Restitusi terhadap Korban Tindak Pidana Lalu Lintas sebagai Syarat Pidana Bersyarat
DOI:
https://doi.org/10.35706/positum.v1i2.847Abstrak
Penegakan hukum saat ini banyak mendapat sorotan dari berbagai kalangan masyarakat terhadap keadilan. Salah satu tuntutan keadilan tersebut adalah keseimbangan perhatian dan perlakuan kepada korban dan pembuat tindak pidana. Sistem hukum pidana yang berlaku sekarang ini belum dapat memenuhi tuntutan keseimbangan tersebut, oleh karena itu perlu diadakan perubahan sistem didalam penegakan hukum khususnya apabila terjadi tindak pidana lalu lintas jalan.Tuntutan keseimbangan perhatian dan perlakuan dalam penelitian ini adalah terhadap korban dan pelaku pelanggaran lalu lintas jalan yang berakibat korban mati atau luka berat. Restitusi yang pada kelahirannya merupakan hak korban dan keluarganya, kemudian diambil alih oleh negara kepada korban atau keluarganya, karena restitusi sangat bermanfaat bagi korban atau keluarga korban terutama yang ekonominya lemah. Penelitian ini menggunakan metode sosio-yuridis oleh karena itu membutuhkan data primer dan sekunder. Data primer diperoleh diperoleh dari responden penegak hukum, pemuka agama dan adressat. Sedangkan data sekunder diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tertier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa restitusi sebagai sanksi pidana hendaknya diikuti oleh hukum positif Indonesia dan diatur dalam KUHP.Unduhan
Referensi
A. Buku
Rianto Adi. Metodologi penelitian Sosial Dan Hukum. Jakarta: PT.Granit, 2010
______. Aspek Hukm Dalam Penelitian. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2015
Bonger, W.A. Pengantar Tentang Kriminologi. Terjemahan R.A. Koesnoen. Jakarta: Pembangunan Jakarta, 1962
Iswanto. Restitusi Kepada Korban Mati Atau luka Berat Sebagai Syarat Pidana Bersyarat Pada tindak Pidana Lalu Lintas Jalan. Purwokerto: Penerbit Universitas Jendral Soedirman (UNSOED), 2004
Jan Remmelink. Hukum Pidana. Jakarta: PT.Gramedia Pustaka Utama, 2003
Soekanto,Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia, 2015
Sudarto. Hukum Pidana I. Semarang: Yayasan Sudarto Fakultas Hukum Undip Semarang, 1990
Sudarto. Hukum Pidana II. Semarang:Yayasan Sudarto Fakultas Hukum Undip Semarang, 1990
Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali, 1985
Waluyo Bambang. Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: PT.Sinar Grafika, 2008
B. Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
C. Sumber Lain
Rowlses Theory of Justice, Teori Keadilan John Rawls.www. Google.com – Teori Keadilan John rawls. Di Akses pada 22 November 2016.
www.academia.edu. ( studi kasus laka lantas rasyid amarullahrajasa), Diakses pada 22 November 2016.
http://pedsinreview.aappublications.org. Article victimology issues restitution for victims crimes2016. Diakses Pada 25 November 2016
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
1. Hak publikasi jurnal menjadi milik pengelola jurnal dengan sepengetahuan penulis, sedangkan hak moral publikasi menjadi milik penulis.
2. Aspek legal formal terhadap aksesibilitas publikasi jurnal mengacu pada lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa publikasi dapat dimanfaatkan dengan tujuan non-komersial dan dalam bentuk aslinya (tidak dapat dimodifikasi).
3. Setiap publikasi jurnal (cetak/elektronik) bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pihak tertentu.