inventor dalam hal ini tenaga kerja yang menghasilkan Invensi berhak mendapatkan imbalan berdasarkan perjanjian yang dibuat oleh pihak pemberi kerja dan tenaga kerja/Inventor. Inventor juga mempunyai hak moral berupa hak untuk tetap dicantumkan namanya dalam sertfikat Paten. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan tidak mengatur secara tegas dan jelas terkait invensi yang dihasilkan oleh tenaga kerja dalam hubungan kerja. Hal ini berarti bahwa terkait kepemilikan hak paten tergantung pada perjanjian kerja yang dibuat antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja. UUK mengatur secara umum, hanya Objek yang diperjanjikan berupa pekerjaan saja, mengenai pekerjaan yang dapat menghasilkan Invensi tidak diatur secara tegas.
Kata Kunci: Perlindungan, Invensi, Hubungan Kerja
ABSTRACT
The purpose of this study is to examine the legal protection of patent holders in an employment relationship in terms of Law no. 13 of 2016 concerning Patents and Law no. 13 of 2003 concerning Manpower. This type of research is normative research. The result of this research is that the Patent Holder for the invention produced by the Inventor in an employment relationship is the party providing the work unless agreed otherwise. Patent holders for inventions produced, both by employees and workers who use the data and/or facilities available in their work, are the parties providing the work unless agreed otherwise. The inventor, in this case, the worker who produces the invention, has the right to receive compensation based on the agreement made by the employer and the worker/investor. The inventor also has a moral right in the form of the right to keep his name included in the patent certificate. Law No. 13 of 2003 concerning Manpower does not explicitly regulate inventions produced by workers in an employment relationship. This means that the ownership of patent rights depends on the work agreement made between the worker/laborer and the entrepreneur or employer. The UUK regulates in general, only the agreed object is in the form of work, regarding work that can produce an invention, it is not explicitly regulated.
Keywords: Protection, Invention, Employment Relations.
Unduhan
Referensi
A. Buku
Atsar, Abdul. Perlindungan Hukum Terhadap Invensi di Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi. Jakarta: Mitra Wacana, 2018
Baswir, Revrisond. et.al. Pembangunan Tanpa Perasaan : Evaluasi Pemenuhan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Jakarta: Elsam, 2003
Colston, Catherine. Principles of Intellectual Property Law. London & Sydney: Cavendish Publishing Limited, 1999
Fuady, Munir. Pengantar Hukum Bisnis : Menata Bisnis Modern di Era Global, Bandung: Citra Aditya Bhakti, 2012
H. Salim, HS. Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika, 2010
Harjono. Konstitusi Sebagai Rumah Bangsa,.Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2008
Hutagalung, Shopar Maru. Hak Cipta : Kedudukan & Peranannya dalam Pembangunan. Jakarta: Sinar Grafika, 2012
Nurfitri, Dian dan Rani Nuradi. Pengantar Hukum Paten Indonesia. Bandung: Alumni, 2013
Poerwadarminta, W.J.S. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: PN Balai Pustaka, 1976
Prinst, Darwan. Hukum Perburuhan Perjanjian Kerja, Buku Pegangan bagi Pekerja untuk Mempertahankan Hak-Haknya. Bandung: Citra Aditya, 1994
Prodjodikoro, Wiryono. Hukum Perdata Tentang Hak-Hak atas Benda. Jakarta: PT Pembimbing Mass, 2010
Rahardjo, Satjipto. Sisi-sisi Lain dari Hukum di Indonesia. Jakarta: Kompas, 2003
Soekanto, Soerjono. dan Sri Mamuji. Penelitian Hukum Normatif SuatuTinjauan Singkat. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2005
Soepomo, Imam. Pengantar Hukum Perburuhan. Jakarta: Djambatan, 1999
Usman, Rachmadi. Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia. Bandung: Alumni, 2003
Wahyudi, Eko. (et al). Hukum Ketenagakerjaan. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Wijayanti, Asri. Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika, 2009
Wijayati, RR Ani. Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain (Outourcing) Dalam UU No. 13/2003”, dalam Bunga Rampai Masalah-masalah Hukum Masa Kin. Jakarta: UKI Press, 2004
World Intellectual Property Organization. Penemuan Masa Depan Pengantar Paten untuk Usaha Kecil dan Menengah. USA: WIPO, 2014.
B. Hasil Penelitian/tugas Akhir
Fauzi, Ahmad. Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Alih Daya (Outsourcing) Ditinjau dari Prinsip Keadilan dan Karakteristik Yuridis Hubungan Hukumnya, Disertasi, Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta, 2017
Muchsin, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia, Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2003.
Fadlian, A. (2019). Hubungan Konstitusi dengan Tugas Lembaga Perwakilan dalam Negara Demokrasi dari Sudut Pandang Ilmu Negara. Jurnal Hukum Positum, 4(2), 120–129. https://doi.org/10.35706/positum.v4i2.3186
Hutasuhut, R. R., & Fadlian, A. (2021). PRAPERADILAN ATAS PENETAPAN TERSANGKA DILUAR KETENTUAN KUHAP. JURNAL ILMIAH LIVING LAW, 13(2), 91–99. Retrieved from https://ojs.unida.ac.id/livinglaw/article/view/4240
C. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 Tentang Paten
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
1. Hak publikasi jurnal menjadi milik pengelola jurnal dengan sepengetahuan penulis, sedangkan hak moral publikasi menjadi milik penulis.
2. Aspek legal formal terhadap aksesibilitas publikasi jurnal mengacu pada lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa publikasi dapat dimanfaatkan dengan tujuan non-komersial dan dalam bentuk aslinya (tidak dapat dimodifikasi).
3. Setiap publikasi jurnal (cetak/elektronik) bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pihak tertentu.