PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PARA PIHAK YANG MENGGUNAKAN KONTRAK ELEKTRONIK
DOI:
https://doi.org/10.35706/positum.v7i2.7905Abstrak
Pertumbuhan ekonomi warga di Indonesia semakin hari semakin tumbuh spesialnya dalam transaksi jual beli lewat media elektronik, hingga butuh terdapatnya sesuatu proteksi hukum terhadap konsumen terpaut dengan transaksi tersebut. Penelitian ini bertujuan buat mengetahui tentang keabsahan sesuatu transaksi elektronik di Indonesia dan gimana proteksi hukumnya. Penelitian ini memakai metode yuridis normatif, yang mana menekuni ataupun menganalisa sesuatu perundnag- undangan. Ada pula hasil dari riset ini ialah yang Awal, sesuatu Keabsahan Perjanjian Jual Beli Elektronik yang terdapat di Indonesia sudah diatur di dalam Pasal 47 dan Pasal 48 Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem serta Transaksi Elektronik, serta yang Kedua, warga yang melaksanakan transaksi jual beli secara elektronik memperoleh proteksi hukum, sebagaimana yang termuat dalam Pasal 46 Undang- Undang Nomor. 11 Tahun 2008 tentang Data serta Transaksi Elektronik dan pada Pasal 62 Undang- Undang No 8 Tahun 1999 tentang Proteksi Konsumen.
Unduhan
Referensi
Artanti, Dyah Ayu, dan Men Wih Widiatno. “Keabsahan Kontrak Elektronik dalam Pasal 18 ayat (1) UU ITE Ditinjau dari Hukum Perdata di Indonesia.” JCA of LAW 1, no. 1 (2020): 88–98.
Arya Bintang Utomo. “TRANSAKSI E-COMMERCE BERDASAR PERJANJIAN TRANSAKSI ( STUDI KASUS : PT . ECART WEBPORTAL INDONESIA ( LAZADA INDONESIA )) Disusun oleh Arya Bintang Utomo FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS UPN VETERAN JAKARTA TAHUN AKADEMIK 2021 / 2022,” 2022.
Ekawati, Hana Novita, dan Johan. “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM PELAKSANAAN KONTRAK ELEKTRONIK DITINJAU DARI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.” JURIDICA : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani 3, no. 1 (2021): 53–77. https://doi.org/10.46601/juridica.v3i1.194.
Herianto Sinaga, David, dan I Wayan Wiryawan. “Keabsahan Kontrak Elektronik (E-Contract) Dalam Perjanjian Bisnis.” Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum 8, no. 9 (2020): 1385. https://doi.org/10.24843/ks.2020.v08.i09.p09.
Mamudji, Soerjono Soekarto dan Sri. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Cetakan Ke. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2004.
Putri, Mery Christian. Perjanjian Di Era Digital Ekonomi, Tinjauan Yuridis dan Praktik. Cetakan Ke. Depok: Raja Grafindo Persada, 2020.
Rahman, Hasanuddin. Contract Drafting Seri Ketrampilan Merancang Kontrak Bisnis. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003.
Saparyanto, Saparyanto. “Perkembangan Keabsahan Kontrak Elektronik Di Indonesia.” Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi 9, no. 1 (2021): 137. https://doi.org/10.20961/hpe.v9i1.51589.
Sari, Ariella Gitta, Achmad Bahroni, dan Harry Murty. “Perlindungan Bagi Konsumen Pada Transaksi Jual Beli Secara Elektronik Ditinjau Dari Hukum Positif.” Transparansi Hukum 3, no. 1 (2020): 1–22. https://doi.org/10.30737/transparansi.v3i1.665.
Simanjuntak, Y. I. V. “Tanggung Jawab Para Pihak Atas Wanprestasi yang Terjadi dalam Jual Beli Secara Online (Studi di PT. Raksasa Indonesia Daan Mogot. Com),” 2020.
Tambunan, Santonius. “Mekanisme Dan Keabsahan Transaksi Jual Beli E-Commercemenurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.” Badamai Law Journal 1, no. 1 (2016): 180. https://doi.org/10.32801/damai.v1i1.257.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
1. Hak publikasi jurnal menjadi milik pengelola jurnal dengan sepengetahuan penulis, sedangkan hak moral publikasi menjadi milik penulis.
2. Aspek legal formal terhadap aksesibilitas publikasi jurnal mengacu pada lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa publikasi dapat dimanfaatkan dengan tujuan non-komersial dan dalam bentuk aslinya (tidak dapat dimodifikasi).
3. Setiap publikasi jurnal (cetak/elektronik) bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pihak tertentu.