KEBIJAKAN PENERBITAN SURAT IZIN PRAKTIK DOKTER DI INDONESIA
Abstrak
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kebijakan penerbitan surat izin praktik (SIP) dokter di Indoensia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Berdasarkan dan pembahasan dalam penelitian ini, diketahui bahwa pengertian SIP menurut Pasal 1 butir 7 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran adalah bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada dokter dan dokter gigi yang akan menjalankan praktik kedokteran setelah memenuhi persyaratan. Pasal 76 Undang Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran. Dokter yang telah memiliki SIP dan memberikan pelayanan kedokteran atau memberikan konsultasi keahlian. Adapun prosedur pengurusan surat surat izin praktek dokter yaitu, setelah dokter menyelesaikan kuliahnya dokter harus mengurus surat tanda registrasi dokter yang diterbitkan dan dilegalisir asli konsil, setelah itu minta surat rekomendasi dari organisasi profesi sesuai praktek. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu bahwa Kebijakan Penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) bagi dokter merupakan kebijakan yang penting hal ini bertujuan untuk melindungi pasien dari malapraktik dokter dan untuk mewujudkan perlindungan negara terhadap warganya, utamanya bagi warga yang sakit.
Kata Kunci : Kebijakan; Penerbitan; SIP
ABSTRACT
This study aims to examine the policy of issuing a doctor's practice license (SIP) in Indonesia. The research method used in this research is normative juridical. Based on the discussion in this study, it is known that the definition of SIP according to Article 1 point 7 of Law No. 29 of 2004 concerning Medical Practice is written evidence given by the government to doctors and dentists who will practice medicine after fulfilling the requirements. Article 76 of Law Number 29 of 2004 concerning Medical Practice. Doctors who already have SIP and provide medical services or provide expertise consultation. The procedure for obtaining a doctor's practice permit is, after the doctor has finished his studies, the doctor must take care of a doctor's registration certificate issued and legalized by the council, after that ask for a recommendation letter from a professional organization according to practice. The conclusion of this study is that the Policy for Issuing a Practice Permit (SIP) for doctors is an important policy, it aims to protect patients from medical malpractice and to realize state protection for its citizens, especially for citizens who are sick..
Keywords: Policy; Publishing; SIP
Unduhan
Referensi
Amirudin, Zainal Askin, Pengantar Metode Penelitian Hukum (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012)
Andryawan, ‘Pembatalan Sanksi Disiplin Profesi Kedokteran Oleh Pengadilan Tata Usaha Negara’, Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, Dan Seni, 1.2 (2017), 220–235
Basah, Sjachran, Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik (Jakarta: Sinar Grafika, 2009)
Benuf, Kornelius, and Muhamad Azhar, ‘Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer’, Gema Keadilan, 7.1 (2020), 20–33 <https://doi.org/https://doi.org/10.14710/gk.7.1.20-33>
Busro, Achmad, ‘Aspek Hukum Persetujuan Tindakan Medis (Inform Consent) Dalam Pelayanan Kesehatan’, Law & Justice Journal, 2018 <https://doi.org/10.14710/ldjr.v1i1.3570>
Chairah, Dakwatul, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Kabupaten Sidoarjo’, Jurnal Hukum Pidana Islam, 5.1 (2019), 153–175
Depri Liber Sonata, ‘Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris Karakteristik Khas Dari Metode Meneliti Hukum’, Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, 8.1 (2014), 15–35 <https://doi.org/https://doi.org/10.51749/jphi.v2i1.14>
Eka Prasetya Purnomo, I Ketut Markeling, I Nyoman Darmadha, ‘Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Kecelakaan Kerja Bagi Pekerja Mini Market(Studi Kasus : Indomaret Kebo Iwa Denpasar)’, Jurnal Fakultas Hukumm Udayana, 5.1 (2018), 1–13
Erdhyan Paramita, Irnawan Darori, ‘Akibat Hukum Perjanjian Perkawinan Yang Tidak Disahkan Oleh Pegawai Pencatat Perkawinan’, Jurnal Repertorium, 4.2 (2017), 32–38
Hadjon, Phipipus M, Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Sebagai Instrumen Hukum Untuk Mewujudkan Good Governance (Surabaya, 2008)
Ketut Hari Mulyawan, Anis Fuad, Adi Utarin, ‘Pengembangan Prototipe Sistem Informasi Manajemen Regulasi Praktik Kedokteran Berbasis Web Dengan Pendekatan Sistem Informasi Geografis’, Jurnal Manajemen Pelayanan Kesehatan, 13.2 (2017), 146–153
Komalawati, Veronika, Peranan Informed Consent Dalam Transaksi Terapeutik (Jakarta: Citra Buana, 2009)
Mannas, Yussy A, ‘Hubungan Hukum Dokter Dan Pasien Serta Tanggung Jawab Dokter Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan’, Jurnal Cita Hukum, 6.1 (2018), 163–182 <https://doi.org/https://doi.org/10.15408/jch.v6i1.8274>
Rangga Pangeran, ‘Implementasi Kewenangan Pemberian Surat Izin Praktik Dokter Mandiri Dalam Pelayanan Kesehatan (Studi Di Dinas Kesehatan Purwokerto)’ (Universitas Jenderal Soedirman, 2018)
Rena Yulia, Dadang Herli, Aliyth Prakarsa, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan Pada Proses Penyelidikan Dan Penyidikan Dalam Sistem Peradilan Pidana’, Jurnal Hukum & Pembangunan, 49.3 (2019), 661–670
Ricky Ricky, ‘Aspek Hukum Peraktik Kedokteran Melakukan Tindakan Medis Yang Bukan Kewenangan Kompetensi Profesinya’, Lex Renaissance, 5.2 (2020), 403–419 <https://doi.org/https://doi.org/10.20885/JLR.vol5.iss2.art10>
Senjaya, Alvin, ‘Analisis Yuridis Surat Izin Praktik Dokter Dalam Penyelenggaraan Praktik Kedokteran Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran’ (Universitas Pasundan, 2017)
Wanrajib Azhari Manurung, ‘Perancangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kelas C Non Pendidikan Berbasis Low Cost Di Kota Tanjungbalai: Tema Low Energy’ (Universitas Islam Negeri Malang, 2015)
Wijoyo, Suparto, ‘Persyaratan Perizinan Lingkungan Dan Arti Pentingnya Bagi Upaya Pengelolaan Lingkungan Di Indonesia’, Yuridika, 27.2 (2012), 96–100 <https://doi.org/10.20473/ydk.v27i2.290>
Yulia Widiastuti Hayuningrum, Kholis Roisah, ‘Perlindungan Hak Ekonomi Terhadap Penggunaan Merek Dalam Perjanjian Waralaba’, Jurnal Law Reform, 11.2 (2015), 255–263
Yusriyadi, ‘Polisi Dan Penegakan Hukum Secara Sosiologis’, Jurnal Hukum Progresif, 4.1 (2008), 78–95
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
1. Hak publikasi jurnal menjadi milik pengelola jurnal dengan sepengetahuan penulis, sedangkan hak moral publikasi menjadi milik penulis.
2. Aspek legal formal terhadap aksesibilitas publikasi jurnal mengacu pada lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa publikasi dapat dimanfaatkan dengan tujuan non-komersial dan dalam bentuk aslinya (tidak dapat dimodifikasi).
3. Setiap publikasi jurnal (cetak/elektronik) bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pihak tertentu.