PENGAWASAN KEUANGAN NEGARA PADA BUMN MELALUI PENERAPAN PRINSIP BUSINESS JUDGMENT RULE

Penulis

  • Juneidi Coloay Universitas Sam Ratulangi

DOI:

https://doi.org/10.35706/positum.v7i2.7044

Abstrak

Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan terkait kedudukan hukum dari keuangan negara yang ada pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta menjelaskan mengenai prinsip business judgment rules dalam tata kelola BUMN. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat kontradiksi pengaturan antara Undang-Undang Keuangan Negara dan Undang-Undang BUMN dalam konteks penafsiran frasa “keuangan negara yang dipisahkan”. Dalam Undang-Undang Keuangan Negara menentukan bahwa keuangan negara yang dipisahkan pada permodalan BUMN merupakan bagian dari rezim keuangan negara, sedangkan sebaliknya dalam Undang-Undang BUMN menentukan bahwa keuangan negara yang dipisahkan pada permodalan BUMN bukan merupakan rezim keuangan negara sehingga menjadi tanggungjawab BUMN sepenuhnya. Akan tetapi meskipun begitu berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XI/2013 telah mengamanatkan bahwa pengawasan keuangan negara yang ada pada BUMN, didasarkan pada prinsip business judgment rules agar tidak menghambat kinerja perusahaan dalam menjalankan usahanya.

Kata Kunci: Keuangan Negara; Badan Usaha Milik Negara; Business Judgment Rule.

 

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Buku

Bachtiar. Metode Penelitian Hukum. Tanggerang Selatan: Unpam Press, 2018.

Barkatullah, Abdul Halim. Hukum Perseroan di Indonesia: Mengkaji Bentuk Badan Usaha Perseroan Sebagai Suatu Badan Hukum yang Dibentuk dengan Akta Autentik Dalam Menjawab Tantangan Bisnis Global. Bandung: Nusa Media, 2017.

Diantha, I Made Pasek. Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Prenadamedia, 2017.

Harahap, M. Yahya. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenadamedia Group, 2019.

Riwanto, Agus. Politik Hukum Negara Kesejahteraan Indonesia Pasca Reformasi. Solo: Oase Pustaka, 2018.

Suparji. Transformasi Badan Hukum di Indonesia. Jakarta: UAI Press, 2015.

Jurnal

Arifardhani, Yoyo. “Kemandirian Badan Usaha Milik Negara: Persinggungan Antara Hukum Privat dan Hukum Publik.” Jurnal Hukum Kenotariatan Otentik’s, Volume 1, Nomor 1, (Januari 2019), diakses 1 September 2022, https://journal.univpancasila.ac.id/index.php/otentik/article/view/422.

Dahoklory, M. V. “Dinamika Pengelolaan Keuangan BUMN Perihal “Dilema” Antara Kerugian Negara Ataukah Kerugian Bisnis.” Jurnal Recht Vinding, Volume 9, Nomor 3, (Desember 2020), diakses 1 September 2022, http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v9i3.457.

Darmawan, Agus. “Pengelolaan BUMN Sebagai Transformasi Keuangan Publik Menjadi Keuangan Privat Dalam Perspektif Hukum Keuangan Negara.” Jurnal Yustitia, Volume 6, Nomor 2, (2020), diakses 1 September 2022, https://doi.org/10.31943/yustitia.v6i2.121.

Nurfahmi, Lala T. P, Henny Juliani, dan Nabitatus Sa’adah. “Tinjauan Terhadap Pemaknaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan pada BUMN dan Akibat Hukum yang Timbul Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XI/2013.” Diponegoro Law Journal, Volume 8, Nomor 2, (2019), diakses 1 September 2022, https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/ 25463/0.

Pratama, Made Wira. “Status Kedudukan dan Harta Kekayaan BUMN Analisa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XI/2013.” Jurnal Dharmasisya, Volume 1, Nomor 1, (Maret 2020), diakses 1 September 2022, https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisya/vol1/iss1/39/.

Putri, Tiyas Asri. “Pengawasan Pengelolaan Keuangan Negara Terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN).” Sibatik Journal, Volume 1, Nomor 7, (Juni 2022), diakses 1 September 2022, https://doi.org/10.54443/sibatik.v1i7.118

Yunus, Nur Rohim dan Latipah Nasution. “Transformasi dan Pengawasan Keuangan Negara Pada BUMN dengan Prinsip Business Judgment Rule.” Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Volume 16, Nomor 2, (Juli-Desember 2021), diakses 1 September 2022, https://doi.org/10.33059/jhsk.v16i2.3793

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.

Udang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

Putusan Pengadilan

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 77/PUU-IX/2011 Tentang Pengujian Undang-Undang (Perpu) Nomor 49 Tahun 1960 Tentang Panitia Urusan Piutang Negara.

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 48/PUU-XI/2013 Tentang Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 62/PUU-XI/2013 Tentang Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2023-07-30

Cara Mengutip

Coloay, J. (2023). PENGAWASAN KEUANGAN NEGARA PADA BUMN MELALUI PENERAPAN PRINSIP BUSINESS JUDGMENT RULE. Jurnal Hukum Positum, 7(2), 190–204. https://doi.org/10.35706/positum.v7i2.7044