Akibat Hukum Pelanggaran Prosedur Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah dan Perlindungan Hukum terhadap Organisasi Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah

Penulis

  • Grasia Kurniati Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang

DOI:

https://doi.org/10.35706/positum.v1i2.854

Abstrak

Pemerintah sebagai organisatoris negara berkewajiban memenuhi kebutuhan masyarakat dan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan. Salah satu kebutuhan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan yang cukup penting adalah pengadaan barang/jasa. Dalam praktek, pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah seringkali terjadi permasalahan antara lain terjadi pelanggaran-pelanggaran baik dari prosedur pengadaan barang/ jasa maupun pelanggaran yang sifatnya merugikan negara atau terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh organisasi pengadaan barang/ jasa. Tulisan ini akan mengkaji akibat hukum pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dan perlindungan hukum terhadap organisasi pengadaan barang/jasa pemerintah. Tulisan ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data-data dari sumber hukum sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis data menggunakan metode yuridis-kualitatif.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Biografi Penulis

Grasia Kurniati, Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang

Dosen Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang

Referensi

A. Buku

CST. Kansil dan Christine S.T.Kansil, Pengantar Ilmu Hukum Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 1997.

Mudjisantosa, Catatan Aspek Hukum Pengadaan dan Kerugian Negara, Primaprint, Yogyakarta, 2014.

R. Soebekti, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta, 2008

Salim H.S, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2014

B. Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan

Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Undang-Undang: Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Kontruksi;

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN

Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2017-07-02

Cara Mengutip

Kurniati, G. (2017). Akibat Hukum Pelanggaran Prosedur Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah dan Perlindungan Hukum terhadap Organisasi Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah. Jurnal Hukum Positum, 1(2), 311–327. https://doi.org/10.35706/positum.v1i2.854