TANGGUNG JAWAB DOKTER TERHADAP KERUGIAN PASIEN DALAM PERJANJIAN TERAPEUTIK
DOI:
https://doi.org/10.35706/positum.v7i1.6632Abstrak
ABSTRAK
Artikel ini “bertujuan untuk menjelaskan bagaimana tanggung jawab seorang dokter terhadap kerugian yang dialami pasien dalam perjanjian terapetik yang berlangsung antara dokter dan pasien berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Metode penulisan dalam artikel ini merupakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pada awalnya hubungan perikatan antara dokter dan pasien ini di sebut sebagai transaksi terapeutik merupakan hubungan kepercayaan bersifat paternalistik, saat ini hubungan tersebut merupakan sebuah perjanjian yang terjadi antara dokter dan pasien yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara keduanya. Hubungan hukum antara dokter dan pasien dalam transaksi terapetik ini merupakan suatu perikatan usaha (inspanning verbintenis) dan bukan perikatan hasil (resultant verbintenis). Meskipun demikian, dokter sebagai komponen penyedia layanan kesehatan tetap bertanggung jawab atas segala kerugian yang dialami pasien dalam perjanjian terapetik ini, yang mungkin saja diakibatkan oleh kelalaian dokter tersebut. Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini yaitu bahwa hingga saat ini masih terdapat kebingungan di Indonesia, apakah pertanggung jawaban dokter terhadap kerugian pasien ini didasarkan atas wanprestasi atau perbuatan melawan hukum, meskipun perikatan antara dokter dan pasien ini merupakan suatu perikatan usaha” (inspanning verbintenis).
Kata kunci: Tanggung Jawab; Perjanjian Terapetik; Kerugian Pasien.
ABSTRACT
This article “aims to explain how a doctor is responsible for the losses suffered by a patient in a therapeutic agreement that takes place between a doctor and a patient based on applicable law in Indonesia. The writing method in this article is a normative juridical method. The results showed that at first the engagement relationship between the doctor and the patient was referred to as a therapeutic transaction, which was a paternalistic trust relationship, now the relationship is an agreement between the doctor and the patient that creates rights and obligations between the two. The legal relationship between doctor and patient in this therapeutic transaction is a business engagement (inspanning verbintenis) and not a resultant engagement (resultant verbintenis). However, the doctor as a component of the health service provider is still responsible for all losses suffered by the patient in this therapeutic agreement, which may be caused by the doctor's negligence. The conclusion obtained from this study is that until now there is still confusion in Indonesia, whether the doctor's responsibility for the patient's loss is based on a default or an act against the law, even though the agreement between the doctor and the patient is a business engagement” (inspanning verbintenis).
Keywords: Responsibility; Therapeutic Agreements; Patient Loss
Unduhan
Referensi
A.A. Ngurah Wirajaya, Nyoman A. Martana, ‘Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan (Asas Kesalahan) Dalam Hubungannya Dengan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi’, Jurnal Fakultas Hukum Udayana, 3.1 (2013), 1–5
Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian (Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial) (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010)
Anny Isfandyarie, Tanggung jawab Hukum dan Sanksi bagi Dokter, (Jakarta, Prestasi Pustaka,2006).
Anwar, Arman, ‘Tanggung Gugat Resiko Dalam Aspek Hukum Kesehatan’, Jurnal SASI, 23.2 (2017), 141–58
Ardiansah, “Pedoman Penulisan Tesis Program Studi Magister Ilmu Hukum”, (Pekanbaru, Universitas Lancang Kuning Program Pascasarjana, 2019)
Bahder Johan Nasution, Hukum Kesehatan dan Pertanggung Jawaban Dokter, Cetakan kedua, (Jakarta, PT. Rineka Cipta, 2013).
