Perlindungan Hukum terhadap Penggunaan Merek sebagai Kode Tersembunyi (Invisible Code) dari Sebuah Web Page (Metatag) dalam Media Internet
DOI:
https://doi.org/10.35706/positum.v1i2.853Abstrak
Hukum Kekayaan Intelektual harus mampu merespon kecepatan temuan-temuan di bidang teknologi untuk berkemampuan memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi negara. Pertumbuhan ekonomi yang terlahir dari adanya kepastian hukum di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang mampu memberikan dorongan positif bagi para insan kreatif untuk dapat mencurahkan potensi pikir yang diwujudkan lewat karya yang bernilai ekonomis. Lebih khusus hukum merek menegaskan tentang bagaimana hukum mampu memberikan perlindungan bagi pemilik merek, perlindungan dari tindakan pelanggaran merek yang sangat merugikan terhadap pemilik merek yang telah berinvestasi sangat besar untuk menghasilkan produk baik barang atau jasa yang berdaya saing. Dalam perkembangan teknologi informasi khususnya internet yang sangat cepat dengan daya jangkau yang sangat luas dan kecepatan yang sangat luar biasa, membuat media ini mampu menjadi instrumen yang sangat penting bagi penopang aktivitas bisinis yang sangat menguntungkan. Namun ternyata dalam perkembangan media internet tersebut, terdapat pihak yang tidak memiliki itikad baik untuk menggunakan merek terkenal yang dijadikan sebagai kode yang tidak tampak dari sebuah web page (metatag), sehingga menguntungkan kepada pengguna metatag tersebut. Hasil pembahasan menegaskan bahwa penggunaan merek sebagai kode yang tidak tampak dari sebuah web page (metatag) oleh pihak lain, telah merugikan pemilik merek yang sebenarnya dan juga konsumen yang melakukan pencarian melalui mesin pencari. Pengguna metatag telah melanggar kepemilikan merek yang bersifat ekslusif yang telah diberikan oleh negara dan melakukan manipulasi terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan menggunakan merek yang bukan miliknya sebagai kode web page.
Unduhan
Referensi
A. Buku
Ahmad M. Ramli. Cyber Law dan HAKI Dalam Sistem Hukum Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2010
Bainbridge, David I. Intellectual Property. Eighth Edition. London: Longman is an Imprint of Pearson, 2010
Barret, Margareth. “Internet Trademark Suits and the Demise of “Trademark Use” ,University of California. Davis. Volume 39: 371, 2006
Bottero, Nicola., Mangani Andrea and Ricolfi Marco. “The Extended Protection of “Strong” Trademarks”. Marquette Intellectual Property Law Review. Volume 11: 2, 2007
C. Former, Jeanne. “Expressive Incentives In Intellectual Property”. Virginia Law Review. Volume 98, 2012
Denny, Greene Timothy., Jeff Wilkerson. “Understanding Trademark Strength”. Stanford Technology Law Review. Volume 16. No. 3, 2013
Devoue, Daniel. “Applying Liability Rules To Metatag Cases And Other Instances of Trademark Infringement On The Internet: How To Get To No Harm, No Foul”. Boston University Law Review. Volume 90: 1221, 2010
D. Mitchell, Andrew. “Good Faith In WTO Dispitute Settlement”. Melbourne Journal of International Law. Volume 7, 2006
Dunaevsky, Yelena. “Don’t Confuse Metatags With Initial Interest Confusion” Fordham Urban Law Journal. Volume 29. Issue 3. Article 24, 2001
Drahos, Peter. A Philosophy off Intellectual Property. Hants GU II 3HR England: Dartmouth Publishing Company Limited, 2001
Franklyn, J., David & A. Hyman. “Trademarks As Search Engine Keywords: Much Ado About Something? Harvard Journal of Law & Technology. Volume 26. Nomor 2 Spring, 2013
Granet, Marcel. Chinese Civilization. London: Routledge & kegan Paul LTD, 1957
______.Hukum Ekonomi Pembangunan Indonesia. Bandung: Bina Cipta, 1982
Julius Rizaldi. Perlindungan Merek Terkenal Terhadap Persaingan Curang. Bandung: Alumni, 2009
Landes, M. William & Posner Richard. “Trademark Law: An Economic Perspective”. Harvard Journal of Law and Economics. Volume 265, 1987
Liker, K. Jefrey & Meier P. David. Toyota Talent, Mengembangkan SDM Anda Ala Toyota. Diterjemahan Oleh Rizki Tri Martono. Jakarta: Erlangga, 2008
Lim, Fen Yee. Cybercpace Law. Melbourne: Oxford University Press, 2002.
Mochtar Kusumaatmadja. Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional. Bandung: Bina Cipta, 1976
Morgan, Michael. Creating Workforce Innovation Strategi: Inovasi Sumber Daya Manusia. Diterjemahan Oleh Palupi Tyas R. Jakarta: Elex Media Komputindo, 1996
Oguamanam, Chidi. “Beyond Theories: Intellectual Property Dynamics In The Global Knowledge Economy. Wake Forest Intellectual Property Law Journal, Volume 9. Number 2, 2008-2009
O.K. Saidin. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010
Palmer, R. R. The Age of The Democratic Revolution: The Challenge. New Jersey: Princeton University Press, 1959
P. McKenna, Mark. “The Normative Foundations of Trademark Law”. NotreDame Law Review. Volume 82: 5. 2007
Rika Ratna Permata. “Perlindungan Merek Terkenal Terhadap Tindakan Dilusi Merek Secara Online Dalam Kerangka Pembangunan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Indonesia”. Disertasi Fakultas Hukum Unpad Bandung, 2013
Rostow, W. W. The Process Of Economic Growth. Cambridge: Massachusets, W.W Norton & Company Inc. 1952
Sordjono Soekanto dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persadal, 1985
Sudargo Gautama dan Rizwanto Winata. Pembaharuan Hukum Merek Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1997
Sunaryati Hartono. Penelitian Hukum di Indonesia Pada Akhir Abad ke-20. Bandung: Alumni, 1994
Strasser Mathias. “The Rational Basis of Trademark Protection Revisited: Putting the Dilution Doctrine into Contex”. Fordham Intellectual Property. Media & Entertainment Law Journal. Volume 10: 375. 2000
Tanri Abeng. Profesi Manajemen. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. 2007.
Tang, Michael C. Kisah-Kisah Kebijaksanaan Cina Klasik, Refleksi Bagi Para Pemimpin. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. 2006
Woods Niki, R. “Initial Interest Confusion in Metatag Cases: The Move from Confusion to Diversion”. Berkeley Technology Law Journal. Volume 22. Issue: 1. 2007
B. Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
The Lanham Act, Amerika Serikat
Trade Mark Act 1994, Inggris
C. Sumber Lainnya
Fisher, William. “Theories Of Intellectual Property”. http://www.harvard.edu. Diunduh Pada Tanggal 6 November 2013
_______“The Growth of Intellectual Property”. http://www.harvard.edu. Diunduh Pada Tanggal 6 November 2013
Justin, Hughes. “The Philosophy of Intellectual Property”. http://www.Ssrn.com. Diunduh Pada Tanggal 4 November 2013
Kelly Garnet–Cedro, L. “Manipulation of Search Engine Results by Trademark Metatag Misuse Causes Initial Interest Confusion of Potential Customers”. http://www.harvard.edu. Diunduh Pada Tanggal 6 November 2013
_______“Term Metatag”. http://www.webopedia.com. Diunduh Pada Tanggal 6 November 2013
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
1. Hak publikasi jurnal menjadi milik pengelola jurnal dengan sepengetahuan penulis, sedangkan hak moral publikasi menjadi milik penulis.
2. Aspek legal formal terhadap aksesibilitas publikasi jurnal mengacu pada lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa publikasi dapat dimanfaatkan dengan tujuan non-komersial dan dalam bentuk aslinya (tidak dapat dimodifikasi).
3. Setiap publikasi jurnal (cetak/elektronik) bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pihak tertentu.