PROBLEMATIKA KONSTITUSIONALITAS PRESIDENTIAL THRESHOLD DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.35706/positum.v7i1.6643Abstrak
Abstrak
Presidential threshold terus menjadi perdebatan di kalangan masyarakat, aturan yang dinilai merugikan masyarakat dan partai politik ini terus di uji konstitusionalitasnya di MK. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji putusan MK terkait persoalan presidensial threshold sekaligus sedikit membandingkan dengan negara lain yang menerapkan sistem presidensial seperti Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian hukum (legal research) dengan tipe penelitian hukum normatif. yang mana pendekatan yang di pakai adalah pendekatan dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan lainnya. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menujukkan bahwa hingga saat ini aturan mengenai presidensial threshold masih konstitusionalitas, namun presidensial threshold tidak dikenal dalam negara-negara lain yang menerapkan sistem presidensial.
Kata kunci: Presidensial Threshold, Pemilihan Umum, Presidensial.
Abstract
The presidential threshold continues to be debated among the public, and the rules that are considered detrimental to the community and political parties continue to be tested for constitutionality in the Constitutional Court. This study aims to examine the Constitutional Court's decision related to the presidential threshold issue as well as to slightly compare it with other countries that implement a presidential system such as Indonesia. This research is legal research with a normative legal research type. where the approach used is an approach with laws and regulations and other regulations. The legal materials used are primary and secondary legal materials. The results of the study show that until now the rules regarding the presidential threshold are still constitutional, but the presidential threshold is not known in other countries that implement presidential systems.
Keywords: Presidential Threshold, General Election, Presidential.
Unduhan
Referensi
Adkha, T, “Urgensi Presidential Threshold Dalam Sistem Pemerintahan Di Indonesia,” 2019, 175–88 <http://eprintslib.ummgl.ac.id/869/>
Ambarwati, Sinta Devi, “Rekonstruksi Sistem Presidensial Threshold dalam Sistem Pemilu di Indonesia (Studi Perbandingan Sistem Presidential Threshold Indonesia dan Brazil),” Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 1.5 (2020), 77–91
Anggita Ramadhan, Diastama, “Menuju Penyederhanaan Partai Politik di Indonesia serta Dampaknya Terhadap Persatuan Bangsa,” Administrative Law and Governance Journal, 2.4 (2019), 570–97 <https://doi.org/10.14710/alj.v2i4.570-597>
Ansori, Lutfil, “TELAAH TERHADAP PRESIDENTIAL THRESHOLD DALAM PEMILU SERENTAK 2019 Lutfil,” 4.1 (2019), 15–27
Asrullah, Asrullah, Syamsul Bachri, dan Hamzah Halim, “Presidential Threshold dalam Sistem Presidensial di Indonesia: Perspektif Konstitusi,” Al-Azhar Islamic Law Review, 3.2 (2021), 63–77 https://doi.org/10.37146/ailrev.v3i2.84>
Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2003)
Dan, Presiden, Wakil Presiden, Pada Pemilihan, dan Umum Tahun, “Benito Asdhie Kodiyat MS Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara,” 2019, 109–26
Diniyanto, Ayon, “Mengukur Dampak Penerapan Presidential Threshold di Pemilu Serentak Tahun 2019,” 2019, 83–90
Fuqoha, Fuqoha, “Pengisian Jabatan Presiden dan Presidential Threshold dalam Demokrasi Konstitusional di Indonesia,” Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum, 1.2 (2018), 27–38 <https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v1i2.495>
Ghoffar, Abdul, “Problematika Presidential Threshold: Putusan Mahkamah Konstitusi dan Pengalaman di Negara Lain,” Jurnal Konstitusi, 15.3 (2018), 480 <https://doi.org/10.31078/jk1532>
Gordon, Aaron, “Nondelegation,” New York University Journal of Law and Liberty, 12.3 (2019)
Habibi, Andrian, “Upaya Menyelamatkan Pemilihan Umum Di Tahun 2020,” Adalah: Buletin Hukum dan Keadilan, 4 (2020)
Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik (Jakarta, 2008)
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana Prenada, 2010)
Saldi Isra, “Sistem Pemerintahan Indonesia,” 2019, 286
Saputro, Agus, “Agama Dan Negara : Politik Identitas Menuju Pilpres 2019,” Asketik, 2.2 (2018), 111–20 <https://doi.org/10.30762/ask.v2i2.912>
Satriawan, Iwan, dan Tanto Lailam, “Open Legal Policy dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dan Pembentukan Undang-Undang,” Jurnal Konstitusi, 16.3 (2019), 559 <https://doi.org/10.31078/jk1636>
Serentak, Pemilu, Sistem Pemilu, Sistem Kepartaian, dan Djayadi Hanan, “Memperkuat Presidensialisme Multipartai di Indonesia,” Jurnal Universitas Paramadina, 13.0 (2017)
Subhi, Ahmad Farhan, “Pengusulan Pasangan Calon Presiden Dan Wakil Presiden Sebagai Peserta Pemilu Menurut Undang-Undang Pilpres,” JURNAL CITA HUKUM, 3.2 (2016) <https://doi.org/10.15408/jch.v2i2.2324>
Sumodiningrat, Aprilian, “Meninjau Ulang Ketentuan Presidential Threshold dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia,” Jurnal Kajian Pembaruan Hukum, 1.1 (2021), 49 <https://doi.org/10.19184/jkph.v1i1.23349>
Utari C.R., S.H., LL.M, Dri, “Menakar Kohabitasi Perancis dalam Mekanisme Koalisi Oposisi Pasca Pemilu Serentak 2019,” Jurnal Jentera, 3.1 (2019)
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
1. Hak publikasi jurnal menjadi milik pengelola jurnal dengan sepengetahuan penulis, sedangkan hak moral publikasi menjadi milik penulis.
2. Aspek legal formal terhadap aksesibilitas publikasi jurnal mengacu pada lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa publikasi dapat dimanfaatkan dengan tujuan non-komersial dan dalam bentuk aslinya (tidak dapat dimodifikasi).
3. Setiap publikasi jurnal (cetak/elektronik) bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pihak tertentu.