Bayu Wijanarko, Mudiana Permata Sari, ‘Tinjauan Yuridis Sahnya Perjanjian Terapeutik Dan Perlindungan Hukum Bagi Pasien’, Jurnal Tahkim, 13.2 (2020), 1–14
Benuf, Kornelius, and Muhamad Azhar, ‘Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer’, Gema Keadilan, 7.1 (2020), 20–33 <https://doi.org/https://doi.org/10.14710/gk.7.1.20-33>
Busro, Achmad, ‘Aspek Hukum Persetujuan Tindakan Medis (Inform Consent) Dalam Pelayanan Kesehatan’, Law & Justice Journal, 2018 <https://doi.org/10.14710/ldjr.v1i1.3570>
Darma, Susilo Adi, ‘Kedudukan Hubungan Kerja; Berdasarkan Sudut Pandang Ilmu Kaidah Hukum Ketenagakerjaan Dan Sifat Hukum Publik Dan Privat’, Jurnal Mimbar Hukum, 29.2 (2017), 221–34
Depri Liber Sonata, ‘Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris Karakteristik Khas Dari Metode Meneliti Hukum’, Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, 8.1 (2014), 15–35 <https://doi.org/https://doi.org/10.51749/jphi.v2i1.14>
Hartanto, Ratna, Juliyani Purnama Ramli, ‘Hubungan Hukum Para Pihak Dalam Peer to Peer Lending’, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 25.2 (2018), 320-338.
Herlien Budiono, Asas Keseimbangan Bagi Hukum Perjanjian Indonesia (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006)
Lettyzia Juliaudrey Tampubolon, ‘Efektivitas Pengawasan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Oleh Dinas Sosial Dan Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo Sebagai Upaya Mewujudkan Budaya K3’, Kebijakan Dan Manajemen Publik, 3.3 (2015), 34–43
Mannas, Yussy A, ‘Hubungan Hukum Dokter Dan Pasien Serta Tanggung Jawab Dokter Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan’, Jurnal Cita Hukum, 6.1 (2018), 163–82 <https://doi.org/https://doi.org/10.15408/jch.v6i1.8274>
Muh Amin Dali, Warsito Kasim, Rabia Ajunu, ‘Aspek Hukum Informed Consent Dan Perjanjian Terapeutik’, Jurnal Akademika, 8.2 (2019), 95–105 <https://doi.org/http://dx.doi.org/10.31314/akademika.v8i2.403>
Ontran Sumantri, Pembentukan Pengadilan Khusus Medis, Cetakan Kedua, (Yogyakarta, Penerbit DeePublish, 2021).
Ricky Ricky, ‘Aspek Hukum Peraktik Kedokteran Melakukan Tindakan Medis Yang Bukan Kewenangan Kompetensi Profesinya’, Lex Renaissance, 5.2 (2020), 403–419 <https://doi.org/https://doi.org/10.20885/JLR.vol5.iss2.art10>
Rosnida Rosnida, ‘Tinjauan Terhadap Keabsahan Perjanjian Terapeutik Antara Tenaga Kesehatan Dengan Pasien’, Jurnal Restoratif Justice, 4.1 (2020), 76–86 <https://doi.org/https://doi.org/10.35724/jrj.v4i1.2841>
Sabrina Nadilla, ‘Pelokalan Hak Asasi Manusia Melalui Partisipasi Publik Dalam Kebijakan Berbasis Hak Asasi Manusia’, Jurnal HAM, 10.1 (2019), 85–98.
Wardhani, Ida Ayu Sri Kusuma, ‘Implementasi Persetujuan Tindakan Kedokteran (Informed Consent) Dalam Perjanjian Terapeutik Oleh Tenaga Kesehatan Terhadap Pasien Rumah Sakit Di Provinsi Bali’, Jurnal Hukum Udayana, 5.1 (2017), 1–17.
Wintera, I Gede Made, and dan Julita Hendrartini, ‘Determinan Kepuasan Dokter Puskesmas Terhadap Sistem Pembayaran Kapitasi Peserta Wajib PT. Askes Di Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah’, Jurnal Manajemen Pelayanan Kesehatan, 8.2 (2015), 105–113.
Zainal Arifin Mochtar, ‘Pertanggungjawaban Partai Politik Yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi’, Mimbar Hukum, 31.2 (2019), 157–173.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
1. Hak publikasi jurnal menjadi milik pengelola jurnal dengan sepengetahuan penulis, sedangkan hak moral publikasi menjadi milik penulis.
2. Aspek legal formal terhadap aksesibilitas publikasi jurnal mengacu pada lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa publikasi dapat dimanfaatkan dengan tujuan non-komersial dan dalam bentuk aslinya (tidak dapat dimodifikasi).
3. Setiap publikasi jurnal (cetak/elektronik) bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pihak tertentu.