Tanggung Jawab Negara dalam Pemenuhan Hak atas Pendidikan menurut Undang-undang Dasar Tahun1945
DOI:
https://doi.org/10.35706/positum.v1i2.848Abstrak
UUD 1945 sudah mengamanatkan bahwa pemenuhan hak atas pendidikan sebagai tanggung jawab negara. Artinya, secara normatif negara semestinya menjadi pihak yang paling bertanggung jawab dalam pemenuhan hak atas pendidikan. Selain itu, semestinya setiap warga negara Indonesia juga sudah mendapatkan jaminan dalam memperoleh pendidikan. Namun demikian, amanat tersebut dirasakan masih belum dilaksanakan dengan baik dan sesuai harapan. Dalam usia UUD 1945 yang sudah mencapai lebih dari tujuh puluh tahun dirasakan perlu adanya evaluasi khususnya dalam pemenuhan hak atas pendidikan di Indonesia. Evaluasi tersebut antara lain terhadap pengaturan hak atas pendidikan dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan pelaksana, makna tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak atas pendidikan, dan implementasi pemenuhan hak atas pendidikan. Berkaitan dengan hal tersebut, tulisan ini akan membahas ketiga isu tersebut, yaitu: pertama, pengaturan masalah hak atas pendidikan dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan pelaksana; kedua, makna tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak atas pendidikan menurut UUD 1945; ketiga, implementasi tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak atas pendidikan menurut UUD 1945.Unduhan
Referensi
A. Buku
Bagir Manan, dkk. Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Bandung: PT Alumni, 2001
------------. Membedah UUD 1945. Malang: Universitas Brawijaya Press, 2012
Davidson, Scott, Human Rights, alih bahasa oleh A. Hadyana Pudjaatmaka menjadi Hak Asasi Manusia. Jakarta: PT Pustaka Utama Grafiti,1994
Hernadi Affandi. Hak Asasi Manusia, Pemerintahan yang Baik, dan Demokrasi di Indonesia. Bandung: CV Kancana Salakadomas, 2013
------------ dan Nursanti Kusumaastuti Affandi. Penelitian Terhadap Pemenuhan Hak Atas Pendidikan Bagi Kalangan Masyarakat Miskin di Kota Bandung. Bandung: Lembaga Penelitian Universitas Padjadjaran, 2013
Miriam Budiardjo. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2008
Nowak, Manfred The Right to Education, dalam Asbjorn Eidi, dkk, Economic, Social and Cultural Rights. DordRecht-Boston-London: Martnus Nijhoff Publisher, 2001
Rudi M. Rizki. Tanggung Jawab Korporasi Transnasional Dalam Pelanggaran HAM Berat. Jakarta: Fikahati Aneska, 2012
Saafroedin Bahar. Konteks Kenegaraan Hak Asasi Manusia. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2002
------------ dan Nannie Hudawati (eds). Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)-Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Edisi ke IV. Cetakan Pertama. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1998
Sri Soemantri. Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi. Edisi Kedua. Cetakan ke I. Bandung: PT Alumni, 2006
B. Perundang-undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
C. Sumber Lain
Badan Pusat Statistik, Potret Pendidikan Indonesia Statistik Pendidikan 2016, Jakarta, 2016
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
Kovenan Hak Eknomi, Sosial, dan Budaya
Rekap Nasional Semester 2016/2017 Genap. http://dapo.dikdasmen. kemdikbud. go.id/. Diakses 30 Mei 2017
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
1. Hak publikasi jurnal menjadi milik pengelola jurnal dengan sepengetahuan penulis, sedangkan hak moral publikasi menjadi milik penulis.
2. Aspek legal formal terhadap aksesibilitas publikasi jurnal mengacu pada lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa publikasi dapat dimanfaatkan dengan tujuan non-komersial dan dalam bentuk aslinya (tidak dapat dimodifikasi).
3. Setiap publikasi jurnal (cetak/elektronik) bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pihak tertentu.