SANKSI ADMINISTRASI TERHADAP APARATUR SIPIL NEGARA DALAM KEGIATAN KAMPANYE PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Abstrak
ABSTRAK
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan permasalahan yang terjadi pada pilkada serentak 2018, yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat mengikuti kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Kampanye). Penelitian ini akan menjelaskan pelanggaran ASN yang terlibat dalam Pemilihan Kepala Daerah, berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa ASN yang terlibat dalam kampanye Pilkada telah diatur secara konkret bahwa ASN dilarangan memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah, dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah; Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye; Membuat keputusan dan/ atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu, sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Kata Kunci: Aparatur Sipil Negara; Kampanye; Pemilihan Kepala Daerah.
ABSTRACT
The Election Supervisory Body (Bawaslu) stated that the problems that occurred in the 2018 simultaneous regional elections, namely the State Civil Apparatus (ASN) who were involved in participating in the Regional Head Election campaign (Campaign). This study will explain the violations of ASN involved in the Regional Head Election, based on Government Regulation Number 53 of 2010 concerning Civil Servant Discipline. The research method used is normative juridical. Based on the results of the research, it is known that ASN involved in the Pilkada campaign has been concretely regulated that ASN is prohibited from providing support to candidates for Regional Head/Deputy Regional Head, by being involved in campaign activities to support candidates for Regional Head/Deputy Regional Head; Using facilities related to positions in campaign activities; Making decisions and/or actions that are beneficial or detrimental to one of the pairs of candidates during the campaign period; and/or Conducting activities that lead to the alignment of candidate pairs who are participating in the election, before, during, and after the campaign period including meetings, invitations, appeals, calls, or giving goods to civil servants within their work units, family members, and the community.
Keywords: State Civil Apparatus; Campaign; Regional Head Election.
Unduhan
Referensi
Buku
Tjahjo Kumolo, Politik Hukum dan Pilkada Serentak, (Jakarta: Expose, 2015).
Dimyanti Hartono, Problematik dan Solusi Amandemen Undang-Undang 1945, (Jakarta: Gramedia, 2009).
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI Press, 1986)
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Cet. 15, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2015)
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003).
Moekijat, Administrasi Kepegawaian Negara, (Bandung: Mandar Baru, 2001).
Saldi Isra, Pemilu Dan Pemulihan Daulaut Rakyat (Jakarta: Themis Publising, 2017).
S.F. Marbun, Reformasi Hukum Tata Negara: Netralitas Pegawai Negeri dalam Kehidupan Politik di Indonesia, (Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 1998).
Satjipto Rahardjo, Sisi-sisi Lain Hukum di Indonesia, (Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2006).
Philipus Hadjon, Pengantar Administrasi Indonesia, (Yogyakarta: Gadjah Mada Press, 2008).
Achmad Ichsan, Tata Administrasi Kekaryawanan: Dasar-Dasar Sosio Analitis, (Jakarta: Djambatan, 1976).
Samsul Wahidin, Hukum Pemerintahan Daerah Mengawasi Pemilihan Umum Kepala Daerah, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008).
Nuraida Mokhsen, Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara, (Jakarta: Komisi Aparatur Sipil Negara, 2009).
Jurnal
Al-Fatih, Sholahuddin, ‘Akibat Hukum Regulasi Tentang Thersold Dalam Pemiliham Umum Legislatif Dan Pemilihan Presiden’, Yudisial, 12 (2019)
Aswandi, Bobi, and Kholis Roisah, ‘Negara Hukum Dan Demokrasi Pancasila Dalam Kaitannya Dengan Hak Asasi Manusia (HAM)’, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1.1 (2019), 128–145
Jamaludin, Tetep, ‘Kesuksesan Dan Problematika Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung Di Indonesia’, Jurnal Etika & Pemilu, 4.1 (2018), 75–89.
Website
Andrian Pratama Taher, “Bawaslu Masih Temukan Masalah dalam Pelaksanaan Pilkada 2018”, Tirto.id, https://tirto.id/bawaslu-masih-temukan-masalah-dalam-pelaksanaan-pilkada-2018- cM39 , diakses pada 6 April 2021.
Noval Dhwinuari Antony, “Komisi ASN: Banyak PNS Ditindak Karena Ikut Kampanye Pilkada”, Detiknews, https://news.detik.com/berita/d-3916546/komisi-asn-banyak-pns-ditindak- karena-ikut-kampanye-pilkada , diakses pada 6 April 2021.
Trus Julan, “Ikut Kampanye, 3 PNS Disemprot Panwaslu”, Sindonews, https://daerah.sindonews.com/berita/1295469/23/ikut-kampanye-3-pns-disemprit-panwaslu, diakses pada 6 April 2021.
Shanti Rachmadsyah, “Sanksi Hukum Pidana, Perdata dan Administratif”, Hukumonline.com, https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4be012381c490/sanksi- hukum-pidana-perdata-dan-administratif- , diakses pada 24 Mei 2021.
Sovia Hasanah, “Upaya Hukum Atas Penjatuhan Hukuman Disiplin PNS”, Hukumonline.com, https://jurnal.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt57fb02f9a1895/upaya- hukum-atas-penjatuhan-hukuman-disiplin-pns , diakses pada 24 Mei 2021.
BAWASLU, “Bawaslu Siantar Tangani Pelanggaran Pilkada”, https://pematangsiantar.bawaslu.go.id/bawaslu-siantar-tangani-pelanggaran-pilkada/
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
1. Hak publikasi jurnal menjadi milik pengelola jurnal dengan sepengetahuan penulis, sedangkan hak moral publikasi menjadi milik penulis.
2. Aspek legal formal terhadap aksesibilitas publikasi jurnal mengacu pada lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa publikasi dapat dimanfaatkan dengan tujuan non-komersial dan dalam bentuk aslinya (tidak dapat dimodifikasi).
3. Setiap publikasi jurnal (cetak/elektronik) bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pihak tertentu.