ANALISIS TERHADAP KEKUATAN HUKUM SURAT PERINTAH KERJA DALAM PELAKSANAAN PROYEK PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
(Studi Putusan Nomor : 190/PDT.G/2017/PN.BTM dan Putusan Kasasi Register Nomor : 2091 K/PDT/2011)
DOI:
https://doi.org/10.35706/positum.v9i1.7711Abstrak
Pengadaan Barang dan Jasa menetapkan prosesnya melalui Swakelola dan Penyedia. Hubungan hukum Pengadaan barang/jasa yang digunakan adalah surat perintah kerja (SPK). SPK adalah adalah surat yang digunakan untuk memberikan perintah kepada seseorang agar melakukan suatu pekerjaan. Keberadaan SPK muncul sebagai bagian dari proses terlaksananya pengadaan barang/jasa yang merupakan program kerja pemerintah yang sangat signifikan, untuk memacu pertumbuhan dan perkembangan potensi ekonomi nasional. Tujuan dilakukan penelitian ini untuk mengetahui kekuatan hukum mengikat dari surat perintah kerja menurut hukum perjanjian di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan memiliki sifat deskriptif analitis serta menggunakan analisis data yakni data kulitatif. SPK merupakan proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang melibatkan para pihak dengan memberikan adanya hak dan kewajiban yang telah disepakati dan mengikatkan dirinya dalam suatu perjanjian yang sesuai dengan hukum perjanjian di Indonesia.
Kata Kunci : Kekuatan Hukum Mengikat dan Surat Perintah Kerja
Unduhan
Referensi
Buku
Budiono, Herlien, Asas Keseimbangan Bagi Hukum Perjanjian Indonesia (Hukum Perjanjian Berlandaskan Asas-Asas Wigati Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.
Djumialdji, F.X, Hukum Bangunan : Dasar-Dasar Hukum Dalam Proyek Dan Sumber Daya Manusia, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 1996.
Fahrozi, Mohammad, Tinjauan Yuridis perjanjian Jual Beli Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Antara PTPN I dan PT Bangun Sempurna Lesatari (BSL), Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan, 2012.
H.S, Salim, Hukum Kontrak ; Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta 2010.
Hutabarat, Samuel M.P, Penawaran Dan Penerimaan Dalam Hukum Perjanjian, Kompas Gramedia, Jakarta 2012.
Miru, Ahmadi, Hukum Kontrak Perancangan Kontrak, Raja Grafindo Persada,, Jakarta, 2010.
Muhammad, Abdulkadir, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bahkti, Bandung, 2004.
Muljadi, Kartini dan Gunawan Widjaja, Perikatan pada umumnya, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.
Naja, Daeng, Contract Drafting: Seri Keterampilan Merancang Kontrak Bisnis, Cet 2, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.
Soekanto, Soerjono, dkk, Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001.
Subekti, R, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 2005.
Sugiyono, Metodologi penelitian kuantitatif kualitatif dan R&D, Alpabeta, Bandung, 2009.
Sopian, Abu, Dasar-Dasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, In Media, Palembang, 2014.
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Jurnal :
Politon, Reinhard, Pemenuhan Hak dan Kewajiban Sesuai Kesepakatan Para Pihak Dalam Kontrak Ditinjau Dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Jurnal : Lex Crimen Vol. VI/No. 3/Mei/2017, hlm. 3.
Utomo, Lalang Tri, Aspek Hukum Penerapan Asas Kekuatan Mengikat Dalam Kontrak Bagi Hasil Minyak Dan Gas Bumi Di Indonesia, Jurnal : Diponegoro Law Volume Volume 5, Nomor 4, Tahun 2016, hlm. 8.
Website :
Konsultasi Hukum Online, Perbedaan antara perjanjian kerja dengan surat perintah kerja¸http://konsultasi-hukum-online.com/2014/01/perbedaan-antara-perjanjian-kerja-dg-surat- perintah-kerja/, di akses pada tanggal 27 Juli 2016 Pukul 18:40 WIB
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
1. Hak publikasi jurnal menjadi milik pengelola jurnal dengan sepengetahuan penulis, sedangkan hak moral publikasi menjadi milik penulis.
2. Aspek legal formal terhadap aksesibilitas publikasi jurnal mengacu pada lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa publikasi dapat dimanfaatkan dengan tujuan non-komersial dan dalam bentuk aslinya (tidak dapat dimodifikasi).
3. Setiap publikasi jurnal (cetak/elektronik) bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pihak tertentu.