MODEL PENANGANAN KEJAHATAN TEKNOLOGI FINANSIAL (FINTECH) DALM UPAYA MENDUKUNG PEMBANGUNAN NASIONAL DI SEKTOR EKONOMI DI ERA DIGITAL 4.0
DOI:
https://doi.org/10.35706/positum.v7i1.6641Abstrak
ABSTRAK
Penggunaan teknologi canggih di segala bidang memberikan dampak yang sangat berarti bagi pertumbuhan sebuah negara seperti Indonesia, khususnya di sektor ekonomi, tentunya selain berdampak positif juga berdampak negatif. Dampak positif penggunaan teknologi adalah efektifitas dan efisiensi dalam penyelesaian tugas dan pekerjaan manusia. Dampak negatif dari penggunaan teknologi adalah munculnya tindak kejahatan baru yang menggunakan teknologi canggih, salah satunya adalah teknologi finansial, yang dikenal dengan istilah Fintech. Pada dasarnya Fintech berfungsi sebagai penopang ekonomi masyarakat, akan tetapi karena adanya kepentingan golongan tertentu, Fintech ini dimanfaatkan sebagai alat tindak kejahatan. Tulisan ini membahas model penanganan tindak kejahatan Fintech di era digital 4.0. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif deskriptif. Temuan dari penelitian ini adalah bahwa dalam menangani tindak kejahatan yang menggunakan teknologi canggih harus ditangani juga dengan menggunakan teknologi canggih.
Kata kunci: model penanganan, kejahatan fintech, pembangunan nasional, sektor ekonomi, era digital 4.0.
ABSTRACT
The sophisticated use of technology in every sectors yield meaningful effects to the growth of a country like Indonesia, particularly in the economic sector, both in a positive and negative way. In positivity, the use of technology gives effectiveness and efficiency upon the completion of the job and assignment of human beings. On the other hand, in negativity, the use of technology affects so much to the appearance of new criminal acts, one of them, is Fintech. Basically, the function of Fintech is to support the economy of the society members, yet, due to the vested interest of several group of people, Fintech is taken for granted as a tool to commit a crime. This study discusses handling model of Fintech crime in the digital era 4.0. The research method employed is qualitative descriptive. The research finding is that in handling technology-used crimes also have to adopt technoloy as the solution.
Keywords: handling model, fintech crime, national development, economic sector, digital era 4.0.
Unduhan
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
1. Hak publikasi jurnal menjadi milik pengelola jurnal dengan sepengetahuan penulis, sedangkan hak moral publikasi menjadi milik penulis.
2. Aspek legal formal terhadap aksesibilitas publikasi jurnal mengacu pada lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa publikasi dapat dimanfaatkan dengan tujuan non-komersial dan dalam bentuk aslinya (tidak dapat dimodifikasi).
3. Setiap publikasi jurnal (cetak/elektronik) bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pihak tertentu.