Integrasi Ilmu Mutu kedalam Audit Mutu Hukum di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.35706/positum.v1i2.845Abstrak
Pada saat ini kalangan hukum beranggapan bahwa para sarjana hukum tidak perlu mempelajari ilmu mutu karena berkaitan dengan industri, oleh karena itu para ekonom dan teknokratlah yang harus mempelajarinya. Tanpa mempelajari ilmu mutu bagaimana mungkin hukum dan penerapannya akan bermutu. Permasalahan hukum pada saat ini bersumber pada ketidaktahuan dan atau keengganan para pemangku hukum terhadap ilmu mutu. Audit mutu hukum merupakan integrasi ilmu mutu kedalam sistem audit hukum, dalam hal ini yang diaudit adalah “mutu” dari hukum tersebut. Parameter mutu hukum yang dijadikan penguji hukum adalah: mutu produk hukum, biaya rendah, ekses pelaksanaan hukum, keamanan hukum, moral pelayanan, sistem hukum, kemampuan penyesuaian.Unduhan
Referensi
A. Buku
Dawan Rahardjo. Independensi dalam Kemelut Politik. Jakarta: Pustaka Cidesindo, 2000
Fandy Tjiptono, Anastasia Diana. Total Quality Management. Yogyakarta: Penerbit Andi Offset, 1995
Juran, J.M. 1989. Juran on Leadership for Quality, diterjemahkan oleh Edi Nugroho. Kepemimpinan Mutu. Pedoman Peningkatan Mutu untuk Meraih Keunggulan Kompetitif. Jakarta: Pustaka Binaman Pressindo, 1995
Humble, John, 1973. Social Responsibility Audit. A Management Tool for Survival, diterjemahkan oleh: Rochmulyati Hamzah, Audit Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Jakarta: Lembaga Pendidikan dan Pembinaan Manajemen, 1981
Sonny Keraf. Etika Lingkungan. Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2002
Supanto. Kejahatan Ekonomi Global dan Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: PT. Alumni, 2010
Waller, Jenny. 1993. The Quality Management Manual : how to write and develop a succesful manual for quality management systems, diterjemahkan oleh Djarot Suseno. Menulis Manual Manajemen Mutu. Jakarta: Pustaka Binaman Pressindo, 1994.
Warsito. Dinamika Administrasi Publik. Analisis Empiris Seputar Isu-isu Kontemporer dalam Administrasi Publik di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2003
B. Jurnal
Hernandi Affandi. “Menuju Lembaga Perwakilan Berkualitas dan Aspiratif: Beberapa Catatan Terhadap Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.” Jurnal Ilmu Hukum Padjadjaran, Jilid XXXII, No. 2 Oktober 2008
Neni Sri Imaniyati. “Undang-undang Perbankan Syari’ah Sebagai Hukum yang Dicitaka-citakan.” Jurnal Ilmu Hukum Litigasi. Volume 5 No. 2, Juni 2004
Sigid Suseno. “Urgensi dan Dasar Penggunaan Pidana Mati dalam Hukum Pidana Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum Padjadjaran. Jilid XXXII, No. 1 April – 2008.
__________, “Cybercrime, Pengaturan dan Penegakkan Hukumnya di Indonesia dan Amerika Serikat.” Jurnal Ilmu Hukum Padjadjaran. Jilid XXXIII, No. 1 April 2009.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
1. Hak publikasi jurnal menjadi milik pengelola jurnal dengan sepengetahuan penulis, sedangkan hak moral publikasi menjadi milik penulis.
2. Aspek legal formal terhadap aksesibilitas publikasi jurnal mengacu pada lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa publikasi dapat dimanfaatkan dengan tujuan non-komersial dan dalam bentuk aslinya (tidak dapat dimodifikasi).
3. Setiap publikasi jurnal (cetak/elektronik) bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pihak tertentu.