Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu 1 Tahun 2016 sebagai Wujud Perlindungan Anak Ditinjau dari Perspektif Hukum Tata Negara
DOI:
https://doi.org/10.35706/positum.v1i2.846Abstrak
Indonesia sudah dianggap negara yang darurat kasus kekerasan terhadap anak sebagai korban, terutama kasus kekerasan seksual pada anak, maka Presiden telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Karena Undang-Undang Nomor 35 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan diundang menjadikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, tidak memberikan jera kepada pelaku kejahatan seksual. Pro-kontra hukuman kebiri muncul setelah pemerintah berencana menerapkan hukuman kebiri kepada pelaku pedofilia. Pihak yang pro berargumen hukuman kebiri diperlukan karena kasus kekerasan seksual sudah dalam tahap darurat. Sementara pihak yang kontra menolak hukuman kebiri berdasarkan beberapa argumen. Ada yang menolak karena mempertanyakan efektivitasnya dalam menimbulkan efek jera dan itu merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Perppu ini hadir atas keadaan gawat yang dikeluarkan oleh Presiden untuk menggantikan undang-undang yang ada, yang telah diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Perundang-Undangan. Penulis tidak percaya aturan ini bisa menurunkan jumlah kekerasan seksual terhadap anak. Sampai saat ini belum ada kajian yang menunjukan hukuman kebiri berdampak signifikan menurunkan jumlah kekerasan seksual. Seharusnya yang dibina adalah mental, psikologis dan iman pelaku bukan menghukum pelaku.Unduhan
Referensi
A. Buku
Amiroeddin Sjarif. Perundang-Undangan, Dasar, Jenis dan Teknik Membuatnya. Cetakan Kedua. Jakarta: Rineka Cipta, 1997
Bagir Manan. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia, 2008
Herman Sihombing. Hukum Tata Negara Darurat. Jakarta: Djambatan, 1996
Jimlly Asshiddiqie. Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokras. Jakarta: Sinar Grafika, 2011
_______. Hukum Tata Negara Darurat. Jakarta: Rajawali Press, 2007
Maidin Gultom. Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan. Bandung: Refiak Aditama, 2012
Majda El Muhtaj. Dimensi-Dimensi HAM Mengurai Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Jakarta: Rajawali Press, 2008
Maria Farida Indrati S. Ilmu Perundang-Undangan, Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Yogyakarta: Kanisius, 2007
_______. Ilmu Perundang-undangan, Dasar-dasar dan Pembentukannya. Yogyakarta: Kanisius, 1998
Moh. Kusnardi dan Bintan R. Saragih. Ilmu Negara (Edisi Revisi). Cetakan Keempat. Jakarta: Gaya Media Pratama, 2000
Moh. Mahfud MD. Perdebatan Hukum Tata Negara Pascaamandemen Konstitus. Jakarta: Rajawali Press, 2010
Muladi (ed). Hak Asasi Manusia Hakekat, Konsep dan Implikasinya dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat. Bandung: Refika Aditama, 2005
Ni'matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia (Edisi Revisi). Jakarta: Rajawali Press, 2011
_______. Politik Ketatanegaraan Indonesi. Yogyakarta: UII Press, 2003
Rika Saraswati. Hukum Perlindungan Anak di Indonesi. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2015
Satya Arminanto. Hak Asasi Manusia dalam Transisi Politik. Cetakan Ketiga. Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara, 2011
Smith, Rhona K.M. Textbook an International Human Rigths. Oxford: Oxford University Press, 2005
Soetikno. Filsafat Hukum (Bagian II). Cetakan Kesepuluh. Jakarta: PT. Pradnya Paramita, 2008
Wirjono Projodikoro. Asas Hukum Tata Negara Indonesi. Jakarta: PT Dian Rakyat, 1970
B. Paper
Choky Ramadhan. Reformasi Hukum Kekerasan Seksual. Kompas, 21 Juli 2016
Darmini Roza. Kekuasaan Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Merupakan Hak Konstitusional Presiden Sebagai Kepala Negara. Jurnal Yustisia, Volume 22, Nomor 2, 2015
Hartanto. Penemuan Hukum Dalam Peradilan Hukum Pidana Dan Peradilan Hukum Perdat. Jurnal Hukum Postium, Volume 1, Nomor 1, 2016
Hernadi Affandi. Prospek Kewenangan MPR Dalam Menetapkan Kembali Ketetapan MPR yang Bersifat Mengatur. Jurnal Hukum Postium, Volume 1, Nomor 1, 2016
Januari Sihotang. Perpu Perlindungan Anak dalam Perspektif Hukum Tata Negara. Harian Analisa, 31 Mei 2016
Laurensius Arliman S. Selamatkan Anak Melalui Penyuluhan Hukum. Posmetro Padang, 20 November 2016
Reza Indragiri Amriel. Ketika Hukum Abai Hak Anak. Padang Ekspress, 21 November 2016
C. Sumber Dari Website
Aliansi 99. Mengobral Perppu Bukan Solusi Bagi Kasus Eksploitasi Seksual Anak, http://icjr.or.id/mengobral-perppu-bukan-solusi-bagi-kasus-eksploitasi-seksual-anak/. Diakses pada tanggal 20 Januari 2017
Esthi Utami. Perppu Kebiri: Menyelesaikan Masalah dengan Menambah Masalah, http://www.kompasiana.com/esthiutami/perppu-kebiri-menyelesaikan-masalah-dengan-menambah-masalah_580aecf8b292736a 0520551a. Diakses pada tanggal 20 Januari 2017
Komnas HAM. Komnas Ham Tolak Rancangan Perppu Kebiri, http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt56c1a83847a44/komnas-ham-tolak-rancangan-perppu-kebiri. Diakses pada tanggal 20 Januari 2017
Komnas Perempuan. 8 Alasan Komnas Perempuan Tolak Perppu Kebiri, http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt569f46225d153/8-alasan-komnas-perempuan-tolak-perppu-kebiri. Diakses pada tanggal 20 Januari 2017
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
1. Hak publikasi jurnal menjadi milik pengelola jurnal dengan sepengetahuan penulis, sedangkan hak moral publikasi menjadi milik penulis.
2. Aspek legal formal terhadap aksesibilitas publikasi jurnal mengacu pada lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa publikasi dapat dimanfaatkan dengan tujuan non-komersial dan dalam bentuk aslinya (tidak dapat dimodifikasi).
3. Setiap publikasi jurnal (cetak/elektronik) bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pihak tertentu.