PELAKSANAAN PERJANJIAN KONSENSI ANTARA OTORITAS PENGEMBANGAN DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM DENGAN KONSORSIUM BIWATER INTERNATIONAL LIMITED, PT BANGUN CIPTA KONTRAKTOR, PT SYABATA CEMERLANG TENTANG PENGELOLAAN AIR BERSIH DI PULAU BATAM
DOI:
https://doi.org/10.35706/positum.v8i1.8157Abstrak
Bagaimanakah pelaksanaan perjanjian konsensi antara Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) dengan konsorsium Biwater International Limited, PT. Bangun Cipta Kontraktor, dan PT. Syabata Cemerlang. Bagaimanakah upaya penyelesaian wanprestasi pada perjanjian konsensi antara Badan Pengusahaan Batam dengan PT. Adhya Tirta Batam? Metode yang penulis gunakan adalah metode penelitian hukum sosiologis. Perjanjian konsensi adalah perjanjian yang dibentuk oleh Pemerintah Otorita Batam bersama dengan tiga perusahaan konsorsium Biwater International Limited, PT Bangun Cipta Kontraktor dan PT Syabata Cemerlang dalam melakukan pengelolaan air bersih di Pulau Batam. Dan tiga perusahaan konsorsium membentuk PT.Adhya Tirta Batam dalam melakukan pengelolaan air bersih di Pulau Batam bersama dengan Otorita Batam atau sekarang dikenal dengan Badan Pengushaan Batam (BP Batam).
Unduhan
Referensi
Haroyani, Iswi, Cita Yustisia Serfiyani, dan R. Serfianto Dibyo Purnomo. Penyelesaian Sengketa Bisnis Litigasi, Negosiasi, Konsultasi, Pendapat Mengikat, Mediasi, Konsiliasi, Adjudikasi, Arbitrase, Dan Penyelesaian Sengketa Daring. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2018.
Pamekas, R. Pembangunan dan Pengelolaan Infrastuktur Kawasan Permukiman. Bandung: PT. Dunia Pustaka Jaya, 2017.
Qamar, Nurul dan Farah Syah Rezah. . Metode Penelitian Hukum: Doktrinal dan Non-Doktrinal. Makassar: Social Politic Genius (SIGn), 2020.
Suherman, Ade Maman. Perbandingan Sistem Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.
Taufiqurrahman, Mhd. Hukum Administrasi Negara Di Indonesia. Malang: Literasi Nusantara Abadi, 2022.
Jurnal
Khoirul, Anwar, Lestari Linayati. “Analisis Tipe Kepemimpinan Direktur Operasional Terhadap Kualitas Kinerja Pegawai PT. Adhya Tirta Batam (ATB)”. Jurnal Dimensi 7, no. 1(2018): 149.
Sawitri, Handri Wirastuti, Rahadi Wasi Bintoro. “Sengketa Lingkungan Dan Penyelesaiannya”. Jurnal Dinamika Hukum 10, no. 2(2010): 165.
Siregar, Ramadhon, Cahyo Budi Santoso. “Analisis Pengaruh Likuiditas, Solvabilitas Dan Aktivitas Terhadap Profitabilitas Pada PT Adhya Tirta Batam (ATB)”. Jurnal Akuntansi 11, no. 1(2017): 18.
Syafriana, Rizka. “Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Elektronik”. Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 2(2016): 437.
Teovani, Lodan Karol. “ATB Mobile Application dalam Pelayanan Air Bersih di PT Adhya Tirta Batam”. Jurnal Administrasi Negara, Universitas Putera Batam 3, no. 1(2018): 1.
Peraturan Perundang-Undangan
Pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
1. Hak publikasi jurnal menjadi milik pengelola jurnal dengan sepengetahuan penulis, sedangkan hak moral publikasi menjadi milik penulis.
2. Aspek legal formal terhadap aksesibilitas publikasi jurnal mengacu pada lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa publikasi dapat dimanfaatkan dengan tujuan non-komersial dan dalam bentuk aslinya (tidak dapat dimodifikasi).
3. Setiap publikasi jurnal (cetak/elektronik) bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pihak tertentu.