URGENSI PENGAWASAN TERHADAP HAKIM DALAM RANGKA PELAKSANAAN E-COURT DAN E-LITIGATION DI INDONESIA
Abstrak
ABSTRAKPerkembangan kondisi kehidupan di dalam masyarakat akan mempengaruhi perkembangan hukum juga di dalamnya. Secara garis besar bahwa kondisi masyarakat yang secara terus menerus-menerus berkembang, akan menjadikan peran masyarakat sangat dibutuhkan. Hal tersebut di tambah dengan masa pandemic yang mempengaruhi segi-segi kehidupan masyarakat. Pengaruh yang ditimbulkan tidak hanya pada kondisi ekonomi, social dan budaya akan tetapi kondisi hukum juga ikut dipengaruhi. Salah satu dampak yang dirasakan dari segi penegakan hukum yaitu penyelenggaraan persidangan yang jadwal pelaksanaannya mengalami penundaan akibat kondisi pandemic yang belum selesai. Melihat kondisi tersebut kemudian Mahkamah Agung sebagai Lembaga yang berwenang dalam ruang lingkup persidangan, mencoba untuk memberikan sebuah respon yang baik dengan memberlakukan persidangan online. Wacana pelaksanaan sidang online atau pendaftaran berkas perkara yang dilakukan secara online sudah dilakukan sejak 2018. Dimana pelaksanaan persidangan tersebut dikenal dengan E-Court dan E-Litigation. Akan tetapi pelaksanaanya masih mendapat belum terlaksana sepenuhnya, akibat berbagai keterbatasan yang dimilki Lembaga peradilan
Kata Kunci: Peradilan, Perkembangan, E-Court dan E-Litigation
ABSTRACTThe development of living conditions in society will also affect the development of law in it. Broadly speaking, the condition of society which is continuously developing will make the role of the community very needed. This is coupled with a pandemic period that affects aspects of people's lives. The impact is not only on economic, social and cultural conditions but also on legal conditions. One of the impacts felt in terms of law enforcement is the holding of trials whose implementation schedule has been delayed due to the unfinished pandemic condition. Seeing these conditions, the Supreme Court as the authorized institution in the scope of the trial, tried to give a good response by imposing online trials. The discourse of conducting an online trial or registering case files online has been carried out since 2018. Where the implementation of the trial is known as E-Court and E-Litigation. However, its implementation is still not fully implemented, due to various limitations that the judiciary has
Keywords: Justice, Development, E-Court and Litigaiton
Unduhan
Referensi
Farid, Achmad Miftah, Hibnu Nugroho, and Dwi Hapsari Retnaningrum. 2020. “Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Terhadap Perilaku Hakim Oleh Mahkamah Agung.” Soedirman Law Review 2 (1).
Iswantoro, Wahyu. 2020. “Persidangan Pidana Secara Online, Respon Cepat MA Hadapi Pandemi Covid-19.”Selisik6(1):56–63. http://journal.univpanca sila.ac.id/index.php/selisik/article/download/1705/1015/.
Khatimah, Khusnul. 2017. “Terhadap Penyelenggaraan Peradilan” 4 (1): 1–15.
Nasution, Hilmi Ardani. 2020. “Penguatan Fungsi Komisi Yudisial Dalam Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” Jurnal Magister Hukum: Hukum Dan Kesejahteraan V (1): 13–21. https://jurnal.uai.ac.id/index.php/JMIH/article/view/767.
Retnaningsih, Sonyendah, Disriani Latifah Soroinda Nasution, Rouli Anita Velentina, and Kelly Manthovani. 2020. “Pelaksanaan E-Court Menurut Perma Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik Dan E-Litigation Menurut Perma Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik (Studi Di Peng.” Jurnal Hukum & Pembangunan 50 (1): 124. https://doi.org /10.21143/jhp.vol50.no1.2486.
Sudrajat, Achmad Sodik. 2010. “Konsep Dan Mekanisme Pengawasan Terhadap Peraturan.” Jurnal Ilmu Administrasi VII (3): 155–66.
Susanto, Susanto, Muhamad Iqbal, and Wawan Supriyatna. 2020. “Menciptakan Sistem Peradilan Efisien Dengan Sistem E-Court Pada Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Agama Se-Tangerang Raya.” JCH (Jurnal Cendekia Hukum) 6 (1): 104. https://doi.org/10.33760/jch.v6i1.287.
Triana, Angreani, and Taun. 2021. “Efektivitas Implementasi E-Court Sebagai Perwujudan Peradilan Cepat, Sederhana Dan Biaya Ringan Di Pengadilan Negeri Karawang.” Jurnal Kertha Semaya 9 (7): 1099–1111. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/69484/39446.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Yuliska, Edwin. 2020. “Perilaku Hakim Dalam Pengawasan Komisi Yudisial Edwin.” Ensiklopedia of Journal PERANCANGAN 2 (2): 155–64.
Zainal Arifin Hoesein. 2013. “Lembaga Peradilan Dalam Perspektif Pembaharuan Hukum.” Jurnal MediaHukum 20, Nomor (12): 24.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
1. Hak publikasi jurnal menjadi milik pengelola jurnal dengan sepengetahuan penulis, sedangkan hak moral publikasi menjadi milik penulis.
2. Aspek legal formal terhadap aksesibilitas publikasi jurnal mengacu pada lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa publikasi dapat dimanfaatkan dengan tujuan non-komersial dan dalam bentuk aslinya (tidak dapat dimodifikasi).
3. Setiap publikasi jurnal (cetak/elektronik) bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pihak tertentu.