PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM RENCANA PENATAAN RUANG KAWASAN INDUSTRI NAMBO
DOI:
https://doi.org/10.35706/positum.v7i2.7834Abstrak
Penelitian ini berfokus pada peran masyarakat dalam rencana Penataan Ruang Kawasan Industri Nambo. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan hasil survei dan publikasi media online bahwasanya, Kecamatan Nambo akan dijadikan Kawasan Peruntukan Industri Terpadu.
Pelaksanaan kegiatan ini rencana akan dilaksanakan selama 3 bulan sebagaimana tercantum dalam tabel kegiatan. Metode pelaksanaan kegiatan ini dilakukan dengan metode studi kepustakaan dan metode wawancara. Kegiatan penelitian ini memiliki tujuan, untuk mengetahui sejauh mana masyarakat Kecamatan Nambo dilibatkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kawasan Industri Nambo. Ketentuan Pasal 3 UU No. 26 Tahun 2009 tentang Penataan Ruang menguraikan tujuan dari penyelenggaraan penataan ruang adalah untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
Unduhan
Referensi
A. Buku
Hastuti, Hesti, Penelitian Hukum Tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pengaturan Tata Ruang, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tahun 2011.
Isrok dan Dhia Al Uyun, 2010, Ilmu Negara (Berjalan dalam Dunia Abstrak), Universitas Brawijaya Press, Malang.
Modul Terapan Pedoman Kriteria Teknis Kawasan Budi Daya, Direktorat Jenderal Penataan Ruang Departemen Pekerjaan Umum, Jakarta, 2008
Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Soekanto, Soerjono,2006, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta.
SW Sumardjono, Maria 2014, Metodologi Penelitian Ilmu Hukum, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Wahid, A.M Yunus, 2014, Pengantar Hukum Tata Ruang, Prenadamedia Group, Jakarta
Waluyo, Bambang, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725).
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492).
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk Dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 118).
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633).
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Perencanaan Tata Ruang Di Daerah.
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kendari Tahun 2010-2030.
C. Jurnal
Junef, Muhar, Penegakan Hukum Dalam Rangka Penataan Ruang Guna Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan, Jurnal, De Jure Vol. 17, No. 4, Desember 2017.
D. Website
OswarMangkusa,https://www.researchgate.net/publication/343167880_Perencanaan_Tata_Ruang_Sebuah_Pengantar, diakses pada Minggu, 30 Oktober 2022.
Hernawan Wahyudo, https://sultra.antaranews.com/berita/418361/pemkot-kendari-bentuk-tim-gabungan-untuk-pembebasan-lahan-kawasan-industri, diakses pada Kamis, 26 Mei 2022.
https://www.kendarikota.go.id/berita/nambo-resmi-mekar-jadi kecamatan/#:~:text=%E2%80%9CSejak%2028%20Mei%20lalu%20kami,pembentukan%20Kecamatan%20Nambo%2C%E2%80%9D%20ungkapnya., diakses pada Jumat, 11 November 2022.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
1. Hak publikasi jurnal menjadi milik pengelola jurnal dengan sepengetahuan penulis, sedangkan hak moral publikasi menjadi milik penulis.
2. Aspek legal formal terhadap aksesibilitas publikasi jurnal mengacu pada lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa publikasi dapat dimanfaatkan dengan tujuan non-komersial dan dalam bentuk aslinya (tidak dapat dimodifikasi).
3. Setiap publikasi jurnal (cetak/elektronik) bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pihak tertentu